Thursday, April 18, 2019

MEMAHAMI GOLPUT DAN AKIBATNYA

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

I.  PENDAHULUAN.
Demokrasi Indonesia bukanlah sesuatu paham politik ketatanegaraan dan kerakyatan yang berlangsung dalam ruang yang hampa dan steril. Demokrasi itu eksis ditengah keriuhan yang sungguh-sungguh dinamik. Dan, Pemilihan Umum (PEMILU) salah satu penanda sejatinya.

Sebagai hakikat referendum yang multi orientasi dalam simbol penghadiran Pemerintah dan Wakil Rakyat, Pemilu adalah instrumen untuk mengekspresikan dan mengumpulkan suara-suara yang dikanalisasi kepada Partai Politik (PARPOL) atau Calon Anggota Legislatif, atau jabatan Eksekutif Presiden/Wapres dan Kepala Daerah. Pemilu dengan demikian menjadi etalase kedewasaan dan kematangan ber-Indonesia segenap rakyatnya.

Belajar pada pengalaman historis ke belakang, Bangsa Yunani Kuno, menyelenggarakan praktek pemungutan suara dengan cara menempatkan batu kerikil (Psephos) di sebuah jambangan besar, yang di waktu kemudian menimbulkan istilah psephology atau kajian mengenai bermacam-macam pemilihan umum. Lalu, apa yang hendak disasar melalui tulisan kali ini?

Bahwa pada tataran praktis, Pemilu yang mengandung cita-cita memberi arah kehidupan ber-Indonesia, menyimpan banyak nilai baik pada ranah tekstual, sakral maupun pengaruhnya pada wilayah operasional. Salah satu yang menjadi nilai sekaligus problematika adalah fenomena Golongan Putih (GOLPUT).

II.  SEJARAH DAN PENGERTIAN GOLPUT.
Golongan Putih merupakan terminus tehnikus atau salah satu konsep kunci yang memiliki sejarah kuat dalam perjalanan sistem demokrasi prosedural di Indonesia, setidaknya sejak Pemilu tahun 1971.
Pada Pemilu tahun tersebut, Golput menjadi mekanisme yang melatarbelakangi sebuah gerakan memprotes pelaksanaan Pemilu oleh pemerintah yang dianggap tidak mewakili aspiras.

Model Golput pada masa itu adalah dimana jika seorang pemilih merasa tidak menemukan ada yang dapat mewakili kepentingannya, dia tetap menjalani sakralitas politik praktis dengan cara mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta mencoblos, tetapi yang dicoblosnya adalah bagian putih dari lembar kertas suara Pemilu.

Dari beberapa literatur Ilmu Politik yang kredibel dijadikan acuan pengetahuan, kita akan menemukan nama seperti Arif Budiman dan Imam Waluyo sebagai inisiator mula-mula gerakan Golput di Indonesia yang tidak lain bentuk perlawanan terhadap rezim penguasa dan Golongan Karya (GOLKAR) ketika itu. 

Dalam perspektif Penulis, Golongan Putih dapat diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang tidak memberikan hak suara yang dimilikinya kepada salah satu calon atau pasangan calon, baik orang maupun partai dalam Pemilihan Umum (dalam konteks Pemilu serentak 2019, Golput terjadi baik terhadap Calon Presiden dan Wakil presiden, Calon Anggota Legislatif semua jenjang dan DPD-RI, termasuk terhadap partai politik).

Pada tingkatan teori yang benar-benar berdasar postulat dan penafsiran keilmuan, mungkin masih perlu diragukan dan diperdebatkan arti Golongan Putih sebagaimana Penulis kemukakan, tetapi rasanya fisualisasi dan referensi faktual beberapa Pemilu dan Pemilukada sebelumnya dapat membenarkan apa yang diartikan.

III.  BEBERAPA PENYEBAB ADANYA GOLONGAN PUTIH.
Jika dibedah, terdapat beda karakteristik Golput di masa Orde Baru dengan Golput di jaman transisi reformasi dan jaman reformasi, dimana pada periode Orde Baru, Golput cenderung mengerucut hanya pada satu dimensi pengkritisan yakni bentuk pembangkangan terhadap eksistensi kekuasaan dan jejaringnya, sementara di jaman (terutama) reformasi, orang memilih menjadi Golput karena banyak sebab atau kemungkinan.

