Sunday, March 7, 2021

Jika LPJ Ditolak

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy


“… … mau tanya … … soal demisioner Pengurus Cabang.
Jika LPJ ditolak … apakah demisioner bisa di lakukan terhadap Pengurus Cabang?
“Karena … … …, demisioner di lakukan berdasarkan penerimaan … LPJ”
Atau solusinya bagaimana?



I. PENGANTAR.
Menerima pertanyaan yang menyerempet substansi organizational behavior oleh teman dekat Beta yang kini telah menjadi salah seorang tokoh muda di kota Ambon (penggalan pertanyaannya sebagaimana beta sajikan secara aphoristik di atas), Beta ingin memberikan jawaban dalam bentuk tulisan. Maksudnya agar argumentasi yang dikemukakan lebih memiliki dasar pertanggungjawaban selain supaya ketahanan konsisten dari argumentasinya lebih lama dibandingkan hanya diucapkan. Alasan lain adalah melalui cara ini khasanah dan alam pemikiran Beta yang senantiasa luas, tidak tertata dan liar, dapat dijinakkan ke dalam cara pengungkapan yang lebih tertata dan sistematik hingga mudah dimengerti.
Kira-kira demikianlah pengantar yang bisa Beta tuturkan. Selanjutnya para pembaca diajak memasuki uraian substansial terkait jewaban atas pertanyaan di atas.


II. SUBSTANSIAL LPJ.
Ketika kita membicarakan tentang tema penyelenggaraan lembaga-lembaga legislatif semacam Rapat Ranting, Konfercab, Konferda dan Kongres, acapkali terdapat ketidaksimetrisan atau ketidak-konsistenan antara pemenuhan asas “legalitas hukum” serta juga “legalitas moral” berkenaan dengannya. Dan, itu menjadi semacam realitas wajar di tengah gaya pengelolaan AMGPM sebagai perwujudan organisasi pelayanan dan berciri amatiran. Setidaknya hal ini dicontohkan oleh penyampaian Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) Pengurus beserta konsekwensi yang dipikulnya.

Sebagai interior lembaga legislatif, LPJ memiliki dua kapasitas fungsional yang penting. Kapasitas pertama berkaitan ciri AMGPM sebagai organisasi berbasis periodik sementara kapasitas lainnya berkaitan ciri AMGPM sebagai organisasi berbasis program.

Diatas basis ini, LPJ kemudian mengalami alternatif dari spektrum kemungkinan yang antara lain; “diterima”, atau “diterima dengan catatan”, atau “tidak diterima” yang ujungnya adalah pendemisioneran pengurus.

Sifat yang agak universal ditemukan pada setiap kali penyampaian LPJ oleh pengurus adalah hasrat penilai (peserta) yang begitu kuat untuk mencari dengan sangat teliti sisi apapun yang mungkin tersedia untuk memperlemah posisi pertanggungjawaban pengurus sehingga mereka mudah dipersalahkan dan bahkan untuk itu pula penolakkan LPJ disetting sampai pada espektasi membuat deadlock dengan tujuan tidak terjadi pendemisioneran pengurus.

Lebih dari itu bila disimak secara teliti, cara organisasi memformulasi momentum ini serta membingkainya ke dalam sistem dan mekanisme hukum juga kurang begitu jelas. Konkritnya, dimana pengakuan akan keberhasilan kepengurusan tidak disertai dengan reward konstitusional yang memadai, begitupun sebaliknya, kegagalan tidak atau kurang disertai dengan punishmant konstitusional yang terukur. Implikasinya adalah seluruhnya diserahkan pada argumen-argumen subjektif interpretatif.

Dalam kerangka pemahaman inilah, banyak ditemukan konteks dimana suatu LPJ pengurus menuai (terutama) penolakkan oleh peserta persidangan, namun hanya terhenti di situ. Penyampaian LPJ pengurus hampir-hampir tidak memiliki tindakkan yang lebih konkrit. Sebaliknya, daya ikat dari suatu penolakkan hanya sampai pada registrasi dan kumulasi penyampaian konsiderans penolakan semata yang beberapa saat kemudian akan berlalu bersamaan pendemisioneran. Ada fenomena diskresi situasional yang menyeruak dari kultur dan ciri organisasi yang mematikan asas guna penolakan jika penolakan adalah pilihan terbaik forum.
Maka dalam bagian bahasan ini Beta ingin menunjukkan dan mendudukkan arti dan nilai progresif suatu penolakkan terhadap Laporan Pertanggungjawaban.


III. DAMPAK PENOLAKAN LPJ
Berpatokan pada kapasitas fungsional LPJ sebagaimana dikemukakan di atas (berbasis periodik dan berbasis program), LPJ kemudian mengandung sedikitnya 3 dampak penting; “Dampak Hukum”, “Dampak Pengkaderan”, dan “Dampak Etis.” Dimana perintang ketiga dampak diatas hanya satu yaitu "cara pandang pelayanan" yang bermuara pada ciri utama dan dasar organisasi AMGPM.

Kesatu; Dampak Hukum.
Muncul pertanyaan, apa dampak hukum yang bisa ditanggung oleh pengurus ketika LPJ yang disampaikannya di tolak? Apakah mereka tidak bisa di demisioner?

a) Jawaban beta dalam pendekatan basis periodik adalah; Sebagai organisasi yang lembaga eksekutifnya bersirkulasi menurut pendekatan periodik dan sebagai pengurus yang eksisting hanya dalam interfal waktu yang disediakan oleh SURAT KEPUTUSAN pelantikan oleh Pengurus Daerah, maka setelah menyampaikan LPJ, pendemisioneran Pengurus Cabang tidak dapat dirintangi oleh perihal penolakkan pertanggungan jawabnya.

b). Jawaban beta dalam pendekatan basis programatik adalah; Sebagai organisasi yang eksistensinya ditandai impelementasi program, kebijakan dan anggaran, tentu saja terbuka peluang untuk terjadi penolakan LPJ pengurus oleh forum. Akan tetapi penolakan ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan pendemisioneran dikarenakan apa yang beta sampaikan di point (a) di atas yang rujukannya adalah konstitusi serta SURAT KEPUTUSAN lembaga yang lebih tinggi (Pengurus Daerah). Penolakan itu lebih mengandung manfaat politik (bermain forum) dan moril yang mengasah kemampuan berdialektika mengingat AMGPM sebagai organisasi pelayanan.

c). Sebagai afirmasi tambahan; AMGPM, selain berciri organisasi kesatuan juga “kesinambungan.” Artinya, antara satu periode kepengurusan dengan periode kepengurusan yang lainnya tidak ada sekat yang memparsial. Prinsipnya pengurus baru akan meneruskan seluruh capaian keberhasilan serta menuntaskan yang kurang pada periode kepengurusan sebelummnya. Dengan demikian, “Setiap penolakan harus disertai pemikiran rekomendatif dan dilembagakan dalam memori Konfercab untuk ditanggulangi oleh pengurus baru yang nanti terpilih.”

