Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy
“… … mau tanya … … soal demisioner Pengurus Cabang.
Jika LPJ ditolak … apakah demisioner bisa di lakukan terhadap Pengurus Cabang?
“Karena … … …, demisioner di lakukan berdasarkan penerimaan … LPJ”
Atau solusinya bagaimana?
I. PENGANTAR.
Menerima pertanyaan yang menyerempet substansi organizational behavior oleh teman dekat Beta yang kini telah menjadi salah seorang tokoh muda di kota Ambon (penggalan pertanyaannya sebagaimana beta sajikan secara aphoristik di atas), Beta ingin memberikan jawaban dalam bentuk tulisan. Maksudnya agar argumentasi yang dikemukakan lebih memiliki dasar pertanggungjawaban selain supaya ketahanan konsisten dari argumentasinya lebih lama dibandingkan hanya diucapkan. Alasan lain adalah melalui cara ini khasanah dan alam pemikiran Beta yang senantiasa luas, tidak tertata dan liar, dapat dijinakkan ke dalam cara pengungkapan yang lebih tertata dan sistematik hingga mudah dimengerti.
Kira-kira demikianlah pengantar yang bisa Beta tuturkan. Selanjutnya para pembaca diajak memasuki uraian substansial terkait jewaban atas pertanyaan di atas.
II. SUBSTANSIAL LPJ.
Ketika kita membicarakan tentang tema penyelenggaraan lembaga-lembaga legislatif semacam Rapat Ranting, Konfercab, Konferda dan Kongres, acapkali terdapat ketidaksimetrisan atau ketidak-konsistenan antara pemenuhan asas “legalitas hukum” serta juga “legalitas moral” berkenaan dengannya. Dan, itu menjadi semacam realitas wajar di tengah gaya pengelolaan AMGPM sebagai perwujudan organisasi pelayanan dan berciri amatiran. Setidaknya hal ini dicontohkan oleh penyampaian Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) Pengurus beserta konsekwensi yang dipikulnya.
Sebagai interior lembaga legislatif, LPJ memiliki dua kapasitas fungsional yang penting. Kapasitas pertama berkaitan ciri AMGPM sebagai organisasi berbasis periodik sementara kapasitas lainnya berkaitan ciri AMGPM sebagai organisasi berbasis program.
Diatas basis ini, LPJ kemudian mengalami alternatif dari spektrum kemungkinan yang antara lain; “diterima”, atau “diterima dengan catatan”, atau “tidak diterima” yang ujungnya adalah pendemisioneran pengurus.
Sifat yang agak universal ditemukan pada setiap kali penyampaian LPJ oleh pengurus adalah hasrat penilai (peserta) yang begitu kuat untuk mencari dengan sangat teliti sisi apapun yang mungkin tersedia untuk memperlemah posisi pertanggungjawaban pengurus sehingga mereka mudah dipersalahkan dan bahkan untuk itu pula penolakkan LPJ disetting sampai pada espektasi membuat deadlock dengan tujuan tidak terjadi pendemisioneran pengurus.
Lebih dari itu bila disimak secara teliti, cara organisasi memformulasi momentum ini serta membingkainya ke dalam sistem dan mekanisme hukum juga kurang begitu jelas. Konkritnya, dimana pengakuan akan keberhasilan kepengurusan tidak disertai dengan reward konstitusional yang memadai, begitupun sebaliknya, kegagalan tidak atau kurang disertai dengan punishmant konstitusional yang terukur. Implikasinya adalah seluruhnya diserahkan pada argumen-argumen subjektif interpretatif.
Dalam kerangka pemahaman inilah, banyak ditemukan konteks dimana suatu LPJ pengurus menuai (terutama) penolakkan oleh peserta persidangan, namun hanya terhenti di situ. Penyampaian LPJ pengurus hampir-hampir tidak memiliki tindakkan yang lebih konkrit. Sebaliknya, daya ikat dari suatu penolakkan hanya sampai pada registrasi dan kumulasi penyampaian konsiderans penolakan semata yang beberapa saat kemudian akan berlalu bersamaan pendemisioneran. Ada fenomena diskresi situasional yang menyeruak dari kultur dan ciri organisasi yang mematikan asas guna penolakan jika penolakan adalah pilihan terbaik forum.
Maka dalam bagian bahasan ini Beta ingin menunjukkan dan mendudukkan arti dan nilai progresif suatu penolakkan terhadap Laporan Pertanggungjawaban.
III. DAMPAK PENOLAKAN LPJ
Berpatokan pada kapasitas fungsional LPJ sebagaimana dikemukakan di atas (berbasis periodik dan berbasis program), LPJ kemudian mengandung sedikitnya 3 dampak penting; “Dampak Hukum”, “Dampak Pengkaderan”, dan “Dampak Etis.” Dimana perintang ketiga dampak diatas hanya satu yaitu "cara pandang pelayanan" yang bermuara pada ciri utama dan dasar organisasi AMGPM.
Kesatu; Dampak Hukum.