Setidaknya terdapat 3 sebab yang melatarbelakangi fenomena Golput di masa transisi reformasi dan masa eksisting reformasi saat ini, yakni; Sebab substansial historis, sebab substansial kontekstual,  alasan doktrinal theologis dan sebab yang semata-mata faktor teknis.

Alasan substansial historis banyak dianut oleh orang-orang yang terikat kuat pada persepsi trauma masa lalu dimana rezim berkuasa diyakini akan selalu menerapkan mekanisme preposisi sukses,  yakni mengulangi kecurangan dan keburukan pemerintahan untuk kembali berkuasa. Dengan demikian,  karakteristik Golput jenis ini tidak lepas dari karakteristik yang berpusat pada aspek historisnya yakni pembangkangan terhadap rezim. Kecenderungan, --meski tidak umum-- yang dapat ditelisik, mereka yang memilih jalur Golput adalah kaum eligibilitas yang kritis dan terpelajar seperti mahasiswa, tokoh-tokoh masyarakat berhaluan kiri atau tokoh organisasi atau komunitas sosial kritis yang berorientasi ekstrim civil society.

Berbeda dengan kelompok substansial histories, kaum yang berciri substansial kontekstual dalam perspektif Penulis, mulai mengalami perluasan. Di segmen ini, terdapat semacan agregasi alasan yang melampaui alasan kritikal esensial seseorang memilih untuk Golput. Selain karena percikan pembangkangan, alasan di balik No Decicion Vote juga ada faktor keruntuhan trust terhadap proses pengakomodasian hak suaranya sesuai arah yang diharapkan dari sejumlah elemen politik dan administratif Pemilu (meragukan pihak penyelenggara KPU, Pemerintah, Bawaslu dan Panwaslu, DKPP hingga aparat keamanan) termasuk keraguan dan ketidakyakinan terhadap figur dan lembaga partai politik yang akan mendayagunakan hak suaranya selama satu periode hasil Pemilu ke depan.

Alasan ketiga dari fenomena Golput adalah pada dasar keyakinan teologis seseorang.  Bagi mereka-mereka ini,  kepatuhan kepada Tuhan melalui kepatuhan menerapkan tesultansi hermeneutik alat-alat tertentu dalam Kitab Suci haruslah mengatasi kepatuhan pada Negara dan Pemerintah beserta seluruh instrumen ide atau paham eksistensialnya (Seperti Ide Pancasila,  Demokrasi,  dan perangkat penyelenggaranya). Mereka menganggap Golput adalah pilihan yang suci dalam pandangan agamamu mereka.

Alasan keempat dari fenomena Golput, lebih dikarenakan fakor teknis. Indikator sebabnya seperti tidak terdaftarnya calon pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), faktor pindah lokasi pemilihan yang terkadang membuat masyarakat enggan berinisiatif mengurus administrasinya. Faktor lain adalah situasional tidak dapat meninggalkan pekerjaan atau letak tempat kerja yang jauh dari lokasi TPS di mana seseorang calon pemilih mungkin sekali tidak ingin kehilangan penghasilannya jika harus membuang waktu pergi mencoblos, atau mungkin karena tidak mendapatkan exit permit dari manajer kantor tempatnya bekerja, serta bisa juga karena berbagai alasan lain seperti terjebak mobilitas aktifitas di luar rumah atau memilih family refreshing memanfaatkan kesempatan hari libur. Penyebab lainnya bisa juga karena kendala cuaca seperti hujan yang menyebabkan seseorang enggan keluar rumah untuk mencoblos.