Dari ketiga point di atas ini, menjadi jelas bahwasanya penolakkan LPJ yang merupakan hak peserta tidak dengan demikian menghambat terjadinya pendemisioneran Pengurus sebab pendemisioneran itu sendiri tidak bergantung pada terima atau tidak diterimanya LPJ tetapi pada asas purna waktu bertugas yakni tiga tahun (Pengurus Cabang) atau dua tahun (Pengurus Ranting).

Kedua; Dampak Politik Pengkaderan.
Jika LPJ ditolak, muncul bias berlanjut pada aspek political recruitment pemimpin. Katakanlah organisasi telah menyepakati pilihan bahwa asas optimalisasi peran dan fungsi struktur adalah asas “kolektif-kolegial", itu artinya, tidak ada kegagalan parsial yang ditimpakan pada ketua dan atau sekretaris hanya karena mereka berdua berfungsi full timer (dalam totalitas waktu) melainkan harus dijustifikasi sebagai kegagalan kolektif (seluruh fungsionaris) yang dibedakan hanya pada bobot dan lingkup tanggungjawab. Artinya kegagalan pengurus Bidang memiliki luasan yang tidak melebihi Ketua dan atau Sekretaris karena mereka bukan upper leader yang mem-backup seluruh peran dan fungsi struktural. Namun demikian, mereka tetap punya tanggungjawab sehingga patut dikonfrontir oleh "penilaian LPJ".
Nah, di sini, ketika LPJ ditolak berarti seluruh pengurus menanggung dampak "terhakimi sebagai tidak layak menanggung jabatan kepengurusan periode berikut". Ini otomaticlly menghentikan laju pengkaderan.  Pandangan ini kerap dimunculkan dan dimainkan oleh peserta-peserta yang berorientasi pada target “cuci gudang” atau mendorong kader-kader baru untuk menduduki komposisi kepengurusan berikutnya. Kesimpulannya, penolakan LPJ dalam cara pandang ini tidak berdampak pada penundaan pendemisioneran pengurus melainkan pada politik pengkaderan.

Ketiga; Dampak Etis
Jika dampak politik pengkaderan lebih ditekankan pada peran peserta yang memiliki motif politik cuci gudang, maka signifikansi dampak etis lebih ditekankan kepada aspek sensitifitas moral kekaderan pengurus yang menyampaikan LPJ. Dimana ketika LPJnya ditolak oleh forum menunjukkan ketidakmampuannya untuk menanggung dan menyelenggarakan proses berorganisasi selama satu periode kemarin. Dengan demikian pengurus itu kehilangan sandaran etis untuk menawarkan diri atau bersedia dipilih kembali sebagai pengurus periode mendatang. 

Dampak etis ini juga yang kerap digunakan sebagai apa yang beta istilahkan “inferiority gun”, sebagai senapan serangan pelemahan mental pada pengurus dengan harapan pengurus merasa tidak layak untuk dipilih kembali.


IV. KESIMPULAN & PENUTUP.
Dari seluruh uraian diatas menjadi jelas kiranya bahwa tidak ada keterkaitan konsekwensial antara penolakan LPJ dengan pendemisioneran pengurus, namun tentu ada kaitannya dengan kesinambungan kader.
Kiranya tulisan ini ada manfaatnya untuk yang membaca.
--------------------- 

Bandung, 8 Maret 2021

Thursday, February 4, 2021

DAPATKAH PERNYATAAN “MUNDUR” DI HADAPAN KONFERDA MENJADI BATAL?

Oleh: Hendry Nofry Pasalbessy.
(Bandung, 04 Pebruari 2021)





PENGANTAR.
Titik sentral pembahasan Beta kali ini terkait salah satu substansi Konferensi AMGPM Daerah Pulau Ambon-XVIII yang berlangsung pada 13 Desember 2020 dimana dalam momen tersebut  ada peristiwa pernyataan pengunduran diri oleh salah seorang ketua Cabang bersamaan kesediaan dirinya untuk dipilih sebagai calon Ketua AMGPM Daerah Pulau Ambon masa bakti 2020-2025. Dimana secara eksplisit, yang bersangkutan lebih memilih untuk melepaskan jabatan Ketua Cabang dengan tujuan merebut posisi Ketua Daerah.

Tentu saja ini preseden positif dan produktif dalam kerangka semakin menegaskan ke dalam dan mempersuasi ke luar bahwa AMGPM adalah organisasi kader. Organisasi yang memprospek resource manusia muda anggotanya pada level yang semakin menanjak. Salah satu identifikasinya adalah jabatan struktural.

Jabatan struktural di AMGPM sebagaimana banyak organisasi lainnya dapat di pilah menjadi dua kategori menurut karakteristik pengadaannya dan bidang konsern, termasuk hak, kewenangan dan kewajiban. Kedua kategori tersebut adalah jabatan struktural dalam kategori “jabatan politis” dan  jabatan struktural dalam kategori “jabatan administratif atau skill.” Dikategorikan jabatan struktural politis adalah karena diperoleh melalui jalan kandidasi dan kompetisi pemilihan. Jabatan ini melekat pada Ketua dan sekretaris (Ranting AMGPM), Ketua dan sekretaris (Cabang AMGPM), Ketua dan sekretaris (Daerah AMGPM), serta Ketua dan sekretaris (Umum AMGPM). Berikutnya, jabatan struktural dalam kategori “jabatan administratif atau skill” diperoleh melalui pengangkatan dimana pada AMGPM, seluruh jabatan ini diadakan melalui hasil kerja formatur (selain Pembina) yakni mulai dari Ketua Bidang I yang membidangi Organisasi, Manajemen dan kepemimpinan hingga Bendahara II yang memiliki tugas memegang buku kas organisasi.

Jika Ketua dan Sekretaris dipilih berdasarkan persepsi “nilai lebih” yang berbasis pada keunggulan kompetitif dan derajat pertanggungan jawab kepemimpinan, semua Pengurus Bidang-bidang diangkat atau ditunjuk  justru berdasarkan persepsi “nilai guna” yang berbasis pada keunggulan komparatif dan keahlian. Perbedaan ini menjadikan jabatan Ketua dan atau Sekretaris (Ranting AMGPM), Ketua dan atau Sekretaris (Cabang AMGPM), Ketua dan atau Sekretaris (Daerah AMGPM), serta Ketua dan atau Sekretaris (Umum AMGPM) diperlengkapi dengan suatu kontrol konstitusional dan etika organisasi yang ketat. Karena itu, ketika seseorang kader dalam jabatan politis, karena keinginannya ingin menduduki jabatan politis organisasi yang lebi tinggi, diharuskan mengundurkan diri dari jabatan politisnya yang lebih rendah terlebih dulu demi menghindari beberapa kemungkinan yakni:
1. Jabatan rangkap yang beresiko diopersionalisasikan secara full time.
2. Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan konflik interes.
3. Penyumbatan akses distribusi kader potensial lain pada jabatan struktural sebagai instrumen atau alat belajar.  


