Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy
I. PENDAHULUAN.
Demokrasi Indonesia bukanlah sesuatu paham politik ketatanegaraan dan kerakyatan yang berlangsung dalam ruang yang hampa dan steril. Demokrasi itu eksis ditengah keriuhan yang sungguh-sungguh dinamik. Dan, Pemilihan Umum (PEMILU) salah satu penanda sejatinya.
Sebagai hakikat referendum yang multi orientasi dalam simbol penghadiran Pemerintah dan Wakil Rakyat, Pemilu adalah instrumen untuk mengekspresikan dan mengumpulkan suara-suara yang dikanalisasi kepada Partai Politik (PARPOL) atau Calon Anggota Legislatif, atau jabatan Eksekutif Presiden/Wapres dan Kepala Daerah. Pemilu dengan demikian menjadi etalase kedewasaan dan kematangan ber-Indonesia segenap rakyatnya.
Belajar pada pengalaman historis ke belakang, Bangsa Yunani Kuno, menyelenggarakan praktek pemungutan suara dengan cara menempatkan batu kerikil (Psephos) di sebuah jambangan besar, yang di waktu kemudian menimbulkan istilah psephology atau kajian mengenai bermacam-macam pemilihan umum. Lalu, apa yang hendak disasar melalui tulisan kali ini?
Bahwa pada tataran praktis, Pemilu yang mengandung cita-cita memberi arah kehidupan ber-Indonesia, menyimpan banyak nilai baik pada ranah tekstual, sakral maupun pengaruhnya pada wilayah operasional. Salah satu yang menjadi nilai sekaligus problematika adalah fenomena Golongan Putih (GOLPUT).
II. SEJARAH DAN PENGERTIAN GOLPUT.
Golongan Putih merupakan terminus tehnikus atau salah satu konsep kunci yang memiliki sejarah kuat dalam perjalanan sistem demokrasi prosedural di Indonesia, setidaknya sejak Pemilu tahun 1971.
Pada Pemilu tahun tersebut, Golput menjadi mekanisme yang melatarbelakangi sebuah gerakan memprotes pelaksanaan Pemilu oleh pemerintah yang dianggap tidak mewakili aspiras.
Model Golput pada masa itu adalah dimana jika seorang pemilih merasa tidak menemukan ada yang dapat mewakili kepentingannya, dia tetap menjalani sakralitas politik praktis dengan cara mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta mencoblos, tetapi yang dicoblosnya adalah bagian putih dari lembar kertas suara Pemilu.
Dari beberapa literatur Ilmu Politik yang kredibel dijadikan acuan pengetahuan, kita akan menemukan nama seperti Arif Budiman dan Imam Waluyo sebagai inisiator mula-mula gerakan Golput di Indonesia yang tidak lain bentuk perlawanan terhadap rezim penguasa dan Golongan Karya (GOLKAR) ketika itu.
Dalam perspektif Penulis, Golongan Putih dapat diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang tidak memberikan hak suara yang dimilikinya kepada salah satu calon atau pasangan calon, baik orang maupun partai dalam Pemilihan Umum (dalam konteks Pemilu serentak 2019, Golput terjadi baik terhadap Calon Presiden dan Wakil presiden, Calon Anggota Legislatif semua jenjang dan DPD-RI, termasuk terhadap partai politik).
Pada tingkatan teori yang benar-benar berdasar postulat dan penafsiran keilmuan, mungkin masih perlu diragukan dan diperdebatkan arti Golongan Putih sebagaimana Penulis kemukakan, tetapi rasanya fisualisasi dan referensi faktual beberapa Pemilu dan Pemilukada sebelumnya dapat membenarkan apa yang diartikan.
III. BEBERAPA PENYEBAB ADANYA GOLONGAN PUTIH.
Jika dibedah, terdapat beda karakteristik Golput di masa Orde Baru dengan Golput di jaman transisi reformasi dan jaman reformasi, dimana pada periode Orde Baru, Golput cenderung mengerucut hanya pada satu dimensi pengkritisan yakni bentuk pembangkangan terhadap eksistensi kekuasaan dan jejaringnya, sementara di jaman (terutama) reformasi, orang memilih menjadi Golput karena banyak sebab atau kemungkinan.