IV.  DAMPAK NEGATIF GOLPUT
Hati-hati terhadap jebakan idealisme memilih dengan mencari pemimpin yang sempurna sebab itu mendekati suatu kemustahilan. Menurut Penulis, cara berpikir kita harus realistis rasional bahwa dalam kaitan kontestasi politik, maksud memilih seorang pemimpin --dimanapun itu-- bukanlah supaya didapati pemimpin yang sungguh-sungguh sempurna tapi berguna untuk mencegah berkuasanya pemimpin yang terburuk.
Lebih jauh, Golput bukan hanya tidak menguntungkan tapi cenderung berdampak buruk dan membahayakan baik bagi masa depan demokrasi.
PERTAMA. Golput menjadi berbahaya karena mendelegitimasi tujuan kita berbangsa.  Selain itu,  perilaku Golput melunturkan esensi demokrasi dari rakyat,  oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilu adalah jantung yang memberi denyut hidup bagi demokrasi, suatu perwujudan dari kedaulatan rakyat dimana suara kita adalah personifikasi suara Tuhan (Vox Populer Vox Dei).
KEDUA. Golput berdampak buruk karena mengambil keputusan untuk menjadi Golput, sama dengan menolak hak menikmati hasil keringat pajak yang dikembalikan oleh negara dalam bentuk anggaran Pemilu. Untuk diketahui, kementerian Keuangan menganggarkan Rp 25,6 triliun untuk kegiatan Pemilu serentak pada 17 April 2019. Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu, juga dialokasikan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp 4,85 triliun,  dan anggaran keamanan sebesar Rp 3,29 triliun. Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu sebesar Rp 3,29 triliun. Tidakkah setiap kita menyadari bahwa dalam anggaran sebesar itu terdapat hak kita?
KETIGA.  Golput itu berbahaya. Jangan dikira kalau seseorang memilih Golput lalu suaranya akan kosong dan tidak terhitung dengan sendirinya,  sebab kertas-kertas suara yang tidak tercoblos itu masih bisa dikonversi menjadi suara oleh orang-orang tidak bertanggungjawab yang bekerja dalam kerangka team kepada calon pemimpin yang mungkin sekali adalah calon pemimpin yang buruk. Secara teknis,  perilaku menkonversi yang Penulis maksudkan bisa dengan menyelipkan paku disela jari saat perhitungan suara dilakukan atau dengan cara curang lainnya. Tidak ada yang mustahil.
KEEMPAT. Sekalipun melalui perspektif tertentu dapat dibenarkan pandangan bahwa Golput merupakan perwujudan ekspresi kritis, namun ekspresi yang apolitis itu sesungguhnya egois. Sebab jika alasannya adalah ekspresi kritis, maka memilih pemimpin pun punya makna ekspresi kritis dalam hakikat individual seseorang sebagai zoon Politicon. Apa yang diterminologikan oleh Aristoteles ini menggariskan secara ideal dan moralitas posisi seseorang dalam hubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan demi menjawab perihal kemaslahatan masyarakat secara umum. Kalau kita bisa menunjukkan ekspresi kritis dengan cara yang konstruktif bagi kemaslahatan banyak orang, kenapa mesti memilih cara yang apolitis?

V.  PENUTUP
Untuk menutup tulisan kali ini,  Penulis merasa perlu menyampaikan bahwa sebagai manusia Indonesia, kita secara alamiah telah terdesain sebagai makhluk yang "Monodualistik".  Keindividualistikkan kita menjadi lengkap dan sempurna manakala dengan hak (hakiki) yang kita miliki,  kita ikut serta dalam menjalankan setiap mekanisme politik di negeri ini  secara konstruktif dan bertanggung jawab. Dari pandangan ini kita dapat merumuskan perspektif sederhana politik yaitu sebagai upaya atau proses partisipatif individual atau kelompok dalam suatu pemerintahan yang mempunyai tujuan tertentu.  Dimana tujuan itu sendiri memperjuangkan nilai kebaikan sejauh tidak dirusak oleh niat dan praktek yang buruk atau dikurangi maknanya melalui kecurangan.

Dalam konteks bernegara,  politik berakar  pada budaya pemenuhan hak individual masing-masing warga negara sebagai konsekuensi kontrak sosial. Untuk itu, diperlukan orang-orang tertentu yang kepadanya dapat kita titipan kepentingan untuk diaspirasikan dan diperjuangkan pemenuhannya. Maka lebih jauh diperlukan penerapan mekanisme-mekanisme keterwakilan politik yang mendasari hadirnya Partai Politik,  Pemerintah dan Wakil Rakyat (karena tidak semua warga negara dapat menajalankan pemerintahan secara langsung).

