Wednesday, December 4, 2019

PUJI HORMAT PAR ALLAH DI SORGA DENG CARA BIKING BAE DALANG DUNYA (dalam format bahasa melayu Ambon)

Yang tulis: Hendry Nofry Pasalbessy

"Puji-puji Allah yang ada di tampa yang paleng tinggi di sorga. Antua baku bae deng orang-orang yang biking Antua pung hati sanang." (Lukas 2:14)

Hormat di b’ri par samua basudara pembaca.

Sabang taong kalo su masu bulang doblas (desember) salalu saja katong samua pung hidop akang basena deng kesenangan Kajadiang. Mau itu Gareja, Jemaat, perkumpulan-perkumpulan, sampe pribadi. Seng salah, malengkang musti bagitu tagal di bulang Desember ni katong pung tradisi  Pesta Kajadiang di sagala jiku tampa.

Mar pesta ini akang beda dar pesta pesta anana muda macang pesta kaweng deng pesta-pesta laeng. Pesta ni akang pung arti tikang paleng mendalam eee. Pesta yang badatang salamat voor katong samua pung hidup tagal akang ada pung hubungan deng stori Alkitab di Lukas 2.
Carita tentang Maria deng Yusup;
Tentang Malekat bawa kabar bae;
Carita tentang Tuhan pung sinar paleng tarang manyala koliling gembala-gembala sampe dong takotang;
Carita tentang Maria pung “Ana Meramera” yang seng lahir di atas koi ligna deng bolsak tindis ba-per mar di dalang binatang piara pung kandang deng tampa makang. Yang seng tabungkus deng deken lombo sajo mar kaeng busu tarobe-tarobe. Ana tu yang nanti kasi salamat manusia deng cara pikol katong pung dosa-dosa.

Basudara eee…
Yang beta bilang ini, sejara, bukang kewel. Kalo ada yang seng parcaya, katong bisa baca di Injil Lukas 12. Malahan Injil ni yang  katong pung Gareja Protestan Maluku pake par taru tema “Puji Deng Hormat Allah Di Sorga Deng Cara Biking Bae Dalang Dunya.”

Satu berita yang antar masu ka dalang penantian malang Kajadiang samua orang Karesten di saluru jiku tampa. Labe dar itu, peristiwa Kajadiang ni yang skaligus jadi pandasi kas kuat par katong samua arika melayani Tuhan pung karja di taong 2020.

Kalo katong nanaku, tema Kajadiang ni akang pung koor ada dua. Pertama Puji-puji par Allah deng yang ka dua, bawa datang hidup baku bae.

Jadi, sakarang pertanyaan bagini?
-. Mangapa katong musti kas tunju "Puji-puji par Allah?";
-. Mangapa kong mau "Puji Allah" musti biking akang lewat "hidup yang salalu baku bae satu deng laeng?";
-. Konci rekeng, akang mampaat apa jua par katong samua pung kahidopang?

Basudara eee,..
Kata "Puji-puji par Allah" ka seng “Allah yang terpuji”, di dalang Alkitab akang ada tulis "Kemuliaan". Orang di Enggres bilang "Glory", kalo bahasa Ibrani, bilang "Kabod". Akang pung arti kalo dalang bahasa Indonesia tu, Mulia, Agung, Makmur, Berlimpah. Mar kalo deng bahasa Yunani, akang bilang “Doxa”. Ada pung arti lai yaitu, Semarak, Kecemerlangan, kaseng Kemasyhuran.

“Allah yang terpuji” akang pung arti sama denga “Allah pung kalakuang bae” yang Antua kas tunju par katong manusia. Salah satu conto tu lewat Kajadiang Tuhan Yesus yang kas bakudapa katong oras ini.

Allah tu ada pung alasan mangapa sampe Antua mau katong salalu puji Antua. Bukang par Antua pung untung karna Antua seng kurang apapa deng seng pung kalakuang makang puji, apalai sombong macang katong manusia. Antua sonder perlu pake katong par tegakkan Antua pung kehebatang barang Antua memang su hebat gampang dar mula dunya sampe nanti kiamat datang.

Jadi, kalo katong puji-puji Allah, itu cuma slak saja par bersukur deng minta dangke tagal Antua pung kebaikan su piara katong pung hidop.

Selain dar “puji-puji par Allah” katong jua  musti arika hidup dalang suasana baku bae satu deng laeng, supaya tema ni akang cocok deng masuk dalang katong pung hidop.

La bagemana cara supaya suasana baku bae satu deng laeng bisa ada dalang katong pung hidop?

Musti biking deng sadar tiga hal:
Pertama; katong musti inga bahwa suasana yang bawa rasa ingin salalu baku bae deng orang laeng tu, akang datang dar dalang hati. Itu dia pung konci mati. Tapi untuk dapa itu musti rajin beden minta dar Tuhan sebab suasana itu Antua yang kasi. Seng bisa katong usaha akang sandiri deng katong pung rasa kuat.

Kadua; kalo mau tunju bae par orang laeng, musti deng hati barsi, seng bole paskali munafik apalai tunju par dapa makang puji, ka kalo su tunju bae par orang lalu bakanor di balakang-balakang.

Katiga; baku bae deng orang laeng tu bukan soal apa yang katong rasa ka apa yang katong bastori akang kasana-kamari malengkang tunju dalang perbuatan nyata. Kalo seng bagitu, parcuma katong tarima akang dar Tuhan.

Terahir sebelum tutu stori ni, beta mau bilang pesta Kajadiang tanggal 25 Desember ni Tuhan pung maksud supaya jadi kesempatan deng oras bae par katong samua biking bae sebab itu sama deng katong ada tunju puji-puji par Antua Allah di tampa yang paleng tinggi. Mari genapi akang di dalang hati masing-masing, lalu tunju akang kaluar deng cara tangang bembeng tangan, samua baku kele par semenjak oras yang ada ni lalu bajalang hotu ka arah Tuhan pung mau. Kalesang hidop lewat rajing-rajing beden deng kebaktian. Stop sipat hidop yang laeng lur laeng pung tarbai lalu mulu pusnana basaleng kasana-kamari.

Kalo ada Tuhan pung karja yang jadi katong pung hahalang, loko pikol akang deng sanang-sanang. Inga-inga bahwa malele par Tuhan pung karja memang itu katong pung bagiang karna katong su pili ambel stan par bawa tarang lilin. Bawa ka dalang tapi juga bawa ka luar sampe ka ujung bumi.

Beta, Maitua, ana-ana deng beta pung keluarga besar mau bilang:
“Salamat Kajadiang 25 Desember 2019 deng Salamat Taong Baru 1 Januari 2020”
---------------------------

Sunday, November 17, 2019

34 TAHUN AMGPM CABANG IMANUEL OSM: DEWASA, MATANG DAN BERPRESTASI.


Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.

Hari ini, (16 Nopember 2019), di gedung Gereja Imanuel OSM sedianya akan berlangsung ibadah syukur Ulang Tahun AMGPM Cabang Imanuel OSM yang ke-34. Momentum yang mendasari tulisan ini.

Dibuatnya tulisan ini adalah edisi penebusan dari tidak dapatnya Penulis menghadiri dan memberikan sambutan dalam status sebagai Ketua Pengurus AMGPM Daerah Pulau Ambon. Meski demikian, Penulis sekeluarga turut larut dalam suasana sukacita syukuran Hari Ulang Tahun yang undangannya diterima dalam wujud paket sekuntum bunga Mawar merah.

Tiap organisasi tak terkecuali AMGPM Cabang Imanuel OSM, tunduk pada hukum alam perkembangan yang menentukan apakah organisasi akan maju ke depan, mengalami stagnasi atau sebaliknya merangkak mundur menuju collapse. Hukum alam organisasi ini bila dimaknai sebagai proses perubahan, berjumpa dengan konsep daur hidup atau "life cycle" yang menjelaskan bahwa semua organisasi berlangsung dalam siklus hidup, dimulai dari proses kelahiran pertumbuhan, berkembang, kejayaan, dan akan terus eksis bila sanggup mempertahankan survifalitas eksistensinya. Sebaliknya bila gagal bertahan maka siklus hidup akan memerosokkan organisasi pada vase kemunduran dan akhirnya mengalami kematian.

Dalam kaitan ketahanan eksisnya menghadapi hukum daur hidup, ada tiga indikator yang bisa dibaca dari AMGPM Cabang Imanuel OSM yang hari ini bersukacita.
Kesatu; perkembangan jasmani organisasi.
Kedua; perkembangan rohani.
Ketiga; distribusi output kader ke kancah eksternal.

Expository terhadap indikator perkembangan Cabang Imanuel secara jasmaniah, dapatlah dirujuk kepada vase usia kronologis yakni ritual repetitif atas tanggal, hari, serta bulan dari peristiwa historis tahun 1985, yang melaluinya hari ini Cabang Imanuel berusia 34 tahun. Capaian tahun demi tahun inilah pertanda sambolik jalan menuju "kedewasaan". Penulis yakin usia 34 tahun belum merupakan kedewasaan puncak apalagi kedewasaan akhir sebab dalam pengalaman pelayanan Penulis, Cabang Imanuel OSM merupakan salah satu Cabang AMGPM di Daerah Pulau Ambon yang bertabur energi bertahan hidup serta selalu mampu mengambil momentum secara tepat dalam tangannya. Dari ukuran umur kronologis atau jumlah tahun hidup ini, Cabang Imanuel OSM makin mendewasa.

Indikator perkembangan kedua yang dapat digunakan mengkonstruksi penilaian atas AMGPM Cabang Imanuel, bersifat spirit serta motivasi berkembang yang diwujudkan dalam beberapa bentuk, mulai yang imanensial, transendental, hingga pada mobilitas yang berkarakter praktis taktikal.

Jadi, bila perkembangan jasmani Cabang Imanuel OSM diukur berdasarkan umur kronologis dan menandai tahap pendewasaan "kedewasaan", perkembangan rohaninya diukur berdasarkan tingkat kemampuan (Abilitas) meresponi seluruh dinamika dengan berpijak pada dan mendayakan visi, aksi serta refleksi. Pada point inilah kita menelisik tentang "kematangan" Cabang sebagai suatu kristalisasi sub-sub sistem yang dimiliki dan diorganisasikannya.

Indikator ketiga yang ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dua indikator sebelumnya yaitu distribusi output kader ke multi kancah.
Cabang Imanuel telah mengorbit banyak kader besar dan luar biasa yang terbukti efektif menjadi penentu pada suatu sistem atau tatanan sosial organisasi yang dimasukinya. Banyak yang bisa disebutkan oleh keluarga besar Cabang ini dengan lantang dan menegakkan kepala tapi kiranya cukup representatif menyebutkan dua nama yang saat ini terlihat di etalase eksistensi AMGPM yaitu Pdt. Max Takaria, S.Th., dan Melky Sairdekut, S.Hut. Yang disebut pertama adalah Ketua Umum Pengurus Besar AMGPM saat ini sementara yang disebut kedua adalah Wakil Ketua DPRD Provinisi Maluku saat ini, serta beberapa waktu belakangan mulai diwacanakan sebagai Calon penerus karier Pdt. Max Takaria (bakal kandidat Ketua Umum PB AMGPM periode 2020-2025).
Point penting dari indikator ketiga adalah aspek "prestasi".
Jadi dalam siklus atau daur hidupnya, AMGPM Cabang Imanuel OSM telah mencapai tiga indikator secara sangat mengagumkan. Menjadi semakin "dewasa"; memiliki kemampuan (ability atau capability) dan menjadikannya "matang"; serta, terbit sebagai Cabang AMGPM yang tak terbantahkan punya "prestasi" (Achievement).

Bila seluruh capaian dari indikator yang Penulis kemukakan di pertahankan secara konsisten, Cabang Imanuel OSM tidak akan pernah kesulitan merambah menanjak lebih tinggi lagi. Hukum psikologi organisasi memungkinkan Cabang Imanuel OSM dan Ranting-rantingnya menjadi lebih kokoh akan mempengaruhi secara positif sebanyak mungkin pemuda gereja di Jemaat GPM Imanuel OSM yang ingin terlibat.

SELAMAT ULANG TAHUN AMGPM CABANG IMANUEL OSM.

Saturday, November 16, 2019

GKP (Jemaat Dayeuhkolot) TERUS MENJADILAH MATANG YANG MENDEWASA


Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.

Semalam (14 Nopember 2019), Penulis sekeluarga berkesempatan hadir dan turut larut dalam suasana sukacita syukuran Hari Ulang Tahun Gereja Kristen Pasundan (GKP) yang ke 85.

Sukacita yang membalut dinamika "soma tou Christou" (Gereja Sebagai Tubuh Kristus) di Jemaat Dayeuhkolot ini, memancar energi ketegaran di usianya yang terus menanjak, meski dihadang dua kenyataan. Pesona dan tubuh bangunan gereja --Sukabirus yang butuh renovasi dan butuh ijin bagi eksistensinya. Gedung Gereja Jemaat GKP Dayeuhkolot memang sedang kehilangan fungsi.

Kehilangan fungsi dari senyatanya rumah "berhimpun menghadap Tuhan" untuk menyelenggarakan perayaan kebaktian Minggu karena tekanan larangan pihak-pihak tertentu, sekaligus menjadi sebab yang samar namun jelas akan pentingnya pengurusan  ijin renovasi bangunan dan jaminan optimalisasi fungsi utama gedung gereja --yang saat ini dipikul oleh Gedung Kapel Rumah Sakit Immanuel Bandung, salah satu bagian dari ruang kantor BBPP YBRS-GKP dan beberapa ruang kuliah Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) Immanuel Bandung.

Kenyataan yang sengaja digelisahkan secara dinamis dalam doa Pdt. Clif Kasakean (Ketua Jemaat) berharap mengguncang ujung jumbai jubah kuasa kemurahan dan mujizat Sang Ilahi.

Diatas jalan sejarah GKP dan kehidupan bergereja di jemaat Dayeuhkolot, tertera dua pilar karakter yang kokoh, yakni tentang "kematangan" dan "kedewasaan".
Usia 85 tahun ini menjadi salah satu landmark historis rohani seluruh penjaga eksistensi GKP Dayeuhkolot yang melaluinya ada penjelasan bahwa hukum alam kehidupan organisasi terus berpihak melalui perkembangan usia Gereja yang anggota-anggota jemaatnya diisi kesabaran, kesetiaan, solidaritas, serta kelembutan persekutuan yang terbuka menyambut sesama. Pada sisi yang lain, secara kelembagaan, Jemaat GKP Dayeuhkolot terus maju ke depan menembusi seluruh kemungkinan stagnasi apalagi merangkak pada kemunduran yang berakibat collapse.