ALASAN YURIDIS
Pernyataan pengunduran diri seorang ketua Cabang AMGPM di hadapan forum Konferda atas kepentingan dirinya dipasarkan ke dalam bursa calon Ketua atau Sekretaris Daerah, TIDAK DAPAT BATAL baik ketika dia berhasil ataupun tidak berhasil memenangkan proses kandidasi.

Kenapa demikian? Karena di hadapan forum legislatif, berlaku prinsip hukum “PERNYATAAN YANG MENGIKAT JABATAN SERTA ATAU MELEPASKAN JABATAN” artinya, ketika menyatakan “bersedia melepaskan jabatan Ketua Cabang”, serta merta dengan itu (de-vacto maupun de-jure), jabatan Ketua Cabang telah terlepas. Ini linear dengan ketika dia diminta kesediaan menjadi Ketua Cabang, pernyataan kesediaannya itu yang mengikat dia di hadapan Konfercab. Dengan demikian pernyataan kesediaan atau tidak bersedia jugalah yang mengikat di, Rapat Ranting,  Konferda dan Kongres AMGPM. 

prinsip hukum “PERNYATAAN YANG MENGIKAT JABATAN SERTA ATAU MELEPASKAN JABATAN” bahkan dikukuhkan dalam Peraturan Organisasi nomor 01 (PO 01) AMGPM yang secara eksplisit menyebutkan bahwa terkait dengan jabatan rangkap maka; “…apabila akan mencalonkan diri sebagai ketua dan atau sekretaris  pengurus organisasi, maka yang bersangkutan diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis atau secara  lisan dihadapan peserta lembaga legislatif (Kongres, Konferda, Konfercab dan Rapat Ranting).”


ALASAN ETIKA ORGANISASI
Sebagaimana pada bagian pengantar diatas telah disebutkan bahwa karena hampiran persepsi “nilai lebih”, seseorang dipilih menjadi Ketua dan atau Sekretaris. Asumsi ini dengan demikian kena pada seseorang dalam jabatan sebagai Ketua Cabang.
Dua hal penting yang menandai persepsi nilai lebih seorang Ketua Cabang AMGPM adalah:
1. Derajat integritasnya.
2. Responsibilitas atau akuntabilitasnya.

Pertama:
Apa itu integritas, akan ada banyak definisi yang bisa dikemukakan tentang istilah ini tetapi dasar esensial kata ini adalah “satunya kata dan tindakan”. Karena itu dalam pandangan beta, integritas adalah penanda atau ciri utama dari proses mengaktualkan diri seorang pemimpin. Dan jika di bawa dalam konteks AMGPM, presentasi integritas seorang ketua Cabang tidak bersifat sempit hanya sebagai pengontrol eksistensi jabatan dan personalnya semata melainkan turut mempersonifikasi integritas kolektif struktur dan organisasi yang dipimpinnya. Dengan demikian, ketika dihadapan Konferda, ketua Cabang menyatakan Mengundurkan diri sebagai Ketua Cabang maka integritas (satunya antara kata dan tindakan) yang dia bawa dan pertaruhkan di atas podium adalah integritas personalnya, integritas jabatannya, integritas struktur kepengurusan cabang secara kolektif dan integritas seluruh potensi Cabang (termasuk ranting yang memilih dan dilayaninya dalam status dan jabatan ketua cabang).

Kedua:
Responsibility atau tanggung jawabnya sebagai Ketua Cabang. Bagaimanapun juga, seorang Ketua Cabang memperoleh atau mengemban tanggung jawab memimpin seluruh potensi AMGPM di Cabang, bersumber pada penyerahan kepercayaan akan diurusnya hak-hak dan kehendak mereka kepadanya. Dengan demikian, ketika Ketua Cabang menyatakan mengundurkan diri, itu mengandung makna dirinya menginginkan terlepas dari tanggungjawab untuk memikul hak-hak dan kehendak seluruh potensi AMGPM di Cabang. Artinya dia tidak ingin lagi bertanggungjawab untuk Cabang. Maka di sini terjadi pemutusan sepihak kontak sosial dan kontrak pelayanan diantara dirinya dengan Cabang.


KESIMPULAN.
Dengan alasan yuridis serta alasan etika organisasi serta dua persepsi nilai seorang pemimpin yakni integritas dan akuntabilitas, rasanya cukup untuk tiba pada dua kesimpulan penting, yakni:
1. Dengan optimis judul pada tulisan ini bisa diubah menjadi; PERNYATAAN “MUNDUR” DI HADAPAN KONFERDA TIDAK DAPAT BATAL!
2. Karenanya hal ini memberi dasar moralitas organisasi dan kesadaran berkader yang kuat kepada Ketua Cabang untuk secara bijaksana dan kesatria melepaskan jabatannya hingga dibahas dan diselesaikan melalui mekanisme Konfercab Istimewa. 


PENUTUP.
Sebagai penutup ingin beta kemukakan bahwa tulisan ini dibangun diatas kejujuran kritis dan dimaksudkan untuk suatu wawasan pembelajaran berorganisasi tanpa ada maksud yang tendensius. Peminjaman kasus konkrit (dinamika konferda XVIII AMGPM DAPUA) hanyalah  sarana untuk memudahkan pencernaan atas tulisan ini.

Kiranya tulisan singkat ini ada manfaatnya entah untuk kebutuhan dipelajari atau sebagai bahan dasar pengkritisan lebih lanjut. Tuhan memberkati dan menjadikan kita garam dan terang bumi. 

PRAKATA MANTAN KETUA AMGPM DAERAH PULAU AMBON DALAM BUKU HIMPUNAN HASIL KONFERDA-XVIII

(Hendry Nofry Pasalbessy)


S’bab Tuhan baik,… Bahwasanya untuk selamanya kasih setia-Nya!
Demikian terinspirasi oleh Mazmur 52:8b, Beta letakkan dasar apresiasi atas Konferensi Daerah-XVIII AMGPM Pulau ambon yang berlangsung pada13 Desember 2020 di Cabang dan Jemaat GPM EDEN. Suatu ruas penting sirkulasi organisasi, kepemimpinan, kekritisan konseptual dan pelayanan kepada Tuhan Yesus Kepala AMGPM. 