Setidaknya terdapat 3 sebab yang melatarbelakangi fenomena Golput di masa transisi reformasi dan masa eksisting reformasi saat ini, yakni; Sebab substansial historis, sebab substansial kontekstual, alasan doktrinal theologis dan sebab yang semata-mata faktor teknis.
Alasan substansial historis banyak dianut oleh orang-orang yang terikat kuat pada persepsi trauma masa lalu dimana rezim berkuasa diyakini akan selalu menerapkan mekanisme preposisi sukses, yakni mengulangi kecurangan dan keburukan pemerintahan untuk kembali berkuasa. Dengan demikian, karakteristik Golput jenis ini tidak lepas dari karakteristik yang berpusat pada aspek historisnya yakni pembangkangan terhadap rezim. Kecenderungan, --meski tidak umum-- yang dapat ditelisik, mereka yang memilih jalur Golput adalah kaum eligibilitas yang kritis dan terpelajar seperti mahasiswa, tokoh-tokoh masyarakat berhaluan kiri atau tokoh organisasi atau komunitas sosial kritis yang berorientasi ekstrim civil society.
Berbeda dengan kelompok substansial histories, kaum yang berciri substansial kontekstual dalam perspektif Penulis, mulai mengalami perluasan. Di segmen ini, terdapat semacan agregasi alasan yang melampaui alasan kritikal esensial seseorang memilih untuk Golput. Selain karena percikan pembangkangan, alasan di balik No Decicion Vote juga ada faktor keruntuhan trust terhadap proses pengakomodasian hak suaranya sesuai arah yang diharapkan dari sejumlah elemen politik dan administratif Pemilu (meragukan pihak penyelenggara KPU, Pemerintah, Bawaslu dan Panwaslu, DKPP hingga aparat keamanan) termasuk keraguan dan ketidakyakinan terhadap figur dan lembaga partai politik yang akan mendayagunakan hak suaranya selama satu periode hasil Pemilu ke depan.
Alasan ketiga dari fenomena Golput adalah pada dasar keyakinan teologis seseorang. Bagi mereka-mereka ini, kepatuhan kepada Tuhan melalui kepatuhan menerapkan tesultansi hermeneutik alat-alat tertentu dalam Kitab Suci haruslah mengatasi kepatuhan pada Negara dan Pemerintah beserta seluruh instrumen ide atau paham eksistensialnya (Seperti Ide Pancasila, Demokrasi, dan perangkat penyelenggaranya). Mereka menganggap Golput adalah pilihan yang suci dalam pandangan agamamu mereka.
Alasan keempat dari fenomena Golput, lebih dikarenakan fakor teknis. Indikator sebabnya seperti tidak terdaftarnya calon pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), faktor pindah lokasi pemilihan yang terkadang membuat masyarakat enggan berinisiatif mengurus administrasinya. Faktor lain adalah situasional tidak dapat meninggalkan pekerjaan atau letak tempat kerja yang jauh dari lokasi TPS di mana seseorang calon pemilih mungkin sekali tidak ingin kehilangan penghasilannya jika harus membuang waktu pergi mencoblos, atau mungkin karena tidak mendapatkan exit permit dari manajer kantor tempatnya bekerja, serta bisa juga karena berbagai alasan lain seperti terjebak mobilitas aktifitas di luar rumah atau memilih family refreshing memanfaatkan kesempatan hari libur. Penyebab lainnya bisa juga karena kendala cuaca seperti hujan yang menyebabkan seseorang enggan keluar rumah untuk mencoblos.
IV. DAMPAK NEGATIF GOLPUT
Hati-hati terhadap jebakan idealisme memilih dengan mencari pemimpin yang sempurna sebab itu mendekati suatu kemustahilan. Menurut Penulis, cara berpikir kita harus realistis rasional bahwa dalam kaitan kontestasi politik, maksud memilih seorang pemimpin --dimanapun itu-- bukanlah supaya didapati pemimpin yang sungguh-sungguh sempurna tapi berguna untuk mencegah berkuasanya pemimpin yang terburuk.