Dalam pandangan Penulis, terdapat dua macam atau kategori atau kualifikasi perkembangan yang dialami organisasi-persekutuan Gereja, termasuk GKP Jemaat Dayeuhkolot. Pertama, perkembangan usia kronologis yang berkaitan dengan repetisi hari, bulan dan tahun momentual kelahiran institusi. Dan, perkembangan kedua --lebih berpenekanan manajerialistik, imanensialistik dan idealistik. Perkembangan yang meliputi kualitas daya spirit. Perkembangan ini ditandai dari Visi, praktek organisasial dan pelayanan, dinamika stuktur kelembagaan dan manajemen hingga kepemimpinan dan pertumbuhan iman kristen para umat.

Jika perkembangan tipe pertama lebih berpenekanan aspek jasmaniah, sebaliknya, tipe kedua, cenderung bersifat rohaniah dikarenakan strategis filosofis dan menyentuh sejumlah besar substansi berGereja dari dalam.

Pada konteksnya, bila perkembangan jasmani GKP dan Jemaat Dayeuhkolot diukur berdasarkan umur kronologis atau jumlah tahun hidupnya maka puncak yang kini sedang dicapainya dikategorikan sebagai tahap "kedewasaan" (Adulthood). Sebaliknya perkembangan rohani diukur berdasarkan tingkat kemampuan (Abilitas) seluruh stakeholder dan stakeowner dalam meresponi seluruh dinamika dengan menggunakan ukuran visioner, manajemen kelembagaan, keterampilan pelayanan dan dasar iman kristen yang dimilikinya. Disini bicara tentang "kematangan".

Dari pikiran sederhana diatas, Penulis berjumpa konklusi; "Jemaat GKP Dayeuhkolot adalah jemaat yang "semakin mendewasa" bersama esensi integralnya dengan GKP, sebab mampu untuk terus melangkah dalam hari-hari historis GKP. Dan, menjadi "semakin matang" meresponi pergumulan-pergumulan berGereja dan berumatnya diantara belukar hambatan kebebasan mengekspresikan tri panggilan gerejanya kesaksian (kesaksian) pelayanan (diakonia) dan persekutuannya/persatuan (koinonia).

GKP Jemaat Dayeuhkolot, teruslah tumbuh di belantara tantangan sambil menyelami wawasan beragama, bergereja dan beriman secara lebih mendalam, dan diakhir tulisan ini, Penulis ingin bernyanyi dari KIDUNG JEMAAT NOMOR 85 (KU SONGSONG BAGAIMANA) sebagai penutup.
"Kusongsong bagaimana, ya Yesus, datangMu?... Engkau Terang buana, Kau Surya hidupku!... Kiranya Kau sendiri Penyuluh jalanku,... Supaya kuyakini tujuan janjiMu.

Friday, October 25, 2019

POTENSI HIPOKRIT PENGGUNAAN AYAT-AYAT SUCI

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

Pengantar.
Beberapa hari ini, Penulis intensif menerima ayat Firman (selanjutnya diistilahkan 'FirTuAll') dalam bentuk caption, serta diterima melalui WatsApp. Sebelumnya, mengapresiasi maksud baik mereka yang mengirimkan caption's dimaksud, Penulis membuat tulisan berjudul "Tentukan Sendiri Kelimpahanmu" yang dipublikasi melalui blog tertanggal 2 Oktober 2019 (alamat blog, https://hendrypasalbessy75.blogspot.com).

Antagonisme.
Kesempatan ini, Penulis menyajikan perspektif yang menyoroti fenomena "antagonisasi ayat FirTuAll", suatu representasi perilaku patologis yang ditunjukkan seseorang yang karena mentalitas sosialnya ditimpahi beban disharmoni interaksi dan relasitas resistensial berkaitan dengan orang tertentu, mencuat dalam kompensasi pemberontakan batiniah melalui jalan menggunakan ayat-ayat FirTuAll untuk menyatakan energi psikis negatifnya atau kritik ketidaksukaannya, dimana umumnya yang diserang menggunakan ayat-ayat FirTuAll itu memiliki kesamaan anutan religiusitas. Tipologi yang timbul kemudian adalah benturan antara 'das sollen' dan 'das sein' terkait eksistensi ayat-ayat FirTuAll ketika sengaja digunakan secara antagonik. Perbedaan antara apa yang seharusnya (nilai) dengan apa yang terjadi (fakta).

Framing Objektif.
Penting bagi Penulis membuat framing objektif dengan membenarkan bahwa sebagai ilham ilahi, bagian-bagian penting dari ayat-ayat FirTuAll dimaksudkan untuk "mengajar, menyatakan kesalahan, memperbaiki kelakuan dan untuk mendidik umat supaya hidup pada jalan kebenaran" yang dengan demikian mengamini 2 Timotius 3:16-17. Artinya, tidaklah salah menegur sesama saudara seiman berlandaskan ayat FirTuAll, sebab itu bentuk berkarya secara rohani dan beribadah secara fungsional.

Ibadah.
Melalui narasi dan literasi berkeagamaan Kristen, kita sebagai komunitas iman dicahayai pemahaman bahwa format ibadah ada dua, Ibadah ritual dan ibadah kontekstual. Melalui pemahaman ini, terbentuk pernyataan eksistensial bahwa kontekstualitas Kristen (arah dan dinamika keagamaan) melintas melampaui sekedar hal-hal ritual semata yang mengambil wujud ibadah liturgis (kebaktian). Berkristen dengan demikian merambah aspek-aspek kehidupan praktis relasional. Penulis gunakan istilah 'ritualistik eksternal mimbar', suatu medan kehidupan dimana etika dan norma-norma kemanusiaan lain disandingkan secara ajek dengan, dan bahkan bersandar pada FirTuAll.

Penulis berpandangan, ibadah searti mempartisipasikan pikiran, hati dan tubuh untuk kemanfaatan hidup sesama dan alam semesta. Dalam pengertian yang demikian, ukuran bagi godly life (ketaatan rohani) seseorang bukan hanya di nilai dari pandangan dan perilaku dalam melakoni ritual tertentu, tetapi juga mencuat nampak dalam kehidupan sehari-hari, dan hal itu identik dengan keseluruhan aspek hidup seseorang -- pergaulan, pekerjaan, aktivitas gerejawi, kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, pendidikan, organisasi, olahraga, sel-sel konseren, dan sebagainya, termasuk interaksi sosial simbolik yang mengambil bentuk berbagi caption-caption ayat-ayat FirTuAll semua patut dikategorikan pada area dan perilaku ibadah kepada Tuhan.

Kerja Firman secara Ex Opere Operato.
Berbagi caption-ayat FirTuAll, tak ubahnya berbagi Firman dimana pada momentum itu berlangsunf transformasi suasana dan motivasi yang berujung pada proses berdisiplin rohani.
Selain dari berdisiplin secara rohani, berbagi caption ayat FirTuAll langsung ataupun tidak langsung membantu upaya pendalaman iman bukan hanya orang yang menerima tetapi terlebih dulu orang yang mengiri. Sebab, tiap orang yang meng-caption ayat FirTuAll dipastikan membacanya lebih dulu. Peristiwa ini bukan momentum yang kosong substansi. Penulis meyakini bahwa Firman Tuhan bekerja secara "Ex Opere Operato". Bahwa terinteraksi atau berinteraksi dengan ayat FirTuAll, dalam apa sekalipun wujudnya akan mendatangkan rahmat dengan sendirinya karena Firman adalah penyataan eksistensi Pribadi tak berbatas (Tuhan). Dialah yang mendatangkan rahmat. 

Motiv Sebagai Penentu.
Lalu, kapan ayat-ayat FirTuAll kehilangan kesucian, kehilangan manfaat rahmat, dan kehilangan kuasa mengubah kemustahilan jadi nischaya dan hilang daya antibodi rohani, sebaliknya mengembara sebagai mantera gelap penuh kata-kata umpatan simbolik yang kehilangan mutu transendental, adalah ketika ayat-ayat itu dipakai sebagai revolver kekerasan verbalistik dan literasi kebencian.
Artinya, ayat FirTuAll sekalipun secara murni adalah baik dan berguna bagi kita, sangat terbuka mengalami fenomena penggunaan secara hipokrit dalam karakteristik monodualisnya.
Hipokrit dalam konteks membagi caption ayat FirTuAll, Penulis masksudkan sebagai ekspresi kemunafikan seseorang yang berpura-pura bertindak dalam pandangan standar/patokan moral keagamaan namun sebetulnya bukan itu yang dimaksudkannya. Ada kondisi motif dari aktualisasi perbuatan yang secara esensial berbanding terbalik dengan apa yang merupakan spirit imanen dari substansi yang dibagikan (ayat FirTuAll). Jadi, pada satu sisi tindakkan membagi Firman dilakukan sebagai pernyataan eksistensi citra keagamaan tetapi pada saat bersamaan, motiv yang paling dominan bisa sebagai kritik dan serangan verbal kepada saudara seiman karena sesuatu hal.

Penutup.
Sehubungan uraian yang disampaikan diatas, Penulis ingin menyampaikan sekaligus mengingatkan, jika kita ingin berbagi Firman Tuhan, baik dalam bentuk murni teks Firman, bentuk Picture atau dalam bentuk narasi penafsiran, kiranya hendaklah, hal itu dilakukan karena tiga hal:
1. Ingin mendisiplinkan rohani kita dalam pergaulan dengan Tuhan.
2. Ingin melakukan pendalaman iman yang kepada Tuhan.
3. Ingin selalu masuk dalam suatu pengalaman rahmat.
Jangan pernah berusaha mewujudkan keluar, ketidaksukaan atau kritik pada sesama secara simbolok dengan menggunakan ayat Firman, sebab Firman Tuhan adalah kata-kata suci yang sekali keluar, akan bekerja ex opere operato dan tidak akan pernah kembali dengan hampa.

Tuesday, October 15, 2019

SUMBANGAN PEMIKIRAN UNTUK MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA KE-XXXII AMGPM

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

I. PENGANTAR
Di saat yang baik ini, baik pula Penulis dan para pembaca tulisan ini untuk menghaturkan syukur dan pujian kepada Kristus Yesus. Dinyatakan demikian, karena dengan pertolongan Kepala Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM), sejak Minggu 13 Oktober hingga hari ini 16 Oktober 2019, selaku keluarga besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, kita menyaksikan dan sebagian dari kita tengah turut terlibat merasakan --langsung maupun tidak langsung-- diselenggarakannya Musyawarah Pimpinan Paripurna ke-32 (MPP). Momentum penting dan strategis bagi organisasi Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku serta Gereja secara umum itu, merupakan anugerah Tuhan yang dihelat dengan latar berpusat Gedung Gereja Bethlehem-Jemaat GPM dan Negeri Hulaliu Klasis dan Daerah AMGPM Lease di Kabupaten Maluku Tengah. Mempertemukan seluruh perutusan Daerah AMGPM, seluruh ketua Klasis di GPM serta sejumlah pihak pemangku berkepentingan yang kewenangan dan kontribusinya diyakini menyumbang kebaikan dan kemanfaatan kepada pemuda. MPP terakhir dalam masa kepemimpinan Pengurus Besar periode 2015-2020, dilaksanakan dalam panduan tema “Allah  kehidupan, tuntunlah kami membela dan merawat kehidupan”, serta sub tema, “bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan alam semesta sebagai panggilan iman menghadapi tantangan zaman dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”

Sehubungan itu, merasa bagian dari AMGPM, Penulis baik pribadi dan terutama sementara berstatus sebagai Ketua AMGPM Daerah Pulau Ambon DAPUA) periode 2015-2020, merasa bertanggungjawab menyuntik beberapa sumbangan pemikiran yang darinya diharapkan memperkaya khasanah dan suasana bergagasan bagi pengembangan AMGPM, baik sebagai organisasi kepemudaan maupun sebagai persekutuan pelayanan gereja yang melaksanakan peran-peran bergereja secara fungsional. Sebagai catatan, isi ditulis ini telah disampaikan beberapa hari lalu untuk teman-teman kontingan peserta MPP sebagai muatan pikiran kolektif Daerah Pulau Ambon.

Penulis mulai dengan suatu pengantar bahwasanya, menelisik perspektif developmentalism yang melaju kencang menghasilkan banyak kemajuan fenomenal dan mencengangkan, menuntut eksistensi dinamika masyarakat turut melaju mengimbanginya. Searah itu, kompleksitas kebutuhan atau tuntutan untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat dan pembangunan pun semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Realitas ini dihadapi oleh semua komponen masyarakat dan organisasi dimanapun termasuk AMGPM serta Gereja, dan sekaligus menyumbang indikasi tentang pentingnya konsentrasi dan pergumulan intensif yang mengarah kepada perencanaan jangka panjang dan jangka menengah untuk mengoptimalkan pendayagunaan seluruh energi dan potensi yang tersedia sambil mengantisipasi hambatan-hambatan dan kelemahan-kelemahan yang mungkin timbul yang merintangi jalan menuju upaya efektif pencapaian tujuan organisasi AMGPM yang juga terus progresif bagi pembangunan.

Fakta kecepatan perubahan terhadap orientasi-orientasi pembangunan dan masyarakat termasuk sektor Gereja dan umat dalam seluruh dimensi potensi dan problematikanya juga mengkonfirmasi betapa kerja-kerja responsif organisasi yang hanya berorientasi pada upaya penanggulangan masalah-masalah yang sudah dan atau sedang dihadapi, akan berimplikasi pada ketidakmampuan AMGPM mengejar kebutuhan dan tuntutan pengorganisasian sistem, penanggulangan problematika pelayanan serta tugas memprospek kader. Maksudnya, daya identifikasi dan daya respon organisi haruslah sanggup menuntaskan satu atau sekumpulan problematika untuk kemudian mendeteksi potensi kemunculan dan menggejalanya problematika baru sebagai penegasan kemajuan dalam progres pertumbuhan dan kematangan organisasi.

Tentu saja pertimbangan ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan kita menafikkan pentingnya melakukan evaluasi dan respon bersifat konstan repetitif terhadap problematika tertentu seperti pada momentum regulatif MPP --malah justru memperkuat--, sebab pada kenyataannya beberapa masalah yang ditemuai organisasi masih tetap aktual sehingga release konsep gagasan dan tindakan penanganan berulang merefleksikan daya aktual AMGPM. Lebih dari itu, dibutuhkan kreatifitas dan inovasi dalam takaran nilai lebih untuk dapat terus survife, adaptif dan konsisten bergerak ke arah "goal attainment", baik terkait kelembagaan, mekanisme respon lingkungan maupun pengkaderan dan pelayanan.