Konferda-XVIII AMGPM DAPUA patut dibilang spesial. Menjadi spesial bukan hanya karena terjadi di ujung yang memandai titik henti berstruktur sekaligus akhir status eksisting keanggotaan biasa AMGPM Beta dan beberapa teman Pengurus Daerah periode 2015-2020, melainkan juga karena begitu elegannya lembaga ini menginstrumentasi seluruh tahapan, bahkan mampu menyiapkan pertahanan terbaik, merawat wisdom alamiah DAPUA terhadap bencana eksternal pandemik Covid-19, serta tantangan riak-riak situasional berkader. Tantangan mana mengambil rupa gejala infiltrasi dinamika tinggi yang turut mengadopsi hasrat di luar tata nilai DAPUA yang untuk beberapa saat sempat mempengaruhi keseimbangan mental sistem keorganisasian serta sensitifitas komitmen berkeluarga DAPUA, yang harus juga beta akui sebagai suatu kenyataan yang mengandung potensi DAPUA terjerembab dekadensi organisasi dan dekadensi pelayanan. Maka Konferda-XVIII dalam pandangan Beta bukan hanya spesial tetapi juga hebat pada seluruh bentang prosesnya baik proses konseptualisasi organisasi, proses sirkulasi manajerial serta kesuksesan proses kandidasi kader.

Pada dimensi proses konseptualnya, Konferda-XVIII Beta kira sudah cukup bergumul hingga menyentuh secara analitik, isu-isu strategis pergulatan pelayanan DAPUA, baik itu secara internal meliputi spiritualitas pertumbuhan rohani dan pengembangan mutu kader hingga dimensi integral yang menerobos eksistensi keseharian DAPUA secara ke luar organisasi seperti, konseren ekologis atas problematika kebencanaan, kolaborasi lintas institusi (dengan Gereja, OKP maupun OPG lain) hingga isu-isu sosial mutakhir disekitar partisipasi sosial, politik dan demokrasi. Ide-ide strategis ini pada gilirannya dapat dibaca melalui break down program operasional tahun pelayanan 2021. 
Selain dari ide-ide brilliant di atas, menurut Beta kiranya mulai perlu juga untuk memikirkan ke depan secara serius, pengupayaan dan pengembangan sarana prasana gedung kantor DAPUA guna afirmasi otonomitas penatalayanan dan optimalisasi fungsi kinerja kepengurusan secara lebih memadai.

Realitas lain yang menandai penilaian tinggi Beta terhadap Konferda-XVIII yang dikelola Pengurus Daerah periode 2015-2020 dan panitia didukung berbagai pihak, yakni, kemampuan salah satu alat kelengkapan organisasi di level Daerah ini untuk merawat dignitynya. Bahkan lebih dari itu, melalui Konferda-XVIII, DAPUA sedang berupaya menanjaki puncak terbaiknya melampaui keunikan dan keistimewaan periode-periode terdahulu --terutama periode ketika beta pimpin. Dua penanda dignity periode ini bisa ditemukan pada formasi struktur dan kepemimpinan organisasi. Bahwa di pimpin Ketua Daerah dan Sekretaris Daerah berlatar kampus sekaligus aktifis murni jemaat GPM, akan membawa arah DAPUA memasuki kemendalaman kultur belajar dan proses-proses aktual yang muaranya “spiritualitas pemuridan.”

Didukung hasil perumusan komposisi struktur pengurus daerah yang cukup konfiguratif dan merepresentasi secara proporsional sejumlah besar spektrum kondisi dan ketersediaan resources pada ranah cabang, ranting dan jemaat, Beta sungguh yakin kemampuan respon tanggap problematika organisasi dan pelayanan akan lebih koheren dan bersesuaian ke depan hingga mengarah ke tujuan, baik tujuan periodik pelayanan maupun goal attainment organisasi sebagaimana disitir Anggaran Dasar AMGPM. Sehubungan ini beta memandang dengan hormat kepada teman-teman yang memformaturi terbentuknya komposisi kepengurusan yang cukup excellent ini.

Namun di atas itu semua, (baik ide-ide cemerlang, program operasional yang substansial menjawab realitas problematik maupun postur komposisi pengurus yang luar biasa) patut kita hayati bahwa, kultur batin DAPUA paling khas sejak awal kediriannya hingga hari ini tidak lain “primaritas pelayanan” yang kemudian baru di back up penggunaan perangkat pendukung lain baik birokrasi implementasi kebijakan maupun penerapan aturan formil.
Mengapa pelayanan yang utama? Karena menghadapi penerapan aturan formil bersumber AD/ART dan kumpulan Peraturan Organisasi AMGPM yang dalam prakteknya terbukti seringkali kaku, membatasi dan menghambat, bersahut dengan seluruh keadaan dan dinamika lingkungan yang berkecenderungan dinamis, tersimpan kerawanan latent kemandekan operasional organisasi. Pada titik ini mudah sekali dimengerti bahwa yang paling dikorbankan sejatinya pelayanan. Karena itulah, DAPUA sejak awal mengambil sikap untuk lebih berpihak kepada panggilan pelayanan, artinya “pelayanan” yang adalah esensi AMGPM itu tidak boleh pernah dikompromi hingga terdeformasi oleh keadaan atau alasan apapun. Itulah sebabnya cara kita memandang seluruh hasil produk Konferda-XVIII ini seyogyanya menggunakan kacamata pelayanan dimana seluruh penggunaan kapasitas atasnya, baik kapasitas administrasi, kapasitas manajemen, kapasitas  leadership, kapasitas decicion making, kapasitas komunikasi hingga kapasitas interaksi personal dan atau institusional, patut mendahulukan cara pandang pelayanan. Sekali lagi, esensi DAPUA adalah pengarusutamaan pelayanan!

Akhirnya, sebagai epilog, terima kasih tulus untuk teman-teman sekaligus saudara-saudara yang hebat (Marthen Bokaraman, Henry Tuhusula, S. B. Warella, Zeth Mainake, Azer Buce Tuhumury, Ruddy Piter Rehatta, Chresin Marwanaya/Tahalele, Ronald Hukubun, Richard Lodar, Brury Pesulima, Rizald Picaulima, Mery Leasa, Michell Noya dan Merlin Hehuwat), dan bersama dengan mereka pula beta ingin menyadarkan secara kias bahwa; “Setiap kapal mungkin hanya akan aman ketika ada di dermaga, tetapi untuk alasan melayari keganasan samudera sambil membelah horison penuh kebaikan Tuhanlah, kapal itu diciptakan.” 
Maka nikmatilah pelayaran teman-teman semua dalam teduh tenang kasih Tuhan hingga diujung panggilan teman-teman, kita akan kembali berujar “S’bab Tuhan baik,… Bahwasanya untuk selamanya kasih setia-Nya.”
KITA SEMUA GARAM DAN TERANG BUMI.


BANDUNG, 31 Januari 2021
Hendry Nofry Pasalbessy.

Thursday, January 30, 2020

PEMEKARAN (AMGPM CABANG PANCARAN KASIH) DALAM GRADASI TINGKAT KEPENTINGAN

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.