Lebih jauh, Golput bukan hanya tidak menguntungkan tapi cenderung berdampak buruk dan membahayakan baik bagi masa depan demokrasi.
PERTAMA. Golput menjadi berbahaya karena mendelegitimasi tujuan kita berbangsa. Selain itu, perilaku Golput melunturkan esensi demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilu adalah jantung yang memberi denyut hidup bagi demokrasi, suatu perwujudan dari kedaulatan rakyat dimana suara kita adalah personifikasi suara Tuhan (Vox Populer Vox Dei).
KEDUA. Golput berdampak buruk karena mengambil keputusan untuk menjadi Golput, sama dengan menolak hak menikmati hasil keringat pajak yang dikembalikan oleh negara dalam bentuk anggaran Pemilu. Untuk diketahui, kementerian Keuangan menganggarkan Rp 25,6 triliun untuk kegiatan Pemilu serentak pada 17 April 2019. Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu, juga dialokasikan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp 4,85 triliun, dan anggaran keamanan sebesar Rp 3,29 triliun. Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu sebesar Rp 3,29 triliun. Tidakkah setiap kita menyadari bahwa dalam anggaran sebesar itu terdapat hak kita?
KETIGA. Golput itu berbahaya. Jangan dikira kalau seseorang memilih Golput lalu suaranya akan kosong dan tidak terhitung dengan sendirinya, sebab kertas-kertas suara yang tidak tercoblos itu masih bisa dikonversi menjadi suara oleh orang-orang tidak bertanggungjawab yang bekerja dalam kerangka team kepada calon pemimpin yang mungkin sekali adalah calon pemimpin yang buruk. Secara teknis, perilaku menkonversi yang Penulis maksudkan bisa dengan menyelipkan paku disela jari saat perhitungan suara dilakukan atau dengan cara curang lainnya. Tidak ada yang mustahil.
KEEMPAT. Sekalipun melalui perspektif tertentu dapat dibenarkan pandangan bahwa Golput merupakan perwujudan ekspresi kritis, namun ekspresi yang apolitis itu sesungguhnya egois. Sebab jika alasannya adalah ekspresi kritis, maka memilih pemimpin pun punya makna ekspresi kritis dalam hakikat individual seseorang sebagai zoon Politicon. Apa yang diterminologikan oleh Aristoteles ini menggariskan secara ideal dan moralitas posisi seseorang dalam hubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan demi menjawab perihal kemaslahatan masyarakat secara umum. Kalau kita bisa menunjukkan ekspresi kritis dengan cara yang konstruktif bagi kemaslahatan banyak orang, kenapa mesti memilih cara yang apolitis?
V. PENUTUP
Untuk menutup tulisan kali ini, Penulis merasa perlu menyampaikan bahwa sebagai manusia Indonesia, kita secara alamiah telah terdesain sebagai makhluk yang "Monodualistik". Keindividualistikkan kita menjadi lengkap dan sempurna manakala dengan hak (hakiki) yang kita miliki, kita ikut serta dalam menjalankan setiap mekanisme politik di negeri ini secara konstruktif dan bertanggung jawab. Dari pandangan ini kita dapat merumuskan perspektif sederhana politik yaitu sebagai upaya atau proses partisipatif individual atau kelompok dalam suatu pemerintahan yang mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan itu sendiri memperjuangkan nilai kebaikan sejauh tidak dirusak oleh niat dan praktek yang buruk atau dikurangi maknanya melalui kecurangan.
Dalam konteks bernegara, politik berakar pada budaya pemenuhan hak individual masing-masing warga negara sebagai konsekuensi kontrak sosial. Untuk itu, diperlukan orang-orang tertentu yang kepadanya dapat kita titipan kepentingan untuk diaspirasikan dan diperjuangkan pemenuhannya. Maka lebih jauh diperlukan penerapan mekanisme-mekanisme keterwakilan politik yang mendasari hadirnya Partai Politik, Pemerintah dan Wakil Rakyat (karena tidak semua warga negara dapat menajalankan pemerintahan secara langsung).
Kiranya tulisan singkat ini bermanfaat.