Bertolak dari pemahaman yang diutarakan maka Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Daerah Pulau Ambon (Dapua) memandang penting menyampaikan sejumlah masukkan kepada forum MPP di saat ini, oleh Pengurus AMGPM Daerah Pulau Ambon disajikan dalam dua bagian yakni; “penginformasian kondisi kontekstual AMGPM Daerah Pulau Ambon terkini”, dan kemudian “sumbangan beberapa pokok pikiran kepada MPP” yang dengannya diharapkan organisasi dan terutama Pengurus Besar ditopang oleh Daerah-Daerah, Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting memiliki referensi fungsional menggerkkan organisasi dan pelayanan.

II. KONTEKS TERKINI DAPUA.
Bagian ini, hendak menyasar antara lain, konteks teritorial, demografis pelayanan serta konteks potensi Dapua. 

2.1. KONTEKS DAPUA (Konteks Demografis Pelayanan).
Sampai naskah ini ditulis (Juli 2019), Dapua telah memiliki atau terdiri dari 17 Cabang dan 102 Ranting yang terhimpun pada 22 Jemaat GPM yang dibawahi oleh Klasis Pulau Ambon. Ketujuh belas Cabang dimaksud antara lain; Cabang Elim I, Cabang Elim II, Cabang Elim III Cabang Elim IV, Cabang Elim V, Cabang Bethesda, Cabang Nehemia, Cabang Pancaran Kasih, Cabang Sinar, Cabang Imanuel OSM, Cabang Rehoboth I, Cabang Rehoboth II, Cabang Rehoboth III, Cabang Eden, Cabang Hermon, Cabang Zaitun, dan Cabang Sion I. sementara itu, jemaat-jemaat yang dilayani oleh Dapua antara lain; Jemaat GPM Rehoboth, Jemaat GPM Eden, Jemaat GPM Kezia, Jemaat GPM Bukit Zaitun, Jemaat GPM Pancaran Kasih, Jemaat GPM Nehemia, Jemaat GPM Sinar, Jemaat GPM Imanuel-OSM, Jemaat GPM Pniel-Bentas, Jemaat GPM Bethesda, Jemaat GPM Kusu-Kusu Sereh, Jemaat GPM Tuni, Jemaat GPM Mahia, Jemaat GPM Soya, Jemaat GPM Amahusu, Jemaat GPM Nusaniwe Erie, Jemaat GPM Seilale, Jemaat GPM Latuhalat, Jemaat GPM Waimahu, Jemaat GPM Airlouw, Jemaat GPM Seri, dan Jemaat GPM Nusaniwe Kayeli.

Dengan jumlah Cabang, Ranting serta Jemaat GPM yang demikian, Dapua dapatlah dikategorikan sebagai salah satu Daerah AMGPM yang besar, termasuk bila dibandingkan dengan beberapa daerah AMGPM lain di Kota Ambon. Selain itu, berposisi di kota Ambon secara otomatis Dapua berada di jantung organisasi AMGPM dan GPM, dua institusi sentral fokus perancangan dan kebijakan dalam kerangka pergumulan pelayanan dan kelembagaan Pemuda Gereja.

2.2. Konteks Potensi Sumber Daya Dapua.
Bentang geografis pelayanan Dapua mengandung keunikan, dinamis dan kompleks yang daripadanya mampu membentuk tiga aspek penting yang menandai potensi sumber daya organisasi. Situasi Dapua yang dimaksud, meliputi:

-. Peta lokasi pelayanan.
Melalui peta lokasi, dapat diketahui bahwa Dapua terdiri dari satu kesatuan Cabang-cabang pantai, pertengahan dan Cabang-cabang pegunungan.Antara lain karena sedikitnya Sepuluh Cabang yang dibawahinya, merupakan Cabang-Cabang berwilayah sepanjang garis pantai. Ini ditemukan pada Cabang Rehoboth III, Cabang Rehoboth II (Ranting Tiberias), Sebagian Besar Ranting pada Cabang Imanuel OSM, Cabang Nehemia (Salem, Pemuda Eirene, Benteng, Concordia dan Fajar), Cabang Bethesda, Cabang Elim seluruhnya (I, II, III, IV Waimahu dan V). Beberapa Cabang lain berkarakteristik Cabang pegunungan (Sion I dan Cabang Zaitun). Selebihnya merupakan Cabang-cabang yang masuk dalam kategori Cabang-cabang pertengahan dan perbukitan.

-. Konseren sistem berorganisasi dan penataan manajemen.
Beberapa Cabang sangat dinamis berwacana dan menerapkan Konstitusi, sementara Cabang lain lebih menekankan kompromi yang tinggi terhadap pelayanan hinggacenderung mudah mengesampingkan Konstitusi, meskipun pengabaian penerapan konstitusi dan aturan dimaksud tidak berlangsung terhadap semua gejala berorganisasi.

-. Besar/Kecil Menurut ukuran jumlah Ranting.
Besaran ukuran Cabang memperlihatkan ada Cabang yang kecil seperti Cabang Rehoboth II yang sejak memekarkan dirinya menjadi Cabang Rehoboth II dan Cabang Eden, kini tersisa dua Ranting ditambah satu calon Ranting AMGPM. Sementara itu, Cabang yang besar ditandai oleh jumlah AMGPM Ranting di atas 10 ranting, seperti Cabang Rehoboth I dan Cabang Rehoboth III.

Perlu dijelaskan lebih lanjut bahwa perspektif peta lokasi pelayanan, konseren sistem berorganisasi dan penataan manajemen serta ukuran jumlah Ranting, adalah satu-kesatuan situasi faktual yang membentuk tipikal berorganisasi seluruh anggotanya.

2.3. Konteks Hubungan Lintas Lembaga.
Konteks hubungan lintas lembaga dalam kaitan dengan totalitas esistensi dan pengarahan energi organisasi, sesungguhnya sangatlah jamak, akan tetapi pada kesempatan ini sengaja dibatasi hanya pada relasi kelembagaan dengan Pemerintah, Gereja dan  kelembagaan Pengurus Besar AMGPM.

2.4. Konteks Hubungan Dengan Pemerintah Kota.
Selain secara internal dekat dengan pusat organisasi Gereja, Dapua tentu saja berada di sentral provinsi Maluku, dimana kota Ambon memiliki posisi strategis baik sebagai ibu kota pemerintahan maupun kota jasa dan transit untuk berbagai tujuan kepentingan masyarakat dan warga gereja, baik itu yang bersifat temporer maupun permanen.

Lebih fokus, Dapua eksis pada wilayah administratif Klasis Pulau Ambon dan Pemerintahan Kecamatan Nusaniwe dan sebagian kecil Wilayah Pemerintahan Kecamatan Sirimau (Cabang Sion I yang meliputi Jemaat GPM Soya). Dimana Kecamatan Musaniwe dalam skema program pembangunan kota, berfokus pada sektor pariwisata. Dalam hal ini, Dapua baik secara langsung maupun tidak langsung sejak lama turut menunjukkan andi dalam mendukung program pemerintah Kota Ambon dan Kecamatan Nusaniwe meskipun dalam banyak wujud nyata,sumbangsih dukungan organisasial itu masih terasa kurang sudut pandang ikatan relasional kelembagaan sehingga pada satu sisi program-program pemerintah kota di wilayah kecamatan Nusaniwe yang berorientasi pembangunan pemuda hampir tidak bersentuhan dengan Dapua sementara pada sisi yang lain, program-program dan kebijakan organisasi Dapua juga tidak berlangsung dalam alur program pemerintah kota. Untuk itu, penting dipikirkan dan ditempuh solusi dimana di waktu mendatang peran dan kerja-kerja membangun dapat saling mengisi dan melengkapi, mulai dari komunikasi dan koordinasi untuk penyamaan orientasi, perencanaan hingga implementasi program.

2.5. Konteks Hubungan Dengan Klasis GPM (Gereja) dan Pengurus Besar.
Daerah Pulau Ambon mengalami lompatan perilakudalam kaitan hubungan lintas kelembagaan dari semula cenderung kritis sambil mengambil jarak terhadap Pengurus Basar AMGPM dan Klasis GPM Pulau Ambon menjadi lebih dekat. Terutama dalam hal hubungan koordinasi, komunikasi implementasi program partisipatif. Keterbukaan hubungan tersebut secara langsung maupun tidak langsung berimplikasi peningkatan peran pelayanan di AMGPM Dapua dalam peran-peran pendampingan kelembagaan Klasis GPM Pulau Ambon serta Pengurus Besar AMGPM. Hal mana diakui memudahkan dalam progres implementasi kebijakan, program dan finansial Dapua.

Terutama dalam relasitas kelembagaan dan pelayanan dengan AMGPM Dapua dengan Klasis GPM Pulau Ambon, seyogyanya konstruksi saling menyangga eksistensi ini juga mewabah sampai ke level Cabang dengan Jemaat dan Ranting-Ranting dengan Jemaat dan atau Sektor-Sektor Pelayanan. Pandangan ini dikemukakan untuk menuingkap konteks yang sejauh ini berlangsung dan dirasakan oleh Cabang dan Ranting, sebagaimana temuan-temuan Visitasi Dapua.

2.6. Konteks Hubungan Dengan Organisasi Pemuda Lainnya.
Sebagai bagian dari komunitas besar AMGPM yang mengakui dirinya memiliki dua penampilan yakni sebagai Organisasi Pemuda Gereja (OPG) sekaligus Organisasi karya Kepemudaan (OKP), Dapua turut memainkan paran produktif dalam rangka penguatan basis kompetitif pemuda di kota Ambon bagi pembangunan SDM dan partisipasi pembangunan (spiritual, Ekonomi, Iptek, Sosial, Politik dan Seni). Sekalipun begitu, diakui bahwa intensitas pergaulan lintas kelembagaan kurang berlangsung secara optimal. Ini salah satu titik lemah eksklusifisme dan kekakuan sekularistik dikarenakan pandangan dominan (Ranting, Cabang maupun Daerah) yang terlalu menitikberatkan pemahaman AMGPM sebagai wadah keagamaan pemuda.

III. SUMBANGAN PEMIKIRAN DAPUA UNTUK MPP.
Musyawarah Pimpinan Paripurna melalui mandatarisnya sesudah ini akan berkutat dengan keharusan-keharusan sistemik guna menata serta mengelola organisasi dan pelayanan. Karena itu, melalui MPP ini, Pengurus AMGPM Daerah Pulau Ambon memandang penting menginjeksi beberapa muatan pikiran menghadapi dan memberi solusi atas problematika organisasi di lingkup internal dan eksternal yang memudahkan reaksi-reaksi organisasial Pengurus Besar pasca MPP. Sumbangan pemikiran ini juga dimaksudkan sebagai masukkan kritikal yang sekiranya juga mengkomprehensi seluruh masukkan lain dari Daerah-Daerah dan menjadi satu-kesatuan informasi, sumbangan data identifikasi, serta rujukan analisis baik bagi perumusan program dan kebijakan MPP dan juga basis Pengurus Besar mempersepsi keadaan yang membutuhkan pengambilan keputusan dalam seluruh tindakkan berorganisasi ke depan. Pikiran-pikiran dimaksud, selanjutnya kami pointer pada uraian berikut:

3.1. Pendidikan Kader.
Jika hanya menyimak nama dan membaca format Kurikulum Pendidikan Kader AMGPM eksisting yang sementara kita gunakan sebagai acuan program pengkaderan, sepintas seperti semua dalam kondisi baik-baik saja bahkan mungkin sebagian kalangan diantara kita memandang yang ada ini sudah ideal untuk ukuran kebutuhan dan kepentingan organisasi dan kader ke depan. Namun sebagai salah satu Daerah yang serius dan intensif menerapkannya di cabang-cabang dan ranting-ranting di Pulau Ambon. Kami menemukan beberapa hal dan itu dirasa cukup untuk menjadi alasan bagi kami menyampaikan antara lain: 

-. Perlu perceptan revisi format Kurikulum Pendidikan Kader.
Revisi format Kurikulum Pendidikan Kader bukan hanya menyangkut kebutuhan, lebih dari itu merupakan prioritas yang urgensinya tinggi ketika AMGPM memproklamirkan dirinya sebagai "Organisasi Kader" menyusul usaha konvensional organisasi melalui pembentukkan tim perumusan format yang pada MPP ini penting melaporkan hasil-hasil kerjanya.
Terlepas dari kerja Tim di bawah koordinasi Pengurus Besar, percepatan revisi ini, dianggap mendesak juga karena pada basis Ranting-Ranting dan Cabang-Cabang butuh kepastian model dan strategi implementasi yang ajeg dengan kepentingan kader dan organisasi. Ini disampaikan karena DAPUA memiliki banyak temuan ketika implementasi Kurikulum Pendidikan Kader Jenjang Dasar di sejumlah Cabang.
Telaah bagi revisi format PK, harus dimulai dari level konseptual hingga Manajemen implementasi dan sistem evaluasi yang diteruskan dengan merumuskan ruang aksentuasi kader (baik ruang internal maupun eksternal) pasca belajar.

-. Formulasi Ruang Tampung Eksistensi Berkader.
Sebagai jantung bagi kebertahanan dan kelangsungan hidup organisasi sekaligus harapan di balik alasan pemuda gereja kita ber-AMGPM, Pendidikan Kader yang kini ada perlu ditempatkan dalam korelasi pemanfaatan seluas-luasnya outcome pembelajaran. Pada perspektif ini, forum MPP sebagai lembaga penting yang juga berfungsi mengasistensi arah berkader anggota-anggota yang diajar dan dibinanya, perlu merumuskan metode, regulasi dan jaringan sehingga semua produk lulusan Pendidikan Kader terserap market eksistensi. Kegunaan internal dari Pendidikan Kader ini bisa menjadi filter saringan regulatif manakala tiap kader berniat menjajaki tanggungjawab struktural di AMGPM. Ini berguna menegaskan kualifikasi kekaderan sekaligus ciri identitas AMGPM sebagai organisasi kader.
Point yang disampaikan ini juga punya konsekwensi serius yang tidak dapat tidak, menuntun energi berpikir forum ini untuk memikirkan ulang skema periode kepengurusan pada seluruh jenjang kelembagaan. Ini penting karena jika tetap menggunakan model pemetaan periodisasi kepengurusan yang sekarang maka penumpukkan kader akan terjadi di lapisan tengah masa berorganisasi yakni pada level Cabang.