Dalam beberapa hari ini, frekwensi percakapan pelayanan di AMGPM Daerah Pulau Ambon kuat diisi oleh isu kriteria teknis pemberian Dapua Award kepada Cabang berprestasi, rencana pelaksanaan MPPD-XXXII yang akan berlangsung di Cabang Hermon Jemaat GPM Kezya, rencana pelaksanaan Pelatihan Kader Jenjang Menengah (PKJM) serta beberapa isu organisasi lainnya. Diantara banyak isu, ada salah satu yang cukup kuat menonjol yakni rencana pemekaran AMGPM Cabang Pancaran Kasih menjadi Cabang Pancaran Kasih dan Cabang Bukit Zaitun. Sebagai catatan informatoris, sejal dimekarkan dari AMGPM Cabang Nehemia pada 28 Nopember 2002, kini AMGPM Cabang Pancaran Kasih memiliki wilayah pelayanan yang meliputi 5 (lima) Ranting di Jemaat GPM Pancaran Kasih dan 3 (tiga) Ranting di Jemaat GPM Bukit Zaitun.

Kembali ke pokok wacana pemekaran, sesungguhnya pemekaran suatu organisasi, terutama yang perspektif wilayahnya teritorik, adalah kenischayaan, termasuk bagi AMGPM di berbagai strata kelembagaan. Dalam konteks pemekaran cabang Pancaran Kasih menjadi rencananya Cabang Pancaran Kasih dan Cabang Bukit Zaitun, minimal mengandung tujuan efisiensi pelayanan dan perluasan pembinaan dan pengembangan kader, selain maksud lain yang bersifat konstitusional, administratif dan psikologi organisasi.

Meski memandang pada hal ikhwal kenischayaan yang melatari suatu pemekaran, adalah patut manakala rencana pemekaran ditempatkan pada spektrum yang sungguh-sungguh jelas sehingga pada ujungnya sanggup menjawab pergumulan tujuan.
Ini wajib untuk dikemukakan karena ketika AMGPM Dapua bercermin pada dua momentum pemekaran Cabang, masing-masing Pemekaran Cabang Rehoboth II menjadi masing-masing Cabang Rehoboth II dan Cabang Eden, begitu pula pemekaran Cabang Elim II menjadi Cabang Elim II dan Cabang Elim V. Dua pemekaran ini meninggalkan residu kronik yang cukup berdampak bagi organisasi, kader dan pelayanan. Tepatnya, sejak dimekar tiga tahun lalu, Cabang Elim V dan Cabang Rehoboth II terperosok mengalami ineksistensi. Kendalanya beragam tetapi pada intinya mobilitas organisasi pada level struktural Cabang benar-benar terhenti. Cabang Rehoboth II rusak pada teritorial pelayanan sementara Cabang Elim V rusak pada spirit melayani. Memang variabel penyebabnya tidak tunggal karena ada pula indikator problematik lain yang menyertainya.

Serius mempelajari dua kejadian tersebut,  pengkritisan atas rencana pemekaran Cabang Pancaran Kasih perlu diletakkan dalam gradasi tingkat kepentingan yang mendasar dan tidak sekedar mencetak landmark historis dan dimaksudkan untuk membesarkan nama-nama tertentu, namun sungguh-sungguh didasati untuk semurni-murninya efisiensi pelayanan dan perluasan distribusi kader. Sambil memetakan secara komprehensif segala kemungkinan yang bisa menjebak salah satu dari Cabang Pancaran Kasih atau Calon Cabang Bukit Zaitun hingga berakhir persis Cabang Rehoboth II ataupun Cabang Elim V.

Sejauh ini, dalam pandangan beta, pemekaran adalah penting. Kenapa demikian? karena pemekaran mempunyai dalam dirinya, arti atau makna, nilai serta dampak, dan semua itu atas nama pelayanan dan pengkaderan.

Namun demikian, apa yang beta pandang penting ini perlu pula didudukkan pada kasifikasi menurut tingkat gradasi kepentingannya. INI YANG MENENTUKAN URGENSI (kemendesakkan) DIBALIK PEMEKARAN.
Dari sana ada empat konsep kunci yang selanjutnya beta gunakan mengukur skala kepentingan pemekaran AMGPM Cabang Pancaran Kasih, yaitu:
1. Penting dalam pengertian "Important";
2. Penting dalam pengertian "Essential";
3. Penting dalam pengertian "Crucial", dan;
4. Penting dalam pengertian "Vital."


Important.
Important dalam bahasa Indonesia artinya "penting". Namun sifat kepentingannya cenderung bermakna umum dimana tuntutan pemenuhannya tidak dibatasi waktu dan resiko momentum. Artinya aspek kepentingannya tidak dibatasi atau ditekan oleh urgensi tertentu.

Ditempatkan dalam perspektif important, Pemekaran tentulah penting sebagaimana keberadaan disiplin waktu beribadah, pengintensifan komunikasi kemitraan Cabang dengan kedua Jemaat, memaksimalkan fungsi pengurus bidang untuk mengimplementasi program, dan lain-lain.
Dalam hal ini, jika contoh-contoh diatas tidak atau jarang diintensifkan maka tidak langsung menimbulkan resiko atau dampak langsung yang mematikan pelayanan. Itu alasannya, important dipandang merupakan level paling rendah dalam gradasi tingkat kepentingan. Dengan demikian bila pemekaran Cabang Pancaran Kasih bersifat important maka hal itu perlu tapi tidak urgent saat ini. Lalu jika demikian apa yang urgent? Lagi-lagi bila argumentasi ini dikonversi kedalam pertanyaan, "Apakah bila pemekaran Cabang Pancaran Kasih belum segera dilakukan, akan berdampak serius dan mematikan pelayanan di Ranting-Ranting tertentu?
Beta anggap hikmat dapat menjawabnya dengan sangat bijak, meski beta akan dengan lantang mengatakan mari benahi dulu variabel-variabel fondasionalnya.


Esensial.
Dikategorikan sesuatu yang penting sebagai esensial manakala benar-benar "mendasar" dan "diperlukan" dibanding beberapa keperluan lain. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa dalam banyak hal yang penting (dalam pengertian important) beberapa hal secara khusus dianggap dan dilihat sangat penting dari yang lain. Jadi, ada semacam gradasi. Esensial satu level lebih tinggi dari important.