Kiranya tulisan singkat ini bermanfaat.

Thursday, April 4, 2019

POSISI SURAT KETERANGAN DOKTER dalam kaitan dengan KRITERIA DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS AMGPM.

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.

BAGIAN I (GAMBARAN AWAL)
ISI PERCAKAPAN.
Tadi malam, kurang lebih pukul 18:30 WIB, Penulis mendapat pertanyaan dari salah seorang Ketua AMGPM Cabang (bernomor 0822-4899-4443) dalam wilayah pelayanan AMGPM di DAPUA. Pertanyaan tersebut disampaikannya melalui saluran telepon, yang isinya kurang lebih: "KEDA (Ketua Daerah), dalam pleno pembahasan hasil kerja komisi Kriteria dan Tata Cara Pemilihan Pengurus di salah satu Ranting, ada polemik terkait penting-tidaknya memasukkan kriteria 'Sehat Jasmani dan Rohani', dan berakhir dengan keputusan menghapus item dimaksud. Hal itu dikarenakan pertimbangan harus menyertakan rujukan Surat Keterangan Dokter. Pertanyaan yang beta mau tanya; 1. Apakah memang harus demikian? Bukankah Kriteria ini diturunkan secara berjenjang dari Kongres hingga Rapat ranting? Artinya itu kriteria ini bersifat baku kan? Dan; 2. Bagaimana seandainya tidak ada rujukan Keterangan Dokter?

JAWABAN.
Terhdap dua pertanyaan yang dikemukakan oleh Ketua Cabang tersebut, jawaban yang dapat disampaikan sekaligus diulas oleh Penulis, begini:
Jika Keterangan dokter hendak dijadikan rujukan, itu suatu capaian serius dari suatu espektasi yang ideal, sah dan tentu saja baik sekali. Tapi Penulis ingin memberi ulasan lain yang menyentuh puluhan kali pengalaman.

Bahwa dalam kesadaran ber-AMGPM selama ini, apakah pernah hal itu dilakukan? Bahkan untuk forum sekelas Kongres yang memilih Ketua Umum, Sekretaris Umum dan komposisi lengkap Pengurus Besar saja,  Penulis tidak pernah menemukan bahwa item-item kriteria tersebut disertai lampiran Surat Keterangan Dokter. Setidaknya itulah yang Penulis tahu sepanjang pernah 5 Kali mengikuti Kongres AMGPM, pernah 4 Kali mengikuti Konferensi DAPUA serta sangat banyak kali mengikuti Konferensi Cabang dan Rapat Ranting.

Pertanyaan lanjutan, mengapa hal itu tidak ada? Dalam pandangan Penulis, alasannya sederhana saja yaitu karena "forum-forum Legislatif AMGPM selalu punya logika yang sehat" dalam rangka menilai kategori Sehat Jasmani dan Sehat Rohani sehingga tidak terjebak memilih pemimpin yang bermasalah, sebab, itu akan beresiko memengaruhi tujuan organisasi dan pelayanan dalam cakupan eksistensi kelembagaan.

Dalam logika forum, kategori sehat jasmani, merujuk pada penilaian physicallly personal calon pemimpin, sementara kategori sehat rohani, merujuk pada penilaian atas eksistensi berulang aspek behavior-nya yang diikuti selama berproses bersama didalam AMGPM. Dengan demikian, adanya kriteria itu hanya sebagai affirmation manner (cara penegasan) logika forum. Belum lagi, secara teknis, jika model lampiran fisik Surat Keterangan Dokter dipraktekan secara konkrit, hal itu sudah harus diantisipasi sebelum diselenggarakan forum legislatif RAPAT RANTING/KONFERCAB/KONFERDA/KONGRES yang berimplikasi beban perencanaan dan persiapan teknis menjadi lebih panjang ke belakang. Ini akan menguras energi praktek berorganisasi, ribet, menjenuhkan dan dalam cara pandang tertentu akan menghambat pencarian dan penyediaan pemimpin bagi operasionalisasi lembaga eksekutif.