-. Butuh lembaga tersendiri untuk mengurus Pendidikan Kader AMGPM.
Kita harus berani jujur mengakui bahwa dimensi pengurusan Sistem dan Kurikulum Pendidikan Kader AMGPM, sama luas dan beratnya dengan mengurus lembaga AMGPM pada segenap jenjang, karena yang diurus adalah semua hal yang terkait administrasi dan manajemen pendidikan bagi penyediaan sumber daya manusia internal dan impac luaran organisasi. Karena itu, menurut DAPUA harus ada kesungguhan mengurus masa depan Sistem Pendidikan Kader AMGPM. DAPUA mengusulkan agar MPP dan mandatarisnya memikirkan membentuk suatu lembaga khusus yang menangani Pendidikan Kader di luar beban kerja Bidang Organisasi dan Kerumahtanggaan.

3.2. Garis-Garis Besar Program Pelayanan (GBPP).
Jika dipelajari secara kritis penyajian isi GBPP AMGPM yang saat ini sedang dipakai, menurut penulis, ada sejumlah hal yang disa di tindau dan diberi masukkan. Beberapa diantaranya adalah:

-. GBPP Versus PIP/RIP.
GBPP yang kita gunakan,dari sisi muatan isi, tepat dan ideal sebagai ukuran konsep kendali arah organisasi. Uraian deskriptifnya mampu merekam secara menyeluruh fakta situasi organisasi (dan sekeliling organisasi). Akurasi sentuh mulai dari pemetaan problematika hingga gagasan jalan keluar programatiknya disajikan secara runut dan sistematik. Sayangnya, dari aspek posisi anatomik, menurut beta, dudukkannya mengandung jejak polemik. Dikatakan demikian karena secara spirit, GBPP sesungguhnya konsep reaktif terhadap fakta organisasi di tingkat basis yang diakumulasi serta di kristalisasi. Jadi modelnya menganut  “bottom-upplanning” teori. Suatu pendekatan perencanaan organisasi yang merampungkan dari ranting-ranting seluruh fakta temuan yang punya kaitan dengan AMGPM secara menyeluruh. Sementara pada bagian yang lain, ternyata konsepsi GBPP justru merefleksi teori “kucur dari atas” sebab secara metodik, GBPP merupakan konsep derivatif (turunan) dari dasar acuan pokok teologi GPM dalam menjalankan tugas dan panggilan pelayanan yakni, PIP/RIPP(Pola Induk Pelayanan dan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan).

Sekalipun wilayah garapan utamanya sama yaitu mengambil fakta dan probematika sampai pada bagian terkecil dari jemaat yakni Unit-unit pelayanan (bahkan basis keluarga jemaat), pada banyak kenyataan, temuan-temuan yang diangkat oleh Majelis Jemaat tidak singkron dengan fakta problematika yang dirasakan oleh Ranting-Ranting.Penyebabnya sederhana yaitu karena Majelis Jemaat di Sektor dan Unit pelayanan, jarang, bahkan tidak membuka ruang partisipatif (tidak untuk seluruh kasus) yang pengurus ranting. Pada titik ini karakteristik paternalistis Gereja terhadap AMGPM justru menjadi rintangan menemukenali problematika pemuda secara lebih akurat dan objektif.

Mudah untuk membayangkan bahwa bias objektifitas pemetaan problematika sejak dari Unit dan Sektor pelayanan Jemaat GPM akan menjadi bias berjenjang hingga kepada perumusan PIP/RIPP bidang Pemuda yang dijadikan salah satu fondasi arsitektur GBPP.Padahal, jika Majelis Jemaat bersama Pengurus Ranting dan atau Cabang bisa sinergis dan memiliki temuan yang simetris, akan baik untuk membedah realitas organisasi sehingga mudah dikonstruksi solusi pelayanan dan pengorganisasian AMGPM baik terhadap dirinyasendiri (Ranting dan Cabang), maupun dalam kaitan dengan segenap kompleksitas pergumulan Gereja.  Atas kondisi ini, MPP dan Kongres diharapkan mencari formula yang melampaui sekedar mekanisme regulatif sebab secara regulatif memang tidak terdapat masalah apapun tetapi pada tahap implementasinya, dinamika psikologis personal dan institusional kadang kala menjadi rintangan signifikan. Faktanya, banyak keluhan dari Ranting atau Cabang bahwa selain perjumpaan-perjumpaan bersifat legal formal seperti Sidang-Sidang Jemaat, AMGPM (Ranting dan Cabang) kurang dilibatkan dalam percakapan perihal Pemuda. Menegaskan lagi, kondisi ini memang tidak menyeluruh tetapi cukup signifikan untuk memantik kepekaan MPP dan atau Kongres AMGPM.

-. Pembidangan Ruang Problematika.
Kontekstualisasi teologi dan konstruksi faktual AMGPM harusnya dikelompokkan secara lebih jelas sehingga memudahkan pemetaan ruang respons dan rekomendasi pertimbangan jalan keluar dalam bentuk pointers programatik. Sebaiknya problematika yang ada dibagi ke dalam kategori problematika Internal dan problematika eksternal dengan membidangkan fokus prioritas pada aspek internal, diteruskan dengan aspek eksternal yang punya impac langsung terhadap AMGPM secara internal.Hal ini perlu disampaikan karena setelah disimak, konstruksu sajian GBPP terlihat kurang sistematik sekalipun daya jelajah problematikanya cukup mendalam.

-. Kerangka Kodifikasi.
Selain dari poin 2 diatas, hal lain yang sekalipun mengandung kesan sangat teknis namun punya bobot yang berpotensi mereduksi makna GBPP sebagai dokumen akademik AMGPM adalah “aliran kodifikasi”.
Baik dari sisi tata letak maupun kodifikasi point hingga sub point dan sub-sub point masih sangat kacau, padahal pendudukkan point hingga sub-sub point bukanlah teknik sajian yang tanpa arti. Sebaliknya, hal itulah yang justru menggambarkan cara berpikir dalam rangkaian yang hirarkis dan sistematis selain pencerminan estetika dan kerapihan bangunan konsep. Dalam hal ini, kami mengusulkan agar penyusunan GBPP yang baru, memperhatikan unsur “current list.”

-. Penggugusan Daerah Berbasis Inti Orientasi.
Model dan kemunculan problematika selalu punya keterkaitan dengan ruang wilayah fisik (teritorial pelayanan organisasi). Fakta AMGPMmenunjukkan ada Daerah yang berbasis pada karakteristik wilayah pesisir dan pantai, ada yang berkarakter wilayah pegunungan, ada yang berkarakter wilayah lintas pulau kecil, hingga perkotaan (periveral, meso dan pusat). Masing-masing kondisi wilayah ini secara spesifik turut membentuk karakteristik kader sekligus berimplikasi pada tampilan organisasi dengan segenap keunggulan komparatifnya, sekaligus memproduksi problematika pelayanan yang bersifat khas (baik pada aspek dana, daya dan Teologi). Dalam hal ini, pengelompokan Daerah menjadi penting guna tanggung respons organisasi yang tepat sasaran. Pengelompokkan Daerah berarti merespon gejala yang serupa pada Daerah yang berbeda. Ini berkaitan erat dengan perspektif eksternalitas. Karena itu, dalam melakukan pemetaan dan pengelompokan temuan-temuan problematika pelayanan sebaiknya punya sudut pandang ruang teritorial dan problematika lebih signifikan guna didapatkan perspektif yang mudah diukur. Mengapa demikian? Karena eksistensi AMGPM sejatinya eksistensi penanganan problematika dan seluruh model problematika yang ada menempel pada karakteristik wilayah, sekaligus AMGPM tidak terpisah dari seluruh realitas lingkungan eksternal. Sebab itu, dengan tidak menafikkan modelcluster wilayah yang ada dalam GBPP 2015-2020, (yang dalam pandangan Daerah Pulau Ambon cenderung menekankan pada efisiensi lalulintas komunikasi, koordinasi dan konsolidasi berbasis biaya perjalanan dinas), kiranya pola pengelompokkan ini diubah menurut argumen visioner yang kami sebut“core orientation” lima-tahunan atau sepuluh-tahunan AMGPM. Melalui skema gagasan ini barulah dilakukan identifikasi ciri tertentu dari bebrapa Daerah yang kemudian dikelompokkan menjadi satu.Sementara untuk kepentingan operasional berbasis komunikasi, koordinasi dan konsolidasi ke Daerah-Daerah bisa disiasati dengan optimalisasi peran dan fungsi para Koordinator Wilayah.

Alternatif pemetaan wilayah yang dapat ditawarkan antara lain:
Jika hasil evaluasi menunjuk pada fakta bahwa keberadaan AMGPM signifikan menggumuli problematika kesejahteraan umat dan kader dibarengi kesenjangan keadilan distributif dalam perspektif pembangun masyarakat dan ekonomi, dimana hal tersebut berkorelasi langsung terhadap kemandirian ekonomi kader dan atau tidak langsung terhadap ketahanan margin waktu eksis kader di AMGPM, sementara pada sisi yang lain ada kondisi laten bersifat positif yakni, segenap potensi dan kompetensi kader AMGPM berpeluang didistribusikan guna turut berkontribusi pada ruang-ruang yang menciptakan kesejahteraan dan distribusi keadilan pembangunan, maka pengelompokkan Daerah-Daerah akan lebih efektif bila menggunakan pendekatan “Gugus temuan problematika Ekonomi(economic regional approach)dan keidentikkan Sumber Daya Alam Daerah”. Ini salah satu orientasi inti yang bisa disasar. Sehubungan ini, model pendekatan “gugus pulau” yang dipetakan menurut “Maluku Menyambut Masa Depan (2005:110)” yang terdiri dari 6 gugur, dapat diperluas untuk meringankan beban respon teknis.

Jika hasil evaluasi menunjuk pada fakta bahwa keberadaan AMGPM signifikan menggumuli problematika pembangunan watak (character building) kader yang punya implikasi meluas kepada aspek spiritualitas, intelektual, politik, ekonomi, seni dan lain-lain maka core orientation diarahkan membobotipendekatan sosial budaya (social cultural approach). Disini, penggugusan Daerah bisa dengan memperhatikan keidentikkan konteks karakteristik sub etnik pada masyarakat kita di Maluku yang adalah zona pelayanan AMGPM. Pada bagian ini, dibutuhkan asistensi akademis peneliti kampus baik berlatar antropologis, Sejarah maupun Hukum dengan spesifikasi masyarakat adat.
Alternatif lainnya bisa berupa penggugusan berdasarkan kesamaan pada aspek”tipologi jemaat”,

Selain dari usulan ketiga model penggugusan Daerah berlatar belakang pemetaan problematika organisasi baik secara eksternal maupun internal, bisa dipikirkan lebih jauh penggugusan atau modifikasi lain sesuai kebutuhan yang sungguh-sungguh berasal dari konteks situasi (diamika) lingkungan pelayanan.Hal yang pasti, menjamah kurang lebih 99% masyarakat/Umat kepulauan Maluku (lingkup eksistensi AMGPM) adalah tipe masyarakat/Umat pulau-pulau kecil, yang berciri: dominan terpencil dan terisoler dari habitat eksistensi perkotaan (sumber informasi, Teknologi, Pendidikan dan lain-lain kemajuan); Memiliki keragaman tipikal yang tinggi serta sistem sosial budaya yang cukup beraneka ragam; Memiliki sistem mata pencaharian dan tradisi kehidupan yang berbeda-beda (sesuai kontur geografis alam yang dihidupi dan menghidupinya); sekaligus nyata dalam pranata-pranata lokal, sistem pemilikan, serta sistem survifalitas (kekebalan dan kebertahanan karena tempaan keadaan). Konteks-konteks

-. Tantangan Penerapan Pada Level Cabang dan Ranting.
Dalam beberapa waktu tetakhir ini, Pengurus Besar, Tim Perumus dan Daerah-Daerah disibukkan usaha merumuskan ‘draft Garis-garis Besar Program Pelayanan AMGPM’ untuk periode mendatang sebagai perwujudan konseptual auditing terhadap GBPP yang sementara dipakai, sekaligus diharapkan dapat menjadi peta jalan pengembangan AMGPM baik dalam jangka pendek (satu tahunan) maupun jangka menengah (lima tahunan) serta sedapat mungkin mewadahi kaidah kebertahanan konseptual yang lebih panjang lagi. Patutlah demikian karena organisasi harus selalu mengenali dan mengevaluasi tahapan pijakannya untuk melangkah progresif ke depan. Ini menunjukkan bahwa secara konseptual, GBPP punya cita-cita yang tinggi bagi keakanan organisasi dan berorientasi visioner sehingga penting untuk bukan hanya diapresiasi keberadaannya melalui penerapkan secara konsisten seluruh konten yang terumuskan tetapi juga mengimbuhinya secara hati-hati dan kritis dengan pokok-pokok evaluasi dan analisa implementasi bagi pengembangan.
Sehubungan evaluasi dan analisi GBPP, DAPUA memiliki temuan yang menyimpulkan bahwa idealisme GBPP akan sangat sulit terimplementasi secara koheren mulai dari Kongres hingga Rapat Ranting jika mekanisme organik yang selama ini digunakan tidak disiasati guna mengakomodasi variabel periode Ranting dan Cabang. Perbedaan masa bakti (masing-masing 2 tahun di Ranting, 3 tahun di Cabang dan 5 tahun di Daerah dan Pengurus Besar). Faktanya, Awal tahun 2020 nanti, sebagian besar Cabang di DAPUA akang menyelengarakan Konfercab yang mewajibkannya membahas salah satu tugasnya yakni substansi GBPP dalam relefansinya dengan konteks lokal yang menjadi kebutuhan Cabang. Artinya, penyelenggaraan Konfercab sudah pasti prefaced terhadap hasil Kongres tahun 2020, dimana GBPP masa aktif 2015-2020 terbuka untuk dibahas dan mengalami revisi, membuktikan bahwa ketahanan konseptualnya akan gugur bersama produk pembahasan GBPP di Konfercab 2020. Pada titik ini, MPP seyogyanya mencari solusi yang ajeg dan cocok dengan konteks kebutuhan namun tidak menabrak aturan sehingga Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting memiliki kepastian acuan dalam Konfercab dan Rapat Ranting.
Selain dari problem implementasinya dalam kaitan masa Konfercab dan Rapat Ranting, implementasi GBPP sesungguhnya juga menyimpan problem substansial yang jarang kita kritisi. Bahwa terhadap GBPP, Daerah, Cabang dan Ranting memiliki posisi menanggapi yang terlalu statis di dalam fakta dinamika lokalnya yang tinggi. Dua hal yang DAPUA kritisi terkait hal ini antara lain:
KESATU: DAPUA menghargai pilihan pengelompokkan Daerah sebagaimana disajikan dalam matriks “Problematika Khusus”, akan tetapi dengan model sajian sebagaimana demikian, penggarapan mendalam dan objektif terhadap problematika Daerah justru tidak terjadi, padahal tiap Daerah punya kekhasan problematik. DAPUA bahkan menyingkap sejumlah besar problematika khusus yang dihadapinya. Jika format sajian GBPP 2015-2020 diteruskan, maka deteksi masalah menjadi kacau yang berimplikasi diagnosa dan penyelesaian masalah tidak terjawab secara optimal. Padahal dengan menerima kewajiban membreakdown GBPP ke Konferda, Konfercab dan Rapat Ranting, berkonsekwensi pada penggunaan GBPP sebagai rujukan tunggal dalam pembahasan Komisi GBPP (yang tiap substansinya tidak boleh dirubah).
KEDUA: masih dalam kaitannya dengan point ke satu diatas, dalam pandangan Daerah Pulau Ambon, GBPP yang ada lebih signifikan hanya merefleksi kebutuhan skala Pengurus Besar. Dapat dipelajari bahwa sejumlah besar “program indikatif” dalam “kebijakan strategis bidang-bidang”, dengan tegas menerangkan hal itu, padahal sebagai bagian I ntegral dari batang tubuh sajian GBPP, pembahasan pada bagian “program indikatif” dalam “kebijakan strategis bidang-bidang” terpaksa dibebankan kepada Konferda, Konfercab dan Rapat Ranting. Ini jelas menguras energi berpikir level kepentingan Pengurus Besar dan mengabaikan konteks lokal yang harus lebih diberi bobot dalam pembahasan.