Misalnya dari Pemekaran Cabang yang dipandang penting, dapatlah diandaikan bahwa masih ada hal lain yang lebih penting darinya yakni persoalan memperkuat akar komitmen, kesetiaan pelayanan dan kecakapan berorganisasi pada level tiga ranting sehingga dalam suatu masa tertentu tersedia resources pemuda Gereja di Jemaat Bukit Zaitun yang mampu memperkuat Ranting (secara kuantitatif dan kualitatif) serta memiliki sumber daya lebih kader yang siap mengelola ketiga ranting.
Impac dari penerapan formula ini menghasilkan kader-kader bagus secara kuantitatif untuk mengelola Cabang. Dari situlah baru dipikirkan pentingnya suatu proses pemekaran Cabang melalui level kerja teknis Pengurus Cabang.
Ataupun jika tetap bersikukuh pada penilaian pentingnya pemekaran dibanding penguatan lebih dulu ketiga Ranting maka mungkin, yang jadi esensi dari rencana pemekaran Cabang itu justru perbincangan rekomendasi dan perumusan kertas kerja (proposal) rencana pemekaran, dan bukan proses pemekaran itu sendiri.
Maka pada domain pikiran ini, tidakkah akan lebih bijak bila berorientasi secara esensial pada penguatan 3 ranting lebih dulu? Atau membatasi percakapan hanya pada tahapan perumusan proposal pemekaran? Tiap-tiap kita dipersilahkan untuk menilai. Tapi terlepas dari pandangan penting sebagai esensial, pendudukan perangkat mekanisme konstitusial adalah kewajiban tak terbantahkan yang harus mendahului prosesi pemrkaran Cabang.


Krusial.
Kategori makna Penting yang penggunannya  dianggap, lebih dari important dan essential adalah crucial. Dipandang demikian karena dianggap 'amat sangat' penting. Lebih dari itu ada pembeda lain yakni nuansa makna yang tidak dimiliki tiga kata lainnya, yakni "decisive". Maksudnya, sesuatu itu dikatakan krusial ketika itu MENENTUKAN SECARA TEGAS suatu keberhasilan.

Di sini kita bisa bangun pertanyaan; Apakah yang menentukan dari atau bagi masa depan pelayanan dan pembinaan pemuda gereja di jemaat Bukit Zaitun? Mungkin jawabannya adalah pemekaran Cabang. Jawabannya terhenti di situ? Atau bisa makin didalami dengan pertanyaan; apakah yang menentukan dari atau bagi pemekaran Cabang? Mungkin jawabannya adalah penyiapan sumber daya manusia dan pemenuhan tahapan mekanisme aturan. Lalu? Terhenti lagi? Atau bisa didalami lebih jauh dengan pertanyaan; apakah yang menentukan dari atau bagi penyiapan sumber daya manusia dan pemenuhan tahapan mekanisme aturan? Jawabannya bisa makin panjang.
Artinya dari sisi penting sebagai krusial, ternyata pokok hal pemekaran Cabang tidak merupakan desisi utama. Ada beberapa hal lain yang harus lebih dulu dipenuhi sebelum tiba pada pemekaran cabang. Argumen ini tidak menggugurkan makna penting pada pemekaran cabang melainkan meletakkannya pada aspek kemendesakkannya yang jika dibedah dengan perspektif krusial menunjuk gejala tidak terlalu kuat.


Vital.
Spektrum terakhir dari tingkat gradasi kepentingan yang dibahas tulisan ini adalah penting sebagai Vital.
Sesuatu dipandang penting dalam perspektif vital adalah ketika sesuatu itu mendukung kehidupan atau sangat penting bagi kelangsungan keberadaan sesuatu yang lain.

Meminjam penjelasan istilah versi KBBI, kata "vital" didefinisikan ’sangat penting untuk kehidupan’. Menurut kamus Oxford kata "vital" disejajarkan dalam makna 'absolutely necessary; essential, indispensable to the continuance of life (mutlak perlu, tidak bisa tidak diperlukan untuk kelangsungan hidup). Sebagai contoh, dalam bahasa aslinya kita kenal 'vital organ' atau 'organ vital' manusia. Membaca istilah ini, jika pikiran kita tidak lebih dulu disesatkan oleh eufemisme alat kelamin (yang ternyata biasnya sangat signifikan) maka kita tahu yang dimaksud adalah lima organ tubuh terpenting manusia yaitu; otak, jantung, paru-paru, ginjal dan hati.

Dalam logika penerapan pelayanan dan pembinaan pemuda gereja di jemaat GPM Bukit Zaitun, dapat kita tengarai bahwa Ibadah, Pendidikan kader (utamanya pada PKJD dan atau PKJM), optimalisasi fungsi struktur pada Job, serta koordinasi organisasi lintas Ranting, Cabang, Daerah dan Jemaat, kiranya merupakan tindakkan vital yang sungguh diperlukan saat ini dibandingkan Pemekaran Cabang. Sekali lagi dengan pandangan bahwa Pemekaran Cabang tetap merupakan gumulan yang menentukan masa depan organisasi dan pelayanan di Cabang Pancaran Kasih dan ketiga Ranting dalam Jemaat GPM Bukit Zaitun.

Kesimpulan sebagai penutup tulisan ini mengafirmasi bahwa sekalipun pemekaran AMGPM Cabang Pancaran Kasih mengandung kepentingan tertentu yang secara positif dimuarakan kepada optimalisasi pelayanan pemuda Gereja di Jemaat GPM Bukit Zaitun Klasis Pulau Ambon, ternyata dalam gradasi tingkat kepentingannya belumlah menyentuh urgensi yang sungguh-sungguh kuat. Bahwa hal itu penting, iya tapi apakah harus sesegera mungkin dilakukan dalam satu atau dua bulan ke depan, rasanya belum terlalu mengandung dimensi kegentingan yang memaksa.

Sebab itu, saran beta, mari kita mulai rangkaian bagi proses pemekaran Cabang melalui penyiapan dan penataan sejumlah aspek yang berkorelasi lainnya, mulai dari penyiapan sungguh-sungguh sumber daya manusia di ketiga Ranting dalam Jemaat Bukit Zaitun, menguatkan komitmen dan loyalitas seluruh stakeholders dan stakeowners di ketiga Ranting yang masih berusia sangat muda sehingga pijakkan Ranting menjadi kokoh untuk melintas di rentang panjang sejarah pelayanan, persekutuan dan penginjilan ke depan. Selain itu, menyiapkan tiap tahap administratif konstitusional yang menjadi rujukkan terjadinya pemekaran cabang.
Ini perlu disampaikan karena dalam kondisi Ranting yang sungguh-sungguh masih belia, dibebani oleh hadirnya Cabang yang bayi, rasanya mengandung resiko yang tidak dapat dipandang remeh. Sekali lagi, uraian panjang pengalaman pemekaran Cabang Rehoboth II dan Cabang Elim II adalah teladan yang perlu dihayati bersama. Obsesi itu baik tapi berhati-hatilah terhadap ambisi apalagi ambisius.
Semoga!
-------------------------

Monday, January 27, 2020

"GETIR MENGGETAR"

Kau, yang "Bonus Kasih yang dari Tuhan", mengapa seakan hadirmu kini menebar duri? Menikam dalam dan membawa perih? Mengoyak hancur yang sedang tersusun!