Muncul pertanyaan, apa dampak hukum yang bisa ditanggung oleh pengurus ketika LPJ yang disampaikannya di tolak? Apakah mereka tidak bisa di demisioner?
a) Jawaban beta dalam pendekatan basis periodik adalah; Sebagai organisasi yang lembaga eksekutifnya bersirkulasi menurut pendekatan periodik dan sebagai pengurus yang eksisting hanya dalam interfal waktu yang disediakan oleh SURAT KEPUTUSAN pelantikan oleh Pengurus Daerah, maka setelah menyampaikan LPJ, pendemisioneran Pengurus Cabang tidak dapat dirintangi oleh perihal penolakkan pertanggungan jawabnya.
b). Jawaban beta dalam pendekatan basis programatik adalah; Sebagai organisasi yang eksistensinya ditandai impelementasi program, kebijakan dan anggaran, tentu saja terbuka peluang untuk terjadi penolakan LPJ pengurus oleh forum. Akan tetapi penolakan ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan pendemisioneran dikarenakan apa yang beta sampaikan di point (a) di atas yang rujukannya adalah konstitusi serta SURAT KEPUTUSAN lembaga yang lebih tinggi (Pengurus Daerah). Penolakan itu lebih mengandung manfaat politik (bermain forum) dan moril yang mengasah kemampuan berdialektika mengingat AMGPM sebagai organisasi pelayanan.
c). Sebagai afirmasi tambahan; AMGPM, selain berciri organisasi kesatuan juga “kesinambungan.” Artinya, antara satu periode kepengurusan dengan periode kepengurusan yang lainnya tidak ada sekat yang memparsial. Prinsipnya pengurus baru akan meneruskan seluruh capaian keberhasilan serta menuntaskan yang kurang pada periode kepengurusan sebelummnya. Dengan demikian, “Setiap penolakan harus disertai pemikiran rekomendatif dan dilembagakan dalam memori Konfercab untuk ditanggulangi oleh pengurus baru yang nanti terpilih.”
Dari ketiga point di atas ini, menjadi jelas bahwasanya penolakkan LPJ yang merupakan hak peserta tidak dengan demikian menghambat terjadinya pendemisioneran Pengurus sebab pendemisioneran itu sendiri tidak bergantung pada terima atau tidak diterimanya LPJ tetapi pada asas purna waktu bertugas yakni tiga tahun (Pengurus Cabang) atau dua tahun (Pengurus Ranting).
Kedua; Dampak Politik Pengkaderan.
Jika LPJ ditolak, muncul bias berlanjut pada aspek political recruitment pemimpin. Katakanlah organisasi telah menyepakati pilihan bahwa asas optimalisasi peran dan fungsi struktur adalah asas “kolektif-kolegial", itu artinya, tidak ada kegagalan parsial yang ditimpakan pada ketua dan atau sekretaris hanya karena mereka berdua berfungsi full timer (dalam totalitas waktu) melainkan harus dijustifikasi sebagai kegagalan kolektif (seluruh fungsionaris) yang dibedakan hanya pada bobot dan lingkup tanggungjawab. Artinya kegagalan pengurus Bidang memiliki luasan yang tidak melebihi Ketua dan atau Sekretaris karena mereka bukan upper leader yang mem-backup seluruh peran dan fungsi struktural. Namun demikian, mereka tetap punya tanggungjawab sehingga patut dikonfrontir oleh "penilaian LPJ".
Nah, di sini, ketika LPJ ditolak berarti seluruh pengurus menanggung dampak "terhakimi sebagai tidak layak menanggung jabatan kepengurusan periode berikut". Ini otomaticlly menghentikan laju pengkaderan. Pandangan ini kerap dimunculkan dan dimainkan oleh peserta-peserta yang berorientasi pada target “cuci gudang” atau mendorong kader-kader baru untuk menduduki komposisi kepengurusan berikutnya. Kesimpulannya, penolakan LPJ dalam cara pandang ini tidak berdampak pada penundaan pendemisioneran pengurus melainkan pada politik pengkaderan.
Ketiga; Dampak Etis
Jika dampak politik pengkaderan lebih ditekankan pada peran peserta yang memiliki motif politik cuci gudang, maka signifikansi dampak etis lebih ditekankan kepada aspek sensitifitas moral kekaderan pengurus yang menyampaikan LPJ. Dimana ketika LPJnya ditolak oleh forum menunjukkan ketidakmampuannya untuk menanggung dan menyelenggarakan proses berorganisasi selama satu periode kemarin. Dengan demikian pengurus itu kehilangan sandaran etis untuk menawarkan diri atau bersedia dipilih kembali sebagai pengurus periode mendatang.
Dampak etis ini juga yang kerap digunakan sebagai apa yang beta istilahkan “inferiority gun”, sebagai senapan serangan pelemahan mental pada pengurus dengan harapan pengurus merasa tidak layak untuk dipilih kembali.
IV. KESIMPULAN & PENUTUP.
Dari seluruh uraian diatas menjadi jelas kiranya bahwa tidak ada keterkaitan konsekwensial antara penolakan LPJ dengan pendemisioneran pengurus, namun tentu ada kaitannya dengan kesinambungan kader.
Kiranya tulisan ini ada manfaatnya untuk yang membaca.
---------------------
Bandung, 8 Maret 2021
No comments:
Post a Comment