3.3. Problemtika Pada Beberapa Aturan Penunjang Pelengkap.
Persoalan kita terkait penerapan sejumlah aturan di bawah AD/ART AMGPM, terutama pada beberapa Peraturan Organisasi dan aturan turunan lainnya, terbukti sangat banyak. Mulai dari persoalan keanggotaan, kelembagaan hingga manajemen.

-. Keanggotaan.
Problematika disekitar perihal keanggotaan terbilang banyak, dan beberapa diantaranya dapat dikemukakan sebagai contoh temuan yang meliputi:
* Teknis penerimaan, pengkategorisasian calon anggota dan anggota dalam sistem jenjang pendidikan dan pembinaan formal Gereja;
* Relasi dan koordinasi teknis antara Ranting (dan Cabang) dengan Majelis Jemaat terkait penyerahan dan penerimaan anggota;
* Perumusan berakhirnya status keanggotaan (meninggal dunia) dalam cara pandang konstitusi yang berkorelasi "Pelepasan status keanggotaan";
* Mekanisme dan bentangan jalur peradilan bagi anggota yang terkena punishment organisasi, dan banyak problematika keanggotaan lainnya.

-. Kelembagaan.
Persoalan kelembagaan, tidak kalah banyaknya menyumbang problematika, hal ini dijumpai sebagai temuan Pengurus Daerah ketika turun ke Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting baik dalam Visitasi, penugasan-penugasan konsultatif di Konfercab dan MPPC, hingga masukkan dari lembaga-lembaga ad-hoc yang dibentuk oleh Pengurus Daerah. Beberapa yang mencolok sepanjang DAPUA menjalani progres pelayanan antara lain:
* Keberadaan Lembaga-Lembaga Legislatif Istimewa dalam tata hirarkhi Alat-Alat Kelengkatan Organisasi dimana keberadaannya berkorelasi dengan kualifikasi dan jumlah tugas-tugas khusus yang dapat ditangani dalam kewenangannya.
* Caretaker dalam aturan yang kita miliki saat ini belum memiliki rumusan teknis yang memadai bagi optimalisasi peran dan kewenangannya.
* Eksistensi normatif sejumlah Peraturan Organisasi mengalami problem hukum, dan diantaranya yang dapat disanpaikan antara lain perihal acuan yuridis formal PO 02 serta pikiran progresif tetkait penggunaan perangkat protokoler dalam upacara-upacara formal AMGPM di berbagai jenjang.

Dalam pandangan Penulis, PO 02 tentang SISTEM ADMINISTRASI AMGPM, setidaknya cacat pada dua hal yaitu: PERTAMA, Cacat Yuridis formal ketika mengutip UU Nomor 8 Tahun 1985, yang pedoman turunannya dibuat dalam bentuk PP Nomor 18 tahun 1986. KENAPA DEMIKIAN? Karena UU Nomor 8 Tahun 1985 telah diperbarui melalui diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2013. Dimana pada konsiderans MENIMBANG point (d), jelas disebutkan bahwa: “… Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan  dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu diganti.” Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 inipun telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Intinya, AMGPM ketinggalan informasi luar biasa parah sebab perubahan Undang-Undang yang AMGPM Rujuk dalam PO 02 telah diubah dan diganti banyak kali. Antara lain:
✓ UU Nomor 8 Tahun 1985
Diturunkan dalam bentuk PP Nomor 18 tahun 1986;
✓ Diubah melalui UU Nomor 17 tahun 2013;
✓ Diubah dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017;
✓ Diubah lagi dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.

KEDUA, Cacat Nomenklatur. ADMINISTRASI, adalah suatu dimensi dalam praktek berorganisasi yang sangat luas, meliputi seluruh proses atau aktifitas, baik itu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan progres berlanjut. Sementara PO 02 hanya mengatur sebatas perihal Kesekretariatan, Perangkat-perangkat kesekretariatan; dan
Kearsipan.Artinya, PO 02 hanya menunjuk pada pengaturan hal-hal “ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN atau PERKANTORAN. Padahal, selain itu ada pula Administrasi Keuangan, Administrasi Negara, Administrasi Politik, dan banyak lagi.
Dengan uraian sebagaimana dikemukakan, Penulis meninai, PO 02 seharusnya diubah namanya sesuai apa yang diaturnya sehingga hanya merefleksi bagian dari praktek organisasi yang bersifat spesifik perkantoran.

* Terkait mekanisme upacara protokoler resmi AMGPM, menurut Penulis ketika pesona kehadiran simbol dalam eksistensi ketaatan bernegara AMGPM begitu nyata terlihat maka seyogyanya penglihatan serupa juga ditunjukkan pada pesona spiritualitas iman ktisten AMGPM. Untuk lengkapnya dari pikiran Penulis, selanjutnya diurai sebagai berikut.

Bahwa wujud ketaatan pada konsep bernegara adalah alasan AMGPM menyertakan SIMBOL-SIMBOL NEGARA dalam aktifitas protokolasi. Karena itu, mulai Kongres hingga Rapat Kerja Ranting, kita selalu pajang Bendera Merah Putih, foto gambar Burung Garuda, foto gambar Presiden dan foto gambar Wakil Presiden eksisting (sedang menjabat). Dan perangkat ini dilengkapi dengan menyanyikan lagu INDONESIA RAYA.

Kita kemudian menggunakan sumber acuan yuridis formal bagi praktek keprotokoleran internal AMGPM dalam kaitan pemakaian simbol dan lambang negara, yakni UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 tentang BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN.

Catatan pentingnya sehubungan gagasan yang perlu disimak oleh forum MPP-XXXII yakni bahwa "sesungguhnya tidak ada kewajiban hukum dari Kongres hingga Rapat Kerja Ranting yang berkonsekwensi punishment (ganjaran hukuman) oleh instrumen negara bila tidak menggunakan simbol dan lambang negara dalam proses protokoler."

Acuan yang dipakai dalam kaitan UU No 24 Tahun 2009 bersumber pada pasal 52 yang point (f)-nya menyebutkan bahwa:
"Lambang negara dapat digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi."
Penggunaan kata "dapat" menunjuk pada asas 'mogen' yakni boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.
Baru menjadi wajib, justru karena hal itu diatur oleh PO AMGPM.

Karena itulah, konsideransi pikiran kritis yang Penulis tawarkan berupa, sambil tetap menghormati seluruh simbol dan lambang negara Indonesia bahkan dengan taat menggunakannya pada berbagai kesempatan, kiranya benda-benda simbolik ini mengandung makna kehadiran Kristus secara tidak signifikan dalam esensi pergulatan penguatan iman Kristen bila dibandingkan dengan meletakkan foto gambar Kristus yang adalah KEPALA AMGPM dan GEREJA, yang punya pesona religiusitas Kristen secara penuh. Sehingga dalam hal ini, bila foto gambar BURUNG GARUDA yang adalah makhluk hewani imajiner memiliki tempat yang tinggi dalam perangkat protokoler Kongres hingga Rapat Kerja Ranting, apakah berlebihan jika melalui momentum MPP ini DAPUA mengusulkan supaya foto gambar Tuhan Yesus juga disematkan pada salah satu perangkat protokoler di AMGPM berdampingan dengan Bendera, foto Garuda dan foto Presiden/Wapres? Artinya Penulis hendak merekomendasikan pemikiran usulan dimana PO AMGPM yang mengatur perangkat protokoler ditinjau ulang dan dirubah guna penambahan.

3.4. MANAJEMEN BENCANA.
Sebagai wilayah yang dilalui zona subduksi dimana sewaktu-waktu mekanisme gerakan lempeng bumi menimbulkan gempa dengan magnitudo dan resiko yang sulit diprediksi (sebagaimana dalam beberapa hari ini sungguh-sungguh mengkhawatirkan sustainibilitas ekologis dan manusia di pulau Ambon, Maluku Tengah, dan provinsi Maluku secara umum), menyadarkan bahwa edukasi dan mitigasi bencana menjadi urgensi primer seluruh masyarakat tidak terkecuali digumuli MPP AMGPM.
Merujuk Gempa yang sejak 26 September 2019 hingga hari ini masih kita rasakan (kejadian serta dampak-dampaknya), --yang mau tidak mau memacu pendewasaan kesadaran bencana kita--, MPP diharapkan mendorong solusi, baik “secara sosiologis dan psikologis kebencanaan”, “secara konseren dan positioning politik kebencanaan AMGPM terhadap Negara, Pemerintah dan Gereja” maupun “merumuskan cara pandang teologi kebencanaan yang benar-benar menuntun kepekaan dan kesadaran umat”.

-. Konseren Sosiologis dan Psikologis AMGPM. Melalui sosiologis dan psikologis kebencanaan, MPP AMGPM kiranya menelorkan pikiran-pikiran setripetal (penguatan ke dalam) dibarengi aktualisasi gerakan organisasi yang setrifugal (bergerak ke luar, --ke masyarakat), yakni mengarahkan organisasi dan kader untuk terjun langsung menjadi agen penanggulangan resiko dan pelaku mitigasi pada sektor-sektor bencana alam. Pertimbangan ini, adalah guna memperkuat dan menegaskan dukungan terhadap “Tim Penanggulangan Bencana” AMGPM yang selama ini bekerja dibawah penanganan PB AMGPM dan dalam koordinasi dengan GPM.

-. Kebutuhan peralatan bencana membutuhkan positioning publik AMGPM terhadap Pemerintah. Bagaimanapun juga bencana tidak dapat dengan mudah hanya diatasi bermodal solidaritas dan spirit tolong-menolong. Dibutuhkan perangkat sumber daya sarana yang representatif selain manusia ketika penanganan bencana memerlukan emergency treatment. Pada kondisi ini, konseren pada kecakapan lobby dan koordinasi bantuan kebencanaan AMGPM dapat menjadi harapan dan tumpuan masyarakat melalui cara berkoordinasi dan melakukan presure ke pemerintah sehingga masyarakat (terutama korban terdampak bencana) sesegera mungkin tertangani kebutuhan-kebutuhan urgensialnya (mendesak). Ini cara AMGPM mengadvokasi masyarakat meminta tanggungjawab pemerintah. Masukkan dari AMGPM dengan demikian memberi kepada pemerintah referensi objektif untuk intervensi program penanggulangan bencana.

-.Fenomena Spekulasi Religiusitas Bencana. Diperlukan penjemaatan cara pandang teologis yang benar-benar mencerahkan iman umat melalui beberapa spektrum pemahaman dalam kaitan penyikapan bencana alam. Singkatnya, perlu pemahaman teologi kebencanaan yang mendidik umat. Melalui perumusan cara pandang dan pendidikan teologi kebencanaan, AMGPM turut memberi wawasan yang lebih objektif teologis kepada umat dalam memandang dan mengakrabi bencana alam secara kreatif dan solutif bukan sebaliknya tanda daya diintimidasi pemahaman benana sebagai hukuman atau penghakiman belaka. Hal ini perlu disampaikan mengingat introspeksi dari bencana gempa bumi 26 September 2019, ada panic attack di masyarakat yang berkorelasi dengan merebaknya informasi bersuasana pandangan teologi-Theosentris-revifalistis semata-mata. Hal ini merusak mekanisme berpikir sadar masyarakat dengan akibat gelombang pengungsian di beberapa tempat. Padahal, demi memandang secara objektif, perihal Bencana (termasuk bencana alam) perlu ditelisik juga secara teologi-Ekologis ataupun teologi-Sosio-Antropologis, bahkan lebih bisa diperluas lagi, dimana dengan hal itu, masyarakat memiliki tingkat pemahaman yang baik terkait bencana dan memungkinkannya mengambil tindakkan sadar antisipasi dampak bencana secara lebih tepat.

3.5. STRATEGI PEMBERDAYAAN EKONOMI KADER.
DAPUA mendukung upaya progresif Pengurus Besar mewujudkan kapasitas sumber daya kader AMGPM yang tidak hanya respek terhadap dunia pemberdayaan ekonomi tetapi sungguh-sungguh diberdayakan didalamnya. Terutama jika membaca arah GBPP 2015-2020 memberi atensi primer pada usaha penguatan ekonomi sebgai wujud pemberdayaan kader. Namun bahwa harapan itu masih jauh membentang di depan. Yang merintangi percepatan pemberdayaan ekonomi ini, menurut DAPUA karena upaya ini dilakukan secara parsial dan eksklusif sebagai beban internal AMGPM. Perihal pemberdayaan ekonomi sesungguhnya perihal progres kerja jaringan yang terkoneksi secara ketat dan diselenggarakan dalam pendampingan dan pembinaan intensif, baik itu sehubungan pengetahuan praktis maupun karakteristik. Disinilah kita temukan alasan stagnasi pada kontimum pemberdayaan ekonomi berbasis kader AMGPM. Solusinya, keberdayaan ekonomi kader perlu dilakukan bersamaan dengan upaya penguatan pada sudut pemberdayaan ekonomi masayarakat selain AMGPM. Mengapa? Karena AMGPM adalah organisasi nir-laba sehingga cara pikir dan laku tindak dalam aktifitas keorganisasiannya tidak mengikuti arah hukum alam dunia ekonomi yang menyebabkannya kesulitan mendidik dan menumbuhkan karakteristik enterpreneurship tanpa keterlibatan lingkungan eksternal. Kesimpulannya, memikirkan dan mengusahakan aspek enterpreneursip kader AMGPM harus disertai konsentrasi penuh pada instrumen derivatif pemberdayaan ekonomi masyarakat.