Bukankan senyatanya dari senyummu memancar bahagia bertabur kemilau sempurna, mengapa denyut-denyut seringainya seakan tak menyentuh kami kini?

Kau cinta dan kerinduan bagi-nya!
Bahkan kaulah kepantasan-nya! menyebut diri rahim yang diberkati!.
Namun bila denganmu hari-hari-nya! menggenggam gempita, akulah yang terpuruk dihadang sendu dan kehilangan jalan.

Aku, hampa kini!
Memupuskan "ada" dalam ketiadaan ‌pengabdian yang kian terus meluruh, seakan dikutuk oleh ketegaran yang menari-nari menuding dalam jasa dan pengorbanan.

Hempaskanlah saja "ada" yang tentangku, agar Dia! Melangkah penuh keyakinan pada hari-hari yang terus berlanjut. 
Dan aku bisa tenang tertunduk mendalam dalam pasrah bahagia.

Kau,...
Kau memang tidak bersalah, sedikitpun tidak!
Sebab memandangmu saja aku insaf tentang "Bonus Kasih yang dari Tuhan."
---------------------------------
Pasalbessy Hendry N.
Ambon, Selasa, 21 Januari 2020.

Monday, January 13, 2020

"ADVOCATUS DIABOLI; Belajar Melalui Perkenalan Istilah Dari Seorang Sahabat."

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy



PENGANTAR ISI
Beberapa hari lalu, kami berjumpa setelah hampir setahun tidak bertemu (Penulis dan salah seorang sahabat). Momen yang sekaligus lepas kangen kami, banyak diisi percakapan pada pokok-pokok tema lepas yang saling menyalib. Satu tema diinterupsi tema lainnya bagai hendak menumpahkan seluruh isi pikiran yang tertahan berkelindan. Maklum, lama tidak berjumpa, --setidaknya untuk perbandingan frekwensi pertemuan intensif yang pernah berlangsung di waktu-waktu sebelum ini yang kerap kami isi dengan diskursus wacana aktual sehari-hari yang sangat beragam.

Hal baru Penulis dapati sebagai bentuk subtitusi pengetahuan manakala mendengar istilah "Advocatus Diaboli" meluncur tepat disela tanding dialog kami. Istilah itu bahkan ditegaskan ulang dalam Notifikasi WhatsApp pada beberapa hari berselang. Apa yang Penulis sebut sebagai "rasa penasaran akademis" pun terpantik dengan efek vibrasi kuat, hingga melandasi upaya pencarian arti. Hasrat keingintahuan dari balik rasa penasaran akademis ini menjadi terasa penting untuk digubris mengingat dalam ziarah pengetahuan pribadi sejauh ini, diakui bahwa istilah "Advocatus Diaboli" belum terkonsumsi alam sadar penulis hingga pada titik dimana istilah itu terdengar dan terbaca melalui dialog dengan Sahabat Penulis dimaksud.

Masih di sekitar peristiwa resepsi dialog, ketika mendengar dan membaca istilah berlatar historis khusus tersebut, sesaat Penulis terjebak pikiran spekulatif menyangkut arah maknanya. Spekulasi itu makin signifikan membingungkan bila diusung ke dalam gerilya perspektif dan konseptual Penulis.
Mulailah Penulis mengorientasikan energi, fokus dan waktu guna melacak literatur sumber, terutama pada daftar indeks dan bibliografi beberapa buku filsafat dan Sosiologi Agama yang ada di rak buku Penulis, dan menemukan penjelasannya.

Ternyata hanya sedikit yang bisa Penulis dapati dari literatur yang ada. Meski demikian dari sanalah "Advocatus Diaboli" menyinari perspektif dan pemahaman Penulis. Bertambah lagi satu spektrum pencerahan dari cahaya bernama "pembela setan", mulai dari pengertian istilah, sejarah awal pemakaian serta tujuan intrinsiknya.


ISTILAH DAN PENGERTIAN.
"Advocatus Diaboli" menunjuk dua kata masing-masing "advocatus" dan "diaboli." Yang bila di transfer ke dalam bahasa Indonesia kata per kata, melahirkan; "pembela setan". Tentu saja yang menjadi pokok persepsi dan argumentasi bukanlah setan dalam pengertian sebenarnya, melainkan suatu penetapan posisi di tengah dialektika peradilan dengan mengambil pilihan berbeda atau antagonik, dimana secara progreasif, pengelolaan posisi itu disumbangkan guna akhir yang mulia, baik dan berguna.


SEJARAH AWAL PEMAKAIAN
Muasal istilah "advocatus diaboli" bersumber pada praktek kanonisasi. Pasal historisnya berpangkal dari suatu posisi resmi di Gereja Katolik, di mana seorang pengacara kanon (advokat setan) berpraktek menentang kanonisasi (santo) dari seorang kandidat guna mengungkap kelemahan karakter atau berusaha membuktikan kesalahpahaman mendukung kanonisasi". Mereka yang dikenal dengan istilah lain sebagai "promotor iman" ini tampil untuk menyampaikan argumentasi berlawanan dengan cara menggali dan menguji secara argumentatif kualifikasi serta berusaha membuktikan ketidaklayakan seseorang (kandidat) atas gelar santo.


TEKNIK PENERAPAN PERAN
Implementasi peran promotor iman atau pembela setan atau pemeran advocatus diaboli, dapat diidentifikasi dari beberapa sudut:
-. Mengambil Posisi berseberangan/tidak setuju terhadap argumen umum dengan maksud mengeksplorasi pemikiran lebih lanjut.
-. Diterapkan dalam wujud dramaturgi (main peran) konflik. Karena itu, melibatkan orang lain.
-. Bertujuan menguji kualitas argumen asli,  mengidentifikasi kelemahan dalam strukturnya dan menggunakan informasi tersebut untuk perbaikan atau guna meninggalkan keaslian, serta posisi menentang.
-. Diterapkan sebagai bagian dari proses pencarian objektivitas.
-. Cara ini (penugasan seseorang sebagai advocatus diaboli) tak jarang digunakan sebagai ‘tehnik diskusi’ agar peserta diskusi tetap dalam perspektif sehingga perdebatannya konstruktif.