Naskah kriteria dalam praktek forum legislatif, bukan suatu dokumen baku melainkan hanya bersifat rancangan yang harus di bahas dan disetujui bersama. Jika ditemukan kesamaan narasi pointer's, itu karena kebiasaan kita selama ini yang gandrung pada pola adopsi isi materi secara utuh. Tentu saja bukan sesuatu hal yang salah dalam pandangan Penulis, tetapi untuk kepentingan belajar secara lebih kritis, ada baiknya ke depan jangan membiasakan mengutip secara mentah dari materi atau hasil Kongres/KONFERDA/KONFERCAB,  atau materi-materi RR yang lama.

Lalu, bagaimana seandainya tidak ada rujukan Keterangan Dokter? Menurut Penulis tidak usah mempersoalkan keterangan dokter sebab forumlah yang pada akhirnya melakukan apa yang Penulis sebutkan sebagai selection, election and execution (saring, pilih, sahkan) hingga pada titik memenuhi ambang nilai penerimaan mayoritas. Untuk sampai pada tiga tindakan tersebut, forum menjalankan kewajibannya mendiagnosa calon pemimpin sehingga forum itu (peserta) tidak lain adalah citra simbolik dokter dalam perspektif seleksi kehadiran pemimpin.
Jika ada salah satu peserta forum lembaga Legislatif yang tidak dapat menerima logika ini maka dia sendiri membunuh kemampuan intuitifnya dalam mengenali calon pemimpin, membunuh daya arifnya untuk mengantar proses dengan ketersediaan waktu efektif, serta menyangkali kapasitas optimumnya untuk berkontribusi dalam forum legislatif. Dan karena itu menurut Penulis, Surat Keterangan Dokter baik adanya tapi jangan ketidakadaannya membunuh eksistensi item kriterianya. Jika eksistensi item kriterianya dibunuh dengan cara dihapus, maka forum itu sendirilah yang sesungguhnya diragukan kesehatannya, dan bukan calom pemimpinnya, hehehe...

BAGIAN II (URAIAN TAMBAHAN UNTUK SEKEDAR PEMAHAMAN SUBSTANSIAL).
Pada dasarnya, penyusunan dan penyepakatan item-item kriteria didasarkan pada kebutuhan organisasi. Jadi daya baca dan daya ikatnya bersifat situasional untuk kebutuhan jangka pendek organisasi yakni sejauh sirkulasi periodik kepemimpinan. Keberadaan kriteria seleksi calon pemimpin, secara kompetensial mengemban dua fungsi penting yaitu:
PERTAMA, fungsi selektif kualitatif, dan;
KEDUA, fungsi selektif akomodatif.
Selektif kualitatif berpenekanan pada perspektif pengujian dalam kapasitas pribadi kader leader atau pemimpin, sementara Selektif Akomodatif, lebih mencerminkan seleksi keterwakilan tertentu, seperti keterwakilan periode, keterwakilan angkatan, keterwakilan senioritas, keterwakilan wilayah atau kelompok, dan lain-lain.

Lebih jauh tentang Selektif Kualitatif dan Selektif Akomodatif, Penulis ingin sedikit menjabarkannya.
Obsesi ideal setiap organisasi termasuk AMGPM pada berbagai level adalah memiliki kader leader berkualitas yang siap untuk mengisi jabatan kepemimpinan. Mengapa demikian? Karena kader leader dimaksud sekaligus dipandang sebagai suatu aset organisasi dalam pusaran "prosesi kepemimpinan dan pengelolaan jabatan pada lingkungan organisasi dan pelayanan". Sebagai pemimpin atau Pengurus, kader leader itu memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan seluruh social capital (modal sosial) yang tersedia dan resources development organisasi bagi upaya menunjang eksistensi AMGPM yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya fisik, sumber daya keuangan,  dan sumber daya informasi.