IV. PENUTUP.
Sesungguhnya selain dari beberapa masukkan yang penulis sampaikan diatas, terdapat banyak issue yang bisa ditambahkan, namun meski hanya sekelumit ini saja yang dikemukakan, kiranya punya manfaat bagi tema-teman seluruh peserta MPP-XXXII AMGPM. Tuhan Memberkati dan menguatkan kita untuk terus mengemban komitmen menjadi garam dan terang dunia.

Tuesday, October 1, 2019

TENTUKAN SENDIRI KELIMPAHANMU

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.

Pagi kemarin,  mengawali hari yang sibuk, Penulis diwejangi notifikasi WA masuk dari nomor +62 821-9789-3333. Kalimatnya singkat; "Tuhan Yesus Memberkati".

Jika seringnya kita menerima sapaan seperti ini (dan yang serupa), rasa-rasanya kita secara potensial mudah memasuki jebakkan preposisi deprivasi kejenuhan sebagaimana dipostulasikan George Caspar Homans, seorang pakar di bidang ilmu sosiologi behavioural, yang dalilnya "Semakin sering suatu pemberian diterima, akan semakin berkurang pula nilai pemberian tersebut" sehingga penghargaan atasnya makin terkikis. Karena itu, ada alasan dimana spontanitas sikap yang kerap kita tunjukkan yakni mengabaikannya. Pembahasan lebih jauh menyangkut pikiran Homans dalam kaitan Penulis menerima Notifikasi WA pagi kemarin dan ditempatkan pada kerangka teori pertukaran jaringan sosial kiranya dapat diurai pada kesempatan tulisan yang lain.

Selanjutnya, kembali ke pokok, terhadap kalimat yang Penulis terima tadi pagi, pilihan yang diambil adalah menyambut serta menanggapinya. Pertama karena alasan menunjukkan rasa hormat, dan selebihkan karena meresapi maknanya. Cara respon Penulis kurang lebih sama meski dengan isi kalimat yang terbilang panjang, berbuyi:

[Refleksi singkat dari Bandung]
Pribadi yang luar biasa, selalu milik orang-orang berkarakter besar yang terus menyemangati iman sesama sekalipun yang disemangati itu hanya orang-orang biasa. Lebih hebat lagi adalah apabila "dia" sendiri ternyata membutuhkan semangat untuk terus survife. Hanya orang hebat yang mampu melakukannya.
Hari ini, "Bapa De" (sapaan Penulis kepada bapak Pendeta Decky Mailoa) menolong beta menemukan suatu perspektif untuk mengisi dan menggunakan waktu-waktu yang ada secara intensional dan positif, dengan cara menabur sebanyak-banyaknya "Sapaan Berkat kepada sesama"....Tuhan Yesus Memberkati Bapa De dan seisi rumah. Amin!

Penulis tergerak hati untuk membagi sesuatu yang sekiranya dapat membantu kita semua mengkonstruksi perspektif yang baik atas prioritas hari-hari hidup yang dijalani.

Dimulai dari mencoba menghitung usia hidup Penulis dengan mengambil patokan spekulatif pada Mazmur 90:10a (Masa hidup kami tujuh puluh tahun dan...) Selanjutnya diambil salah satu hari. Penulis memilih hari Minggu karena menyimpan pesona religiusitas yang lekat dengan iman Penulis, sekaligus sebagai saat dimana kebiasaan umum kita mengirim notifikasi WA atau SMS bernuansa "berkat" (untuk selanjutnya Penulis gunakan diksi "kelimpahan") kepada sesama saudara seiman. Ada 52 hari Minggu dalam setahun dikali 70 tahun sama dengan 3,640 hari Minggu.
Katakanlah, di usia Penulis sekarang 43 tahun baru terbersit kesadaran memulai, itu artinya 2,236 hari Minggu telah terbuang sia-sia tidak tergunakan membagi kelimpahan sehingga kini tersisa 1,404 hari Minggu yang bisa digunakan. Itupun bila sungguh-sungguh dan konsisten dimaksimalkan, dengan asumsi Tuhan masih akan menyediakan Penulis usia sekitar 27 tahun lagi.

Betapa telah begitu ruginya Penulis, karena kedasaran ini datang disaat waktu yang terbuang lebih banyak dibandingkan waktu tersisa.
Apakah tidak akan semakin rugi lagi jika diantara 1,404 hari Minggu yang akan dimasuki, Penulis tetap pada pola pikir dan cara pandang lama?

Lalu, apa manfaatnya membagi ucapan kelimpahan atau yang secara verbatim dituangkan ke dalam kata-kata semakna itu kepada sesama sehingga Penulis menyeriusi pembahasannya dalam hitung-hitungan waktu hidup potensial? Setidaknya ada dua hal yang bisa di share:

PERTAMA
Karena membagi ucapan-ucapan kelimpahan kepada sesama, serupa menjadikan diri kita sendiri adalah anugerah Tuhan bagi mereka. Karena itu, berfokus pada hal ini penting dan benar secara rohani, serta bermanfaat dalam kehidupan.
Jika berusaha menjadi anugerah dan sarana kelimpahan bagi sesama adalah alasan kita memprioritaskan hidup dalam masyarakat, persekutuan dan organisasi, maka membagi ucapan-ucapan kelimpahan adalah alternatif cara yang baik tatkala menghabiskan sisa waktu hidup kita dalam rangka melunasi prioritas itu.

KEDUA
Adalah istri tercinta (Pendeta Sendy Natalia), sekali waktu pernah mencerahi Penulis melalui ilustrasi; "suatu ketika, Matius dan Markus masuk momentum interaksi tiga pihak bersama dengan Tuhan. Dalam interaksi itu, Matius yang mempapasi Markus di jalan mengucapkan kata-kata berenergi positif; "Selamat Pagi, Tuhan Memberkatimu". Seketika itu, sesungguhnya terjadi suatu transformasi eksistensi spirit positif bagi kehidupan Markus, saat itulah Allah masuk dan terlibat.
Kata-kata yang diucapkan Matius, berjalan maju dengan anggun ke arah Markus untuk menjadi kelimpahannya. Bersamaan itu juga Allah mengisi kembali tabung kelimpahan milik Matius (artinya akibat berbagi Matius tidak kekurangan, malah bonusnya yaitu dipedulikan Allah).

Jika kemudian kata-kata berkat itu tidak diambil atau ditolak oleh Markus karena suatu alasan, KELIMPAHAN ITU TIDAK AKAN PERNAH JATUH KE TAHAN DAN TERBUANG sebab dia akan kembali masuk ke dalam tabung milik Matius (artinya tabung kelimpahan Matius jadi bertambah).

Kesimpulannya, berbagi kelimpahan, tidak akan membuat kita kekurangan malah berpotensi mengalami kelimpahan baru yang secara religiusitas berakumulasi.

Sebagai penutup tulisan singkat ini, mari hari ini kita mengintensifkan berbagi kelimpahan meski hanya lewat kata-kata sederhana, siapa tahu jika Tuhan berkenan membawa kita ke hari esok maka kita telah diberi sedikit waktu ekstra lagi untuk terus mengkaryakan kelimpahan secara baik dan positif. Apalagi bila esok dan esoknya lagi masih kita terima, kelimpahan akan menjadi sangat luar biasa dalam hidup kita.

John C. Maxwell (dalam The Maxwell Daily Reader) menulis, "Kita tidak bisa memilih apakah kita masih akan diberi waktu lagi tetapi kita bisa memilih apa yang kita lakukan dengan waktu itu."

TUHAN MEMBERKATI!

Friday, August 9, 2019

MENGENAL SEPINTAS ANALISIS SWOT

Penulis: Hendry Nofry Pasalbeasy

Para perencana program atau proyek di perusahan-perusahan, kantor-kantor pemerintah bahkan organisasi dan NGO/LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) termasuk mahasiswa di kampus pasti mengenal apa itu SWOT.

SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu mekanisme sistem perancangan program dengan proyeksi tujuan tertentu. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats).

Pertama sekali, teknik SWOT ini dirancang dan diperkenalkan oleh Albert Humphrey. Seorang berbakat di bidang bisnis.
Berkat kombinasi apik antara bakat, kecerdasan karakter serta pengetahuan yang diperolehnya setelah menempuh pendidikan pada University of Illinois untuk S1 dan mendapatkan gelar M.I.T dan MBA di Harvard University, pria kelahiran tahun 1926 ini mampu menjadi  seorang pengusaha (businessman) brilian dan sukses. Ia berhasil merancang dan memperkenalkan metode analisa SWOT ketika memimpin proyek riset pada Universitas Stanford antara tahun 1960-an dan tahun 1970-an.

Analisis SWOT yang disusun itu sendiri merupakan model mutakhir yang dibuat Albert Humphrey dengan mengadaptasikan secara baru atau tepatnya mengubah metode SOFT.

BAGIAN-BAGIAN DALAM ANALISIS SWOT.

Seperti telah dikemukakan diatas,  SWOT adalah akronim yakni dengan mengambil tiap huruf pertama dari empat kata kunci yakni; strengths, weaknesses, opportunities, dan threats.

1. Strengths.
Strength mengulas tentang karakteristik suatu potensi yang dimiliki yang memungkinkannya menjadi kekuatan keuntungan atau kesuksesan. Didalam suatu organisasi, strength bisa nampak dalam kondisi internal seperti struktur adaptif, personil yang solid, finansial yang memadai blue print kebijakan yang jelas, dan lain-lain. Kekuatan-kekuatan inilah yang menjadi alasan sekaligus jawaban pertanyaan; Apakah kira-kira kelebihan yang dimiliki organisasi Anda sehingga layak masuk radar percakapan, nominasi dan rekomendasi pilihan berorganisasi seseorang? Kenapa seseorang mau bersusah-susah dan membuang-buang waktunya yang berharga menjadi staf eksekutif pada organisasi Anda? Apa yang bisa orang lain rasakan ketika ketika berinteraksi dalam lingkungan dan kultur organisasi Anda? Dan pertanyaan lainnya.

2. Weaknesses
Weaknesses adalah kebalikan dari strengths. Bagian ini mengulas tentang karakteristik suatu gejala melemahkan kapasitas yang terdapat dalam organisasi. Persamaan weaknesses dan strengths adalah keduanya memetakan aspek internal organisasi.
Beberapa jenis pertanyaan yang bisa dijadikan acuan dalam mengetahui kelemahan, misalnya; Apa yang menyebabkan minat partisipan organisasi mengalami jalan pada anak tangga menurun? Apakah intensitas kegiatan berjalan secara baik dalam kaitan dengan partisipasi anggota maupun pengurus? Bagaimana cara meningkatkan kinerja Pengurus dan haruskan diberikan reward bagi anggota yang rajin berpartisipasi? Mengapa ada sebagian pemuda yang tidak tertarik untuk terlibat dalam organisasi? Dan lain-lain.

3. Opportunity
Opportunity tidak lain dari kesempatan atau peluang yang bisa didapatkan di dalam mengelola suatu organisasi sehubungan dengan kondisi di luar atau eksternal. Tentang bagaimana cara mengembangkan analisisnya, bisa  menggunakan contoh pertanyaan antara lain:
Kondisi lingkungan bagaimana yang sekiranya punya dampak positif mendukung eksistensi program ataupun kebijakan yang dilaksanakan oleh organisasi? Adakah kesesuaian  antara kebutuhan akan permintaan sumber daya manusia oleh suatu lingkungan luar yang ketersediaannya memungkinkan secara layak untuk didistribusi oleh organisasi? Peluang apa yang bisa dimasuki oleh organisasi agar memperkuat positioningnya? Bagaimana mendapatkan resource tertentu untuk mempertahankan kelangsungan organisasi? Dan lain-lain.

4. Threat
Threat tidak lain ancaman yang sangat mungkin muncul di dalam dan sepanjang proses mengelola organisasi yang berpotensi dapat melemahkan bahkan mematikan kelangaungan hidup organisasi. Deteksi ancaman-ancaman di dalam organisasi yang bersumber dari luar, bisa merujuk pada contoh beberapa pertanyaan berikut:
Apa hambatan yang membuat progres organisasi terhalang melaksanakan visi dan misinya? Seberapa seriuskah bahaya yang berpotensi mengancam langgam eksistensi organisasi yang bersumber dari luar? Apakah dinamika lingkungan luar organisasi seperti kemajuan teknologi dan pergeseran nilai-nilai sosial budaya menjadi ancaman tersendiri bagi masa depan organisasi? Dan lain-lain.


KOMBINASI FOKUS DUA POINT ANALISIS:

Menerapkan cara kerja Analisis SWOT akan semakin mendekatkan analis atau tim analis pada upaya mengobjektifikasi kondisi organisasi dan penemuan jalan keluar bila penggunaannya tidak hanya melalui penggalian indikator-indikator dari ke empat Variabel analisis "S-W-O-T", melainkan memadukannya pada suatu fokus kombinasi dimana dua variabel digabung dan dijadikan pisau analisis. Dari sini, point-point SWOT akan menentukan langkah strategis menjawab kebutuhan organisasi atau analis. Kombinasi yang dimaksudkan tersebut antara lain:

KESATU; Kombinasi kekuatan-peluang (S-O) membantu analis menemukan alternatif-alternatif rujukan ofensif melalui indikator-indikator kekuatan internal untuk memanfaatkan peluang eksternal.

KEDUA; Kombinasi Kelemahan-ancaman (W-T) membantu analis memperoleh alternatif defensif melalui cara memanfaatkan kelemahan internal untuk mengurangi ancaman eksternal.

KETIGA; Kombinasi Kekuatan-ancaman (S-T) mengandung manfaat menggunakan kekuatan internal untuk mengurangi ancaman eksternal.

KEEMPAT; Kombinasi Kelemahan-peluang (W-O) dilakukan usaha mencari penopang bagi kelemahan internal untuk mengambil keuntungan dari kesempatan eksternal yang tersedia.


Setelah membaca uraian singkat tentang SWOT dan beberapa contoh bagaimana dipakai sebagai alat analisis terutama dalam organisasi, kiranya apa yang disampaikan memiliki manfaat bagi pembaca sekalian.

Saturday, August 3, 2019

MENGKRITIK KARAKTER HUKUM “RAPAT RANTING ISTIMEWA” (Ilustrasi dari Rapat Ranting Istimewa AMGPM Zoar Cabang Bethesda-Daerah Pulau Ambon)

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

I. PENGANTAR.
Kamis 25 Juli 2019, Penulis menerima masing-masing satu telpon masuk dan satu notifikasi WhatsApp terkait pokok bahasan hal yang sama, yakni perihal rencana Rapat Ranting Istimewa (RRI) yang rencananya akan di gelar AMGPM Ranting Zoar Cabang Bethesda Daerah Pulau Ambon.

(Kesatu), isi notifikasi WA dari Nomor +62 852-4364-5506, isinya:
"KETDA Mat Pg (Ketua Daerah, Selamat Pagi). Bt (beta/saya) minta Pencerahan terkait dng (dengan) Mekanime RAPRAN (Rapat Ranting) ISTIMEWA PO 06 (Peraturan Organisasi Nomor 06). Bt (beta/saya) sampaikan Gambaran yg smntr d (yang sementara di) Rancang oleh ZOAR terkait RAPRAN ISTIMEWA.
1. Zoar buat RAPRAN ISTIMEWA br RAKER (baru Rapat Kerja)  Minggu dpn (depan).
2. Dlm (dalam) Rapran istimewa yg d bhs LPJ (yang di bahas Laporan Pertanggungan Jawab) & KERJA KOMISI2 (komisi-komisi).
Demikian KETDA...Gbu (God Bless You)".

(Kedua), telpon dari nomor +62 812-4385-7014, isinya:
A. Informasi:
1. Pada saat Konferensi Cabang, Ketua Ranting Zoar dan Sekretaris Ranting Zoar terpilih sebagai Pengurus Cabang Bethesda sehingga wajib melepas jabatan Ketua Ranting yang disandang.
2. Sehubungan itu, ada rencana untuk menggelar Rapat Ranting Istimewa untuk memilih Ketua Ranting yang baru dan Sekretaris Ranting yang baru.
3. Sejak dilakukannya pengunduran diri oleh Ketua Ranting dan sekretaris Ranting Zoar, seluruh operasional kelembagaan Ranting, dipimpin lengsung oleh Ketua Bidang I sehingga tidak dipimpin oleh Caretaker dari unsur Pengurus Cabang Bethesda.
4. Masa periode kepengurusan sekarang baru berjalan satu tahun sehingga masih tersisa satu tahun pelayanan lagi bagi Ranting untuk menggelar Rapat Ranting.
5. Apakah perlu diteruskan dengan malaksanakan Rapat Kerja Ranting.

B. Pertanyaan:
1. Apakah harus ada Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ranting?
2. Apakah perlu ada komisi-komisi dalam Rapat Ranting Istimewa?
3. Apakah perlu diteruskan dengan malaksanakan Rapat Kerja Ranting?

Penulis mengemukakan jawaban dalam bentuk tertulis agar penjelasan yang disampaikan menjadi sistematis dan utuh, memudahkan upaya pemahaman, membudayakan baca narasi dan telaah serta membuka ruang percakapan teks yang lebih dinamis dan akademis jika apa yang Penulis kemukakan sebagai argumentasi jawaban ternyata mengandung residu kontra pemahaman.
Ini motiv diskusi produktif guna menyumbang masukkan pengayaan bagi seluruh kader AMGPM di Daerah Pulau Ambon dalam rangka penatalayanan Ranting, Cabang maupun Daerah serta punyan manfaat kontributif manakala dibutuhkan sebagai argumen kritikal rancang bangun konstitusi dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) AMGPM maupun Kongres AMGPM.
Lebih dari itu, yang dimaksud dengan sistematis dan utuh dalam pengertian ini adalah bahwa seluruh partisipan (kader) ruang baca, terutama penanya dan keluarga besar Cabang Bethesda memperoleh suatu jawaban dari dasar pemberlakuan mekanisme (model pendekatan konservatif) tapi sekaligus juga mengajak mengkritisi mekanisme itu dengan nalar organisasial yang memadai guna aktivasi pengetahuan dan kecerdasan berorganisasi anggota-anggota (model pendekatan Progresif)

II. RAPAT RANTING ISTIMEWA DALAM KONSTRUKSI ATURAN AMGPM.
Sebelum mengurai pokok kasus dan mengargumentasikan respon jawaban Penulis, pertama-tama perlu mendudukkan bangunan normatif “Rapat Ranting Istimewa (RRI)” dalam konstruksi aturan AMGPM. Ini penting karena jadi acuan paling dasar dan titik berangkat melakukan kajian konstruktif (argumen dukungan) atau dekonstruktif (kritik perombakkan).
Menurut Penulis, dalam konteks AMGPM, "Rapat Ranting Istimewa" dapatlah kita maknai dari dua sudut pandang: Kesatu, sudut pandang konsepsi dan kultur khas organisasi atau dengan arti lain, Kaidah hukum internal, dan Kedua, sudut pandang praktek-praktek keorganisasian.
Sebagai konsep dan kaidah hukum internal AMGPM, kita mengenal "Rapat Ranting Istimewa" sebagai salah satu alat kelengkapan organisasi pada basis aktual proses ber-AMGPM di hierarki terbawah level struktur kelembagaan yakni “Ranting”. Selain dari Rapat Ranting Istimewa (RRI), ada juga “Rapat Ranting (RAPRAN) dan Rapat Kerja Ranting (RKR). Artinya, secara konsepsial dan kaidah hukum, lembaga Ranting punya tiga alat kelengkapan organisasi yang bisa dan sah didayagunakan sejauh sesuai aturan penggunaannya. Sehingga, bukan sesuatu yang institusional bila RRI hendak digelar oleh Ranting Zoar sejauh memenuhi dasar mekanisme dan tuntutan situasi organisasi. Sedangkan dari sudut pandang praktek keorganisasian, cukup jelas untuk dipahami bahwa sirkulasi, kebertahanan dan kesinambungan ranting, selalu di tentukan melalui praktek penyelenggaraan alat kelengkapan organisasi dinama jika dimungkinkan maka RRI perlu untuk dilaksanakan.

Dalam konstruksi peraturan AMGPM secara yuridis vertikal RRI pertama kali dimunculkan pada bagian Anggaran Dasar bab IX pasal 14, pada poin 2 huruf (k). di sini, RRI hanya diperkenalkan sebagai salah satu alat kelengkapan organisasi tingkat Ranting. Jadi, dalam analogi membangun rumah, belum ada wujud bangunannya, baru pada penyiapan lahan, artinya, sama sekali belum dapat digunakan sebagai sandaran praktek.

RRI yang masih bersifat umum ini kemudian mulai diperjelas posisi yuridisnya pada ART Bab IV pasal 15 ayat 10, namun diktumnya pun belum cukup representatif untuk aktualisasi, karena hanya “mensubjektifikasi keadaan yang memungkinkan perlunya” dilaksanakan RRI tanpa penjelasan jenis peristiwa-peristiwa hukum apa yang mendasarinya. Sehingga, tentu saja masih dibutuhkan penguraian yang lebih bersifat teknis.

RRI dimunculkan lagi dan diperjelas pada Peraturan Organisasi (PO) Nomor 01 sebagai breakdown konstitusional AD/ART AMGPM.

Terdapat tiga point penting yang menjelaskan lebih rinci menyangkut RRI , masing-masing:

*. Pasal 11 Poin 2 (dua), menjelaskan tentang “margin waktu toleransi” yang menentukan pengkategorian sebagai RRI.
*. Pasal 11 Poin 3 (tiga), menjelaskan tentang elemen “authoritative vote” sebagai syarat normatif persetujuan rencana RRI (bisa oleh pengurus dan bisa oleh 2/3 anggota anggota biasa yang terdaftar ).
*. Pasal 11 Poin 4 (empat), menjelaskan tentang “pengkonkritan elemen authoritative vote” melalui permintaan anggota, yang seluruhnya didasarkan “adanya penyimpangan aturan organisasi oleh Pengurus Ranting”.

Lanjutan terhadap PO 01, sekaligus menjadi aturan paling akhir terkait RRI yakni PO 06.9, yang secara khusus tertuang dalam bentuk Tata Tertib penyelenggaraan RRI. Di sini barulah mekanisme dan tahapan isi RRI disampaikan lebih sederhana dan teknis. Antara lain; “Tugas dan wewenang RRI”, “Kepesertaan, Hak dan Kewajibannya”,  serta “Alat-alat kelengkapan RRI”.

III. CELAH MELALUI TAFSIR GRAMATIK dan PERSPEKTIF KEADILAN.
Salah satu cara termudah mengidentifinasi keberhasilan proses pengkaderan pada organisasi kader adalah melalui penjenjangan struktural yang ditempuh seorang anggota yang secara hierarkis menanjak ke atas. Asusmsi ini dengan sendirinya menjadi evaluasi positif dan ukuran penilaian kepada AMGPM Ranting Zoar yang berhasil mendistribusi Ketua Ranting dan Sekretaris Ranting (kader-kader terbaik di Ranting) ke komposisi struktur Pengurus Cabang Bethesda. Terlebih lagi karena Ketua Ranting bahkan mampu mencapai jabatan politis (dipilih) tertinggi level Cabang yakni sebagai Ketua Cabang periode 2019-2022.

Timbul beberapa pertanyaan yang merangsang tafsir antara lain:

1. Terkait diksi “MENYIMPANG”.
Apakah formulasi distribusi kader sebagaimana kasus di Ranting Zoar patut didikategorikan tindakkan “MENYIMPANG” sehingga mempersyaratkan RRI, dimana didalamnya pun ada kewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ranting? 
AD/ART AMGPM hingga aturan penjabarannya, sebagaimana rumusan hukum pada umumnya, menyediakan dua alternatif konsekwensi yang kita kenal reward and punishmant/prisoner. Reward merupakan ganjaran hadiah dan punishmant/prisoner merupakan ganjaran hukuman. Melalui alternatif konsekwensi ini, seluruh sirkulasi berkader dan berlembaga di tata dalam relasi terbaik yang mungkin dengan seluruh dimensi organisasi dimana kualifikasi “penyimpangan” menjadi salah satu alat ukur  penerapan konstitusonal atas kader dan kelembagaan. Namun, yang Penulis cermati dari bangunan argumen tekstual dan tujuan penerapannya, istilah “MENYIMPANG” sendiri ternyata sangatlah kabur dan bermakna ambiguitas tinggi sebab kita tidak menemukan pendefinisian istilah secara lebih jelas dan tegas. Sebab itu, karena tidak terdefinisi, sesungguhnya istilah “MENYIMPANG” kehilangan daya signifikansi apapun untuk mengkonstatir perbuatan hukum distribusi kader dari Ranting ke Cabang serta menghakiminya sebagai suatu kesalahan.
Sehubungan ini, Penulis mengajukan pilihan penafsiran “MENYIMPANG” sebagai “menyalahi atau menyeleweng dari patokan hukum atau kebenaran atau nilai agama atau aspek moralitas organisasi” yang dengan demikian diksi “MENYIMPANG” memiliki pengertian hukum yang tegas dalam kaitan dengan diktum yang ada baik di AD/ART, maupun Peraturan Organisasi AMGPM.

2. Terkait frasa “LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN.”
Untuk menalar bagian ini, Penulis perlu mengutip ulang PO 01, Pasal 11 point 3 yang berbunyi: “Rapat Ranting Istimewa dapat berlangsung atas panggilan Pengurus Ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota biasa yang terdaftar dalam  daftar keanggotaan ranting.”
Penulis memandang, logika Laporan Pertanggungjawaban yang menyasar Pengurus Ranting karena RRI diselenggarakan melalui permintaan 2/3 dari jumlah anggota biasa yang terdaftar di Ranting bisa dibenarkan sebab perspektifnya adalah anggota menyoroti titik lemah Pengurus dalam operasionalisasi kelembagaan, tetapi, dapatkah logika yang sama diterapkan pada Pengurus Ranting ketika RRI itu sendiri diinisiasi secara etis konstitusional oleh Pengurus Ranting sebagai konsekwensi lanjutan dari suatu keberhasilan memformulasi distribusi kader serta consciouness-itas menjaga langgam pelayanan, pengkaderan dan manajerial Ranting? Selain dari itu, kiranya terlampau paradoks dan sumir jika membangun perspektif Pengurus organisasi menyoroti titik lemahnya sendiri. Pengurus organisasi mengevalusai kinerjanya itu logis-rasional karena terorientasi oleh target capaian kinerja dan upaya efektif-efisien pada hasil. Tetapi, Pengurus “memaksa” organisasi menilai dirinya melalui RRI adalah sesat logika dalam praktek berorganisasi.

3. Terkait perspektif Pilihan Tindakkan Hukum dan Makna Keadilan.
Membingkai dalam perspektif penerapan sistem konstitusional, sesungguhnya pemberian kewenangan kepada kedua pihak (Pengurus dan 2/3 Anggota biasa) menunjuk kepada klasifikasi sikap yuridis berkategori tindakan hukum yang bersifat aktif. Dimana aktifasi hak oleh salah satu diantara keduanya harusnya memiliki akibat hukum yang berbeda. Jika usulan Rapat Ranting Istimewa datang dari 2/3 anggota biasa, berlaku tindakan hukum aktif oleh 2/3 Anggota biasa itu dengan konsekwensi yang harus ditanggung oleh pelaku hukum pasif yakni Pengurus Cabang (pemberi persetujuan) dan Pengurus Ranting (pemberi Pertanggungjawaban). Dalam logika ini, tanpa pengajuan oleh 2/3 anggota biasa, Pengurus Cabang tidak memiliki dasar menyetujui atau tidak menyetujui RRI, selain Pengurus Ranting tidak perlu melakukan pertanggungjawaban.
Sebaliknya, jika usulan Rapat Ranting Istimewa datang dari Pengurus Ranting, berlaku tindakan hukum aktif oleh Pengurus Ranting dengan konsekwensi yang harus ditanggung oleh pelaku hukum pasif yakni Pengurus Cabang (pemberi persetujuan) dan seluruh anggota biasa di Ranting, dimana mereka kehilangan ekslusifitas/aspek keistimewaannya untuk meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting. Disinilah perwujudan keadilan hukum dan keadilan psikologis orgaisasi (baik secara distribusial, prosedural maupun substansial) dalam arti yang sesungguhnya.

Interpretasi ini mengantar Penulis untuk menyatakan dengan berani bahwa “kita sedang keliru merumuskan delik-delik konstitusional terkait rumusan lembaga legislatif RRI, dimana tafsir ini dalam kasus yang kurang lebih identik berpotensi juga mendekonstruksi Konferensi Daerah Istimewa (KDI) dan Konferensi Cabang Istimewa (KCI).

IV. JAWABAN ATAS PERTANYAAN.
Untuk menjawab pertanyaan yang disampaiakan, Penulis menyajikannya jawaban dalam dua pandangan yaitu pandangan “konserfatif yuridis” yakni menjawab dengan mengarahkan kepada ketaatan kita mengimplementasi AD/ART dan PO sekalipun mengandung titik lemah dalam kajian. Kanapa demikian karena bagaimanapun juga itu produk norma organisasi yang tinggi yang harus dihormati sebagai perwujudan kedewasaan berorganisasi kita serta menghormati komitmen kita berAMGPM.
Sementara, pandangan yang kedua adalah pandangan progresif yang dilatari cara bernalar kritis terhadap format aturan yang ada. Pandangan ini tidak direkomendasikan untuk digunakan sekarang sebab bagaimanapun juga, tidak ada pembenaran selain karena kepentingan pelayanan yang sungguh-sungguh esensial dan mendesak yang membuat kita mengambil langkah menyimpang dari norma konstitusi yang sedang eksisting (berlaku), kecuali itu, maka pandangan kedua ini bisa dipakai sebagai referensi di MPP dan atau Kongres dalam hal peninjauan ulang AD/ART dan  PO.
Selanjutnya jawaban penulis, disampaikan sebagai berikut:

1. Apakah perlu ada Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ranting di Rapat Ranting Istimewa Ranting Zoar?

1.A. JAWABAN KONSERVATIF:
PO 6.9 tentang TATA TERTIB RAPAT RANTING ISTIMEWA, dalam BAB II (TUGAS DAN WEWENANG) di Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa “Mendengar Laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting dan atau pejabat sementara/Care Taker Pengurus Ranting.” Itu artinya teman-teman Pengurus Ranting Zoar perlu untuk menyempaikan Laporan Pertanggungjawaban.

1.B. JAWABAN PROGRESIF
Seyogyanya yang Pengurus Ranting sampaikan bukanlah “Laporan Pertanggungjawaban” melainkan hanya “Laporan Khusus terkait pokok tertentu yang medasari RRI”. Alasannya, penyebab RRI itu bukan fakta “PENYIMPANGAN” menyeluruh dan esensial terhadap amanat organisasi dan RAPAT RANTING yang memilih mereka.
Penting menegaskan sekali lagi bahwa mendorong kader terbaik dari Ranting Zoar ke kelembagaan Pengurus Cabang Bethesda adalah prestasi organisasi dan keberhasilan kader. ITU BUKAN PENYIMPANGAN!, terlebih lagi definisi “PENYIMPANGAN” dalam konstitusi kita masih samar.

Prestasi organisasi dan keberhasilan kader buka titik lemah operasional Ranting oleh Pengurus, karena itu tidak tepat dimintai Laporan Pertanggungjawaban, tetapi perlu dimintai keterangan atau informasi progres dalam suatu laporan yang bersifat khusus.
Antara LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN dan Laporan Khusus, mengandung suasana psikologis dan konsekwensi hukum yang berbeda. Ini yang kiranya patut dipertimbangkan ulang oleh MPP dan atau Kongres AMGPM dalam perumusan aturan terkait RRI yang lebih adaptif yuridis dan fungsional kaderisasi.

2. Apakah perlu ada Komisi-Komisi dalam Rapat Ranting Istimewa?

2.A. JAWABAN KONSERVATIF:
PO 6.9 tentang TATA TERTIB RAPAT RANTING ISTIMEWA, dalam BAB V (ALAT-ALAT KELENGKAPAN) di Pasal 5 ayat 1 menyebutkan RRI punya salah satu alat kelengkapan yakni Sidang-Sidang Komisi.” Artinya, RRI Zoar perlu membentuk juga komisi-komisi sebagai konsekwensi ketaatan pada Tata Tertib, sekalipun dalam perspektif  Penulis, dengan mengacu pada kasus alasan RRI ini, sangat tidak dibutuhkan adanya komisi.

2.B. JAWABAN PROGRESIF:
Berangkat dari jawaban progresif nomor (1) diatas, Penulis memandang keberadaan Komisi-Komisi hanya akan memperpanjang kerancuan, sebab spirit komisi-komisi di dalam RRI, mengacu kepada postur dan isi komisi-komisi di Rapat Ranting biasa atau reguler yang ada kaitannya dengan pembahasan draft GBPP, Kriteria dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Baru serta Program Kerja dan Anggaran. Dengan motif alasan yang melatari RRI Zoar, keberadaan komisi-komisi automatically kehilangan signifikansinya.
Jika kepentingan kehadiran komisi hanya guna membahas kriteria terkait pemilihan Ketua Ranting/Sekretaris Ranting yang baru (sebagai catatan! BUKAN ANTAR WAKTU) maka lebih efisien bila draftnya diparipurnakan langsung melalui Meja Pimpinan RRI dan mendapat persetujuan forum.

3. Apakah perlu diteruskan dengan Rapat Kerja Ranting?

3.A. JAWABAN KONSERVATIF:
RRI tidak selalu berkorelasi secara eksponensial (berkelanjutan) dengan Rapat Kerja Ranting. Artinya, bisa tidak dibutuhkan Rapat Kerja Ranting. Tetapi, jika Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ranting Zoar ternyata menyerempat kepada penilaian ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban oleh Peserta RRI itu artinya terjadi sesuatu yang dalam pengertian impeachment atau pemakzulan sehingga seluruh produk yang dihasilkan bersama kepengurusan yang sekarang dinyatakan tidak diterima maka perlu dirancang yang baru mulai dari GBPP dan yang lain-lain. Disinilah Rapat Kerja Ranting bisa dipahami peruntukkannya.

3.B. JAWABAN PROGRESIF:
Terkait kasus yang mendasari rencana RRI Zoar, menurut Penulis, sangat tidak dibutuhkan pelaksanaan Rapat Kerja Ranting.
Tinggal diteruskan saja program yang ada sekarang hingga selesai periode kepengurusan. Sebab, problemnya tidak ada kaitannya dengan Pokok-Pokok Program dan Program Kerja melainkan hanya hendak memilih Ketua Ranting dan Sekretaris Ranting yang baru, atau mungkin bila dibutuhkan ditambah dengan memilih Pengurus Antar Waktu (PAW) untuk mengisi staf bidang yang kosong. 

V. PENUTUP.
Kiranya tulisan ini punya manfaat bagi tema-teman di Ranting Zoar, Cabang Bethesda dan AMGPM di Daerah Pulau Ambon. Tuhan Memberkati dan menguatkan kita untuk terus mengemban komitmen menjadi garam dan terang dunia.

Saturday, July 20, 2019

ORIENTASI DAN KETAHANAN POLITIK (Membaca Realitas Politik Indonesia)

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.

PENGANTAR.
Akhir-akhir ini, wacana penambahan anggota koalisi kubu presiden terpilih Joko Widodo wakil presiden Maruf Amin pasca Pilpres menjadi menu berita hampir seluruh media pemberitaan konvensional maupun online. Wacana ini sekaligus mengkonstatir runtuhnya kerapatan koalisi kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno disebabkan terbukanya kemungkinan bagi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), bahkan Partai Gerindra sebagai pengusung utama Prabowo-Sandiaga untuk berteduh di bawah payung besar koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf. Tersisa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah pasti memilih menjadi oposan alias sebagai penyeimbang, meski komposisinya jelas sudah tidak akan imbang lagi karena menjadi kapasitasnya merosot menjadi minoritas mutlak. Akibatnya, sangat mungkin ke depan suara oposisinya cuma sekedar ikut meramaikan tapi tidak signifikan mendorong pengaruh dan pengubah kebijakan pemerintah.

Memang beginilah karakteristik asli politik. Dimanapun itu, selama ada kepentingan di situ politik mengalamai keabadian eksistensi. Kemarin bisa berseteru karena kepentingan perebutan panggung kuasa namun hari ini bisa berdamai demi kepentingan yang juga sama. Kemarin bisa lengket seperti perangko tapi hari ini dan ke depan bisa pisah tanpa perlu argumentasi apapun.

Jika kita pelajari secara mendalam, sesungguhnya kemeriahan politik (rush potitics) di Indonesia menunjukkan warna kompleksitas yang tinggi. Dalam hal ini, ada dua sisi besar yang mempengaruhinya; sisi ideal serta sisi realitas politik yang seringkali fluktuatif, turbulensial dan kadang bergerak di luar daya baca akademik seiring diamika atau konteks situasi politiknya.

FONDASI IDEOLOGIS
Seluruh kompleksitas politik yang mengemuka dan menjadi wajah demokrasi Indonesia beraras dari cara pandang ideologi, terutama di level elit dan para pelaku aktif politik.
Ideologi politik kita ada yang berhaluan liberal dan ada yang berhaluan konservatif. Apakah seseorang itu punya haluan konservatif atau liberal, dilihat dan ditelaah dari kejelasan orientasi politiknya. Orientasi politik inilah yang secara akademis disebut sebagai basis ideologis. Sementara, orientasi politik sendiri, dalam pemahaman penulis adalah “arah tertentu pada sistem politik yang dimainkan individu selaku aktor politik atau para aktor politik (kelompok/institusi politik) dengan mendayagunakan secara efisien hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam kerangka totalitas bangunan sistem politik berbangsa dan bernegara.”

REALITAS POLITIK.
Umumnya pijakkan yang kokoh pada pemahaman ideologis politik seseorang akan memungkinkan dia optimis melangkah menuju cara atau pendekatan operasional dalam berpolitik, yakni tentang bagaimana mewujudkan ideologi konserfatif atau ideologi progresif atau liberal yang dianutnya.

Pada level teoritik, bangunan ideologis politik di Indonesia dapat diidentifikasi dalam kaitan pengelompokkan ideologi karena memiliki kejelasan konsep dan orientasi. Tetapi, meminjam pengalaman praktek politik di Indonesia selama ini, dapatlah dikatakan kerapkali sesuatu yang ideal itu kemudian berkelindan dengan situasi kekinian yang disebut dengan "realitas politik". Contoh, kontestasi elektoral seperti Pemilu pada kenyataanya dapat dengan mudah mereduksi sekian banyak nilai-nilai ideal politik kepada hal-hal bersifat praktis atau pragmatis, misalnya realitas politik uang (money politics) hingga tukar guling posisi kuasa (power sharing).

Kembali kepada argumentasi di awal tulisan ini, muncul pertanyaan mengapa aktor politik dengan mudah berpindah haluan berpartai atau Partai politik dengan mudahnya berpindah kongsi? Tidak lain karena dalam sejarah dan perilaku politik partai kita sejauh ini tidak mengenal dan mempraktekkan konsep koalisi permanen. Terlebih lagi jika kita pelajari, karakteristik kombinatif koalisi kita berpola sangat acak atau asimetris. Pada level pemilihan Presiden dan Wakil Presiden misalnya, partai Gerindra, PKS dan PAN bisa berkoalisi, tetapi pola ini terbukti tidak linear turun ke level kontestasi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.

Bahkan pengalaman Pilpres lima tahun lalu menyingkap fakta bahwa belum memasuki satu tahun terbentuknya Koalisi Merah Putih (KMP) melawan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), satu demi satu partai pengusung KMP sudah balik punggung berseragam KIH, ditandai bergabungnya Golkar, PAN dan PPP. Fakta sejarah ini menerangkan bahwa betapa cairnya formulasi koalisi dalam kultur politik demokrasi di Indonesia.

OPPURTUNITY STRUCTURE PERSPECTIVE.
Model penerapan aktual politik di Indonesia dalam pandangan Penulis dapat mem-framing cermin akademik "Oppurtunity structure perspective ".
Menurut oppurtunity structure perspective, terdapat tiga pertimbangan oleh elite politik secara personal manakala memutuskan bergabung dalam salah satu partai politik memasuki momentum pertarungan politik elektoral dan begitu juga pilihan positioning politik partai sehubungan perebutan kekuasaan secara legal formal. Tiga pertimbangan tersebut antara lain; probabilitas perolehan suara, Cost of entry, dan Benefit of Office.

Perspektif pertama terkait erat dengan "probabilitas perolehan suara." Jadi, setiap aktor selalu punya kecenderungan memilih partai politik yang diyakininya (baik berdasarkan intuisi politik maupun informasi dan pengalaman) mampu menyokong dan memuluskan dirinya ketika berhelat di kancah pertarungan elektoral ataupun mengakomodasinya di panggung otoritas kuasa dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini partai politik tersebut di dalam pandangan aktor elit punya potensi besar untuk menang kontestasi. Bersama kemenangan partailah, kepentingannya bisa dimuluskan.
Sebaliknya, partai politik pun akan menggunakan formula yang sama. Partai bersedia mengakomodasi seseorang hanya bila ditengarai punya potensi menang. Di Indonesia ini ada banyak orang baik, juga banyak orang pintar tapi baik dan pintar saja belum tentu menang. Disinilah probabilitas perolehan suara menjadi penentu pembeda.

Perspektif kedua yaitu, "Cost of entry" atau kapasitas finansial untuk memasuki gelanggang pertarungan politik elektoral. Bukan rahasia lagi bahwa Pemilu ongkosnya  mahal, karena itu bakat personal seperti pintar, baik atau punya kharisma bergaul hingga "public darling" bukanlah garansi untuk bisa terpilih, sebab, persoalan terbesar keterpilihan dalam kondisi masyarakat kita yang komprominya sangat terbuka terhadap kebutuhan perut, membuat syarat cost of entry menjadi signifikan menentukan.

Perspektif yang ketiga, dan ini yang biasanya terjadi setelah pemilu, yaitu "Benefit of Office". Ini berkaitan dengan asas manfaat kekuasaan atau keuntungan dalam kekuasaan.
Perspektif ketiga inilah yang menjadi batu uji integritas politik, konsistensi pada kesepakatan politik dan kecerdikan politik seseorang atau partai politik untuk menggapai sukses politik.

Uraian di awal tulisan ini telah menunjuk secara terbuka bahwa Partai Golkar, PPP dan PAN terbukti tidak tahan terhadap siksa godaan kekuasaan. Hal ini membuat ketiga Partai ini balik punggung dari koalisi pasca mengusung Prabowo Subianto - Hatta Rajasa di Pemilu 2014.

Admosfir kekuasaan dan pemerintahan memang selalu lebih kuat mengandung data pikat untuk dihinggapi karena di sana ada peluang limpahan kuasa. Dalam hal ini, ketahanan cenderung lebih dimiliki Partai Gerindra dan PKS yang terus memupuk efektifitas power dengan cara merepresentasi diri sebagai kelompok oposisi.

Pertanyaan untuk menutup tulisan ini, setelah sepuluh tahun berhasil kokoh menjadi kelompok oposisi, apakah Partai Gerindra (dan PKS) masih tahan untuk tidak tergoda kekuasaan setelah kalah di Pilpres kemarin? Selamat berefleksi.