PENUTUP
Maka, sebuah imperatif etik di balik penerapan "advocatus diaboli" adalah bahwa Kanonisasi dan penetapan Santo tidak boleh eksklusif apalagi “masa bodoh” terhadap kemuliaan yang menyertai tanggungjawab yang dipikul Santo/Santa, tapi selalu terbuka dan membuka diri terhadap realitas dan harus membuka tabir kegelapan hidup yang disebabkan oleh banyak faktor termasuk eksklusifitas diri dan hegemoni tertentu.
Selain itu tugas mulia para pemeran "advocatus diaboli" diantaranya juga karena harus mengadvokasi umat dan membela hak dan kepentingan mereka dari berbagai bentuk subordinasi sistem yang dapat saja koruptif dan kolutif dalam penetapan status Santo/Santa.
-------------------------------

Wednesday, December 4, 2019

PUJI HORMAT PAR ALLAH DI SORGA DENG CARA BIKING BAE DALANG DUNYA (dalam format bahasa melayu Ambon)

Yang tulis: Hendry Nofry Pasalbessy

"Puji-puji Allah yang ada di tampa yang paleng tinggi di sorga. Antua baku bae deng orang-orang yang biking Antua pung hati sanang." (Lukas 2:14)

Hormat di b’ri par samua basudara pembaca.

Sabang taong kalo su masu bulang doblas (desember) salalu saja katong samua pung hidop akang basena deng kesenangan Kajadiang. Mau itu Gareja, Jemaat, perkumpulan-perkumpulan, sampe pribadi. Seng salah, malengkang musti bagitu tagal di bulang Desember ni katong pung tradisi  Pesta Kajadiang di sagala jiku tampa.

Mar pesta ini akang beda dar pesta pesta anana muda macang pesta kaweng deng pesta-pesta laeng. Pesta ni akang pung arti tikang paleng mendalam eee. Pesta yang badatang salamat voor katong samua pung hidup tagal akang ada pung hubungan deng stori Alkitab di Lukas 2.
Carita tentang Maria deng Yusup;
Tentang Malekat bawa kabar bae;
Carita tentang Tuhan pung sinar paleng tarang manyala koliling gembala-gembala sampe dong takotang;
Carita tentang Maria pung “Ana Meramera” yang seng lahir di atas koi ligna deng bolsak tindis ba-per mar di dalang binatang piara pung kandang deng tampa makang. Yang seng tabungkus deng deken lombo sajo mar kaeng busu tarobe-tarobe. Ana tu yang nanti kasi salamat manusia deng cara pikol katong pung dosa-dosa.

Basudara eee…
Yang beta bilang ini, sejara, bukang kewel. Kalo ada yang seng parcaya, katong bisa baca di Injil Lukas 12. Malahan Injil ni yang  katong pung Gareja Protestan Maluku pake par taru tema “Puji Deng Hormat Allah Di Sorga Deng Cara Biking Bae Dalang Dunya.”

Satu berita yang antar masu ka dalang penantian malang Kajadiang samua orang Karesten di saluru jiku tampa. Labe dar itu, peristiwa Kajadiang ni yang skaligus jadi pandasi kas kuat par katong samua arika melayani Tuhan pung karja di taong 2020.

Kalo katong nanaku, tema Kajadiang ni akang pung koor ada dua. Pertama Puji-puji par Allah deng yang ka dua, bawa datang hidup baku bae.

Jadi, sakarang pertanyaan bagini?
-. Mangapa katong musti kas tunju "Puji-puji par Allah?";
-. Mangapa kong mau "Puji Allah" musti biking akang lewat "hidup yang salalu baku bae satu deng laeng?";
-. Konci rekeng, akang mampaat apa jua par katong samua pung kahidopang?

Basudara eee,..
Kata "Puji-puji par Allah" ka seng “Allah yang terpuji”, di dalang Alkitab akang ada tulis "Kemuliaan". Orang di Enggres bilang "Glory", kalo bahasa Ibrani, bilang "Kabod". Akang pung arti kalo dalang bahasa Indonesia tu, Mulia, Agung, Makmur, Berlimpah. Mar kalo deng bahasa Yunani, akang bilang “Doxa”. Ada pung arti lai yaitu, Semarak, Kecemerlangan, kaseng Kemasyhuran.

“Allah yang terpuji” akang pung arti sama denga “Allah pung kalakuang bae” yang Antua kas tunju par katong manusia. Salah satu conto tu lewat Kajadiang Tuhan Yesus yang kas bakudapa katong oras ini.

Allah tu ada pung alasan mangapa sampe Antua mau katong salalu puji Antua. Bukang par Antua pung untung karna Antua seng kurang apapa deng seng pung kalakuang makang puji, apalai sombong macang katong manusia. Antua sonder perlu pake katong par tegakkan Antua pung kehebatang barang Antua memang su hebat gampang dar mula dunya sampe nanti kiamat datang.

Jadi, kalo katong puji-puji Allah, itu cuma slak saja par bersukur deng minta dangke tagal Antua pung kebaikan su piara katong pung hidop.

Selain dar “puji-puji par Allah” katong jua  musti arika hidup dalang suasana baku bae satu deng laeng, supaya tema ni akang cocok deng masuk dalang katong pung hidop.

La bagemana cara supaya suasana baku bae satu deng laeng bisa ada dalang katong pung hidop?

Musti biking deng sadar tiga hal:
Pertama; katong musti inga bahwa suasana yang bawa rasa ingin salalu baku bae deng orang laeng tu, akang datang dar dalang hati. Itu dia pung konci mati. Tapi untuk dapa itu musti rajin beden minta dar Tuhan sebab suasana itu Antua yang kasi. Seng bisa katong usaha akang sandiri deng katong pung rasa kuat.

Kadua; kalo mau tunju bae par orang laeng, musti deng hati barsi, seng bole paskali munafik apalai tunju par dapa makang puji, ka kalo su tunju bae par orang lalu bakanor di balakang-balakang.

Katiga; baku bae deng orang laeng tu bukan soal apa yang katong rasa ka apa yang katong bastori akang kasana-kamari malengkang tunju dalang perbuatan nyata. Kalo seng bagitu, parcuma katong tarima akang dar Tuhan.

Terahir sebelum tutu stori ni, beta mau bilang pesta Kajadiang tanggal 25 Desember ni Tuhan pung maksud supaya jadi kesempatan deng oras bae par katong samua biking bae sebab itu sama deng katong ada tunju puji-puji par Antua Allah di tampa yang paleng tinggi. Mari genapi akang di dalang hati masing-masing, lalu tunju akang kaluar deng cara tangang bembeng tangan, samua baku kele par semenjak oras yang ada ni lalu bajalang hotu ka arah Tuhan pung mau. Kalesang hidop lewat rajing-rajing beden deng kebaktian. Stop sipat hidop yang laeng lur laeng pung tarbai lalu mulu pusnana basaleng kasana-kamari.

Kalo ada Tuhan pung karja yang jadi katong pung hahalang, loko pikol akang deng sanang-sanang. Inga-inga bahwa malele par Tuhan pung karja memang itu katong pung bagiang karna katong su pili ambel stan par bawa tarang lilin. Bawa ka dalang tapi juga bawa ka luar sampe ka ujung bumi.

Beta, Maitua, ana-ana deng beta pung keluarga besar mau bilang:
“Salamat Kajadiang 25 Desember 2019 deng Salamat Taong Baru 1 Januari 2020”
---------------------------