Dari narasi ini dapat dibayangkan bahwa kader leader/pemimpin identik dengan analogi otak pada anatomi tubuh. Dia operator pengendali sistem keorganisasian. Sebab itu, dalam usaha dan kepastian mengemban tanggung jawab ini,  tidak dapat diserahkan begitu saja pada figur yang punya sifat kepemimpinan laissez faire (bersifat serampangan dan seenaknya saja) tanpa memiliki perspektif kuat mengenai cara memimpin dan mengelola organisasi. Melalui metode selektif kualitatif, akan dilakukan penyaringan hingga diperoleh figur yang benar-benar berkualitas.

Lalu, secara lebih rinci dan teknis, bagaimana mengukur kualitas kepemimpinan seseorang yang kemudian dijadikan dasar esensial item-item kriteria? Uraian akan hal ini mungkin lebih punya bobot isi dan luasan sajian yang representatif jika Penulis paparkan tersendiri melalui materi KEPEMIMPINAN KRISTEN DI AMGPM, tetapi, sebagai indikasi dan intisari, ada beberapa sifat kriterik yang dapat disampaikan terkait hal ini. Bahwa mengukur dan menandai pemimpin berkualitas di AMGPM, dapat dilakukan dengan menilai aspek-aspek antara lain:

1). Memiliki “KARAKTERISTIK KEHAMBAAN" yang kuat dan benar-benar fungsional, yang mengacu kepada keteladanan KRISTUS. (Markus 10:44  45  dan barangsiapa ingin menjadi yang terkemuka di antara kamu, hendaklah ia menjadi hamba untuk semuanya. Karena Anak Manusia juga datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang.)

2). BERJIWA BESAR dan punya sifat KERELAAN UNTUK BERKORBAN, TIDAK CACAT MORAL (karena dia adalah panutan), PUNYA DASAR KESETIAAN YANG KOKOH,  MAMPU MENAHAN DIRI, BIJAKSANA (dalam pertimbangan maupun keputusan), SOPAN,  BERSIFAT AKOMODTIF (baik terhadap suatu keadaan yang berbeda ataupun pendapat yang berbeda), CAKAP MENGAJAR. Semua ini dapat kita rujuk kepada (1 Timotius 3:2 Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang).

3). MENGHARGAI TUBUHNYA SEBAGAI KABAH ALLAH, BUKAN PEMARAH MELAINKAN PERAMAH (Karena marah akan mudah merusak daya hikmah dan berpikir logis sehingga beresiko terhadap pengambilan keputusan). Sebaliknya adalah FIGUR PENDAMAI serta TIDAK MATERIALISTIK. (Sifat-sifat ini merujuk kepada 1 Timotius 3:3 bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang).

4). FIGUR PENDOA. Belajar dari sosok Kristus yang terlebih dulu berdoa sebelum membuat keputusan penting. (Markus 1:35 Pagi-pagi benar, waktu hari masih gelap, Ia bangun dan pergi ke luar. Ia pergi ke tempat yang sunyi dan berdoa di sana).

5). MEMILIKI RESPONSIBILITY yang mendalam (bertanggung jawab). Responsibility, berasal dari dua konsep bermakna yakni response yang berarti tanggapan atau jawaban atau tindakan dan ability yang berarti kemampuan atau kesanggupan. Jika kita belajar dari Alkitab, di sana bisa dijumpai Lukas 19:12-27 yaitu cerita Perumpamaan Tentang Talenta, yang intinya: jika kita bisa menyelesaikan pekerjaan yang kecil maka kepada kita akan dipercayakan pekerjaan yang besar (minora servabis, mayora te servabis).

Sekelumit ini saja yang penulis sajikan sambil mengajak pembaca dan kader AMGPM DAPUA untuk menyadari bahwa Alkitab adalah samudera maha luas pengetahuan kepemimpinan yang bisa didalami untuk mendapatkan rujukan terbaik kualitas kepemimpinan.

BAGIAN III (PENUTUP)
Demikianlah apa yang dapat Penulis sajikan untuk dibaca, kiranya bermanfaat bagi peningkatan pemahaman ataupun sebagai referensi belajar kritis yang mungkin sekali darinya tulisan ini mengalami penajaman ataupun terdekonstruksi secara cerdas dan berbobot.
KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA