Sunday, March 7, 2021

Jika LPJ Ditolak

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy


“… … mau tanya … … soal demisioner Pengurus Cabang.
Jika LPJ ditolak … apakah demisioner bisa di lakukan terhadap Pengurus Cabang?
“Karena … … …, demisioner di lakukan berdasarkan penerimaan … LPJ”
Atau solusinya bagaimana?



I. PENGANTAR.
Menerima pertanyaan yang menyerempet substansi organizational behavior oleh teman dekat Beta yang kini telah menjadi salah seorang tokoh muda di kota Ambon (penggalan pertanyaannya sebagaimana beta sajikan secara aphoristik di atas), Beta ingin memberikan jawaban dalam bentuk tulisan. Maksudnya agar argumentasi yang dikemukakan lebih memiliki dasar pertanggungjawaban selain supaya ketahanan konsisten dari argumentasinya lebih lama dibandingkan hanya diucapkan. Alasan lain adalah melalui cara ini khasanah dan alam pemikiran Beta yang senantiasa luas, tidak tertata dan liar, dapat dijinakkan ke dalam cara pengungkapan yang lebih tertata dan sistematik hingga mudah dimengerti.
Kira-kira demikianlah pengantar yang bisa Beta tuturkan. Selanjutnya para pembaca diajak memasuki uraian substansial terkait jewaban atas pertanyaan di atas.


II. SUBSTANSIAL LPJ.
Ketika kita membicarakan tentang tema penyelenggaraan lembaga-lembaga legislatif semacam Rapat Ranting, Konfercab, Konferda dan Kongres, acapkali terdapat ketidaksimetrisan atau ketidak-konsistenan antara pemenuhan asas “legalitas hukum” serta juga “legalitas moral” berkenaan dengannya. Dan, itu menjadi semacam realitas wajar di tengah gaya pengelolaan AMGPM sebagai perwujudan organisasi pelayanan dan berciri amatiran. Setidaknya hal ini dicontohkan oleh penyampaian Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) Pengurus beserta konsekwensi yang dipikulnya.

Sebagai interior lembaga legislatif, LPJ memiliki dua kapasitas fungsional yang penting. Kapasitas pertama berkaitan ciri AMGPM sebagai organisasi berbasis periodik sementara kapasitas lainnya berkaitan ciri AMGPM sebagai organisasi berbasis program.

Diatas basis ini, LPJ kemudian mengalami alternatif dari spektrum kemungkinan yang antara lain; “diterima”, atau “diterima dengan catatan”, atau “tidak diterima” yang ujungnya adalah pendemisioneran pengurus.

Sifat yang agak universal ditemukan pada setiap kali penyampaian LPJ oleh pengurus adalah hasrat penilai (peserta) yang begitu kuat untuk mencari dengan sangat teliti sisi apapun yang mungkin tersedia untuk memperlemah posisi pertanggungjawaban pengurus sehingga mereka mudah dipersalahkan dan bahkan untuk itu pula penolakkan LPJ disetting sampai pada espektasi membuat deadlock dengan tujuan tidak terjadi pendemisioneran pengurus.

Lebih dari itu bila disimak secara teliti, cara organisasi memformulasi momentum ini serta membingkainya ke dalam sistem dan mekanisme hukum juga kurang begitu jelas. Konkritnya, dimana pengakuan akan keberhasilan kepengurusan tidak disertai dengan reward konstitusional yang memadai, begitupun sebaliknya, kegagalan tidak atau kurang disertai dengan punishmant konstitusional yang terukur. Implikasinya adalah seluruhnya diserahkan pada argumen-argumen subjektif interpretatif.

Dalam kerangka pemahaman inilah, banyak ditemukan konteks dimana suatu LPJ pengurus menuai (terutama) penolakkan oleh peserta persidangan, namun hanya terhenti di situ. Penyampaian LPJ pengurus hampir-hampir tidak memiliki tindakkan yang lebih konkrit. Sebaliknya, daya ikat dari suatu penolakkan hanya sampai pada registrasi dan kumulasi penyampaian konsiderans penolakan semata yang beberapa saat kemudian akan berlalu bersamaan pendemisioneran. Ada fenomena diskresi situasional yang menyeruak dari kultur dan ciri organisasi yang mematikan asas guna penolakan jika penolakan adalah pilihan terbaik forum.
Maka dalam bagian bahasan ini Beta ingin menunjukkan dan mendudukkan arti dan nilai progresif suatu penolakkan terhadap Laporan Pertanggungjawaban.


III. DAMPAK PENOLAKAN LPJ
Berpatokan pada kapasitas fungsional LPJ sebagaimana dikemukakan di atas (berbasis periodik dan berbasis program), LPJ kemudian mengandung sedikitnya 3 dampak penting; “Dampak Hukum”, “Dampak Pengkaderan”, dan “Dampak Etis.” Dimana perintang ketiga dampak diatas hanya satu yaitu "cara pandang pelayanan" yang bermuara pada ciri utama dan dasar organisasi AMGPM.

Kesatu; Dampak Hukum.
Muncul pertanyaan, apa dampak hukum yang bisa ditanggung oleh pengurus ketika LPJ yang disampaikannya di tolak? Apakah mereka tidak bisa di demisioner?

a) Jawaban beta dalam pendekatan basis periodik adalah; Sebagai organisasi yang lembaga eksekutifnya bersirkulasi menurut pendekatan periodik dan sebagai pengurus yang eksisting hanya dalam interfal waktu yang disediakan oleh SURAT KEPUTUSAN pelantikan oleh Pengurus Daerah, maka setelah menyampaikan LPJ, pendemisioneran Pengurus Cabang tidak dapat dirintangi oleh perihal penolakkan pertanggungan jawabnya.

b). Jawaban beta dalam pendekatan basis programatik adalah; Sebagai organisasi yang eksistensinya ditandai impelementasi program, kebijakan dan anggaran, tentu saja terbuka peluang untuk terjadi penolakan LPJ pengurus oleh forum. Akan tetapi penolakan ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan pendemisioneran dikarenakan apa yang beta sampaikan di point (a) di atas yang rujukannya adalah konstitusi serta SURAT KEPUTUSAN lembaga yang lebih tinggi (Pengurus Daerah). Penolakan itu lebih mengandung manfaat politik (bermain forum) dan moril yang mengasah kemampuan berdialektika mengingat AMGPM sebagai organisasi pelayanan.

c). Sebagai afirmasi tambahan; AMGPM, selain berciri organisasi kesatuan juga “kesinambungan.” Artinya, antara satu periode kepengurusan dengan periode kepengurusan yang lainnya tidak ada sekat yang memparsial. Prinsipnya pengurus baru akan meneruskan seluruh capaian keberhasilan serta menuntaskan yang kurang pada periode kepengurusan sebelummnya. Dengan demikian, “Setiap penolakan harus disertai pemikiran rekomendatif dan dilembagakan dalam memori Konfercab untuk ditanggulangi oleh pengurus baru yang nanti terpilih.”

Dari ketiga point di atas ini, menjadi jelas bahwasanya penolakkan LPJ yang merupakan hak peserta tidak dengan demikian menghambat terjadinya pendemisioneran Pengurus sebab pendemisioneran itu sendiri tidak bergantung pada terima atau tidak diterimanya LPJ tetapi pada asas purna waktu bertugas yakni tiga tahun (Pengurus Cabang) atau dua tahun (Pengurus Ranting).

Kedua; Dampak Politik Pengkaderan.
Jika LPJ ditolak, muncul bias berlanjut pada aspek political recruitment pemimpin. Katakanlah organisasi telah menyepakati pilihan bahwa asas optimalisasi peran dan fungsi struktur adalah asas “kolektif-kolegial", itu artinya, tidak ada kegagalan parsial yang ditimpakan pada ketua dan atau sekretaris hanya karena mereka berdua berfungsi full timer (dalam totalitas waktu) melainkan harus dijustifikasi sebagai kegagalan kolektif (seluruh fungsionaris) yang dibedakan hanya pada bobot dan lingkup tanggungjawab. Artinya kegagalan pengurus Bidang memiliki luasan yang tidak melebihi Ketua dan atau Sekretaris karena mereka bukan upper leader yang mem-backup seluruh peran dan fungsi struktural. Namun demikian, mereka tetap punya tanggungjawab sehingga patut dikonfrontir oleh "penilaian LPJ".
Nah, di sini, ketika LPJ ditolak berarti seluruh pengurus menanggung dampak "terhakimi sebagai tidak layak menanggung jabatan kepengurusan periode berikut". Ini otomaticlly menghentikan laju pengkaderan.  Pandangan ini kerap dimunculkan dan dimainkan oleh peserta-peserta yang berorientasi pada target “cuci gudang” atau mendorong kader-kader baru untuk menduduki komposisi kepengurusan berikutnya. Kesimpulannya, penolakan LPJ dalam cara pandang ini tidak berdampak pada penundaan pendemisioneran pengurus melainkan pada politik pengkaderan.

Ketiga; Dampak Etis
Jika dampak politik pengkaderan lebih ditekankan pada peran peserta yang memiliki motif politik cuci gudang, maka signifikansi dampak etis lebih ditekankan kepada aspek sensitifitas moral kekaderan pengurus yang menyampaikan LPJ. Dimana ketika LPJnya ditolak oleh forum menunjukkan ketidakmampuannya untuk menanggung dan menyelenggarakan proses berorganisasi selama satu periode kemarin. Dengan demikian pengurus itu kehilangan sandaran etis untuk menawarkan diri atau bersedia dipilih kembali sebagai pengurus periode mendatang. 

Dampak etis ini juga yang kerap digunakan sebagai apa yang beta istilahkan “inferiority gun”, sebagai senapan serangan pelemahan mental pada pengurus dengan harapan pengurus merasa tidak layak untuk dipilih kembali.


IV. KESIMPULAN & PENUTUP.
Dari seluruh uraian diatas menjadi jelas kiranya bahwa tidak ada keterkaitan konsekwensial antara penolakan LPJ dengan pendemisioneran pengurus, namun tentu ada kaitannya dengan kesinambungan kader.
Kiranya tulisan ini ada manfaatnya untuk yang membaca.
--------------------- 

Bandung, 8 Maret 2021

Thursday, February 4, 2021

DAPATKAH PERNYATAAN “MUNDUR” DI HADAPAN KONFERDA MENJADI BATAL?

Oleh: Hendry Nofry Pasalbessy.
(Bandung, 04 Pebruari 2021)





PENGANTAR.
Titik sentral pembahasan Beta kali ini terkait salah satu substansi Konferensi AMGPM Daerah Pulau Ambon-XVIII yang berlangsung pada 13 Desember 2020 dimana dalam momen tersebut  ada peristiwa pernyataan pengunduran diri oleh salah seorang ketua Cabang bersamaan kesediaan dirinya untuk dipilih sebagai calon Ketua AMGPM Daerah Pulau Ambon masa bakti 2020-2025. Dimana secara eksplisit, yang bersangkutan lebih memilih untuk melepaskan jabatan Ketua Cabang dengan tujuan merebut posisi Ketua Daerah.

Tentu saja ini preseden positif dan produktif dalam kerangka semakin menegaskan ke dalam dan mempersuasi ke luar bahwa AMGPM adalah organisasi kader. Organisasi yang memprospek resource manusia muda anggotanya pada level yang semakin menanjak. Salah satu identifikasinya adalah jabatan struktural.

Jabatan struktural di AMGPM sebagaimana banyak organisasi lainnya dapat di pilah menjadi dua kategori menurut karakteristik pengadaannya dan bidang konsern, termasuk hak, kewenangan dan kewajiban. Kedua kategori tersebut adalah jabatan struktural dalam kategori “jabatan politis” dan  jabatan struktural dalam kategori “jabatan administratif atau skill.” Dikategorikan jabatan struktural politis adalah karena diperoleh melalui jalan kandidasi dan kompetisi pemilihan. Jabatan ini melekat pada Ketua dan sekretaris (Ranting AMGPM), Ketua dan sekretaris (Cabang AMGPM), Ketua dan sekretaris (Daerah AMGPM), serta Ketua dan sekretaris (Umum AMGPM). Berikutnya, jabatan struktural dalam kategori “jabatan administratif atau skill” diperoleh melalui pengangkatan dimana pada AMGPM, seluruh jabatan ini diadakan melalui hasil kerja formatur (selain Pembina) yakni mulai dari Ketua Bidang I yang membidangi Organisasi, Manajemen dan kepemimpinan hingga Bendahara II yang memiliki tugas memegang buku kas organisasi.

Jika Ketua dan Sekretaris dipilih berdasarkan persepsi “nilai lebih” yang berbasis pada keunggulan kompetitif dan derajat pertanggungan jawab kepemimpinan, semua Pengurus Bidang-bidang diangkat atau ditunjuk  justru berdasarkan persepsi “nilai guna” yang berbasis pada keunggulan komparatif dan keahlian. Perbedaan ini menjadikan jabatan Ketua dan atau Sekretaris (Ranting AMGPM), Ketua dan atau Sekretaris (Cabang AMGPM), Ketua dan atau Sekretaris (Daerah AMGPM), serta Ketua dan atau Sekretaris (Umum AMGPM) diperlengkapi dengan suatu kontrol konstitusional dan etika organisasi yang ketat. Karena itu, ketika seseorang kader dalam jabatan politis, karena keinginannya ingin menduduki jabatan politis organisasi yang lebi tinggi, diharuskan mengundurkan diri dari jabatan politisnya yang lebih rendah terlebih dulu demi menghindari beberapa kemungkinan yakni:
1. Jabatan rangkap yang beresiko diopersionalisasikan secara full time.
2. Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan konflik interes.
3. Penyumbatan akses distribusi kader potensial lain pada jabatan struktural sebagai instrumen atau alat belajar.  


ALASAN YURIDIS
Pernyataan pengunduran diri seorang ketua Cabang AMGPM di hadapan forum Konferda atas kepentingan dirinya dipasarkan ke dalam bursa calon Ketua atau Sekretaris Daerah, TIDAK DAPAT BATAL baik ketika dia berhasil ataupun tidak berhasil memenangkan proses kandidasi.

Kenapa demikian? Karena di hadapan forum legislatif, berlaku prinsip hukum “PERNYATAAN YANG MENGIKAT JABATAN SERTA ATAU MELEPASKAN JABATAN” artinya, ketika menyatakan “bersedia melepaskan jabatan Ketua Cabang”, serta merta dengan itu (de-vacto maupun de-jure), jabatan Ketua Cabang telah terlepas. Ini linear dengan ketika dia diminta kesediaan menjadi Ketua Cabang, pernyataan kesediaannya itu yang mengikat dia di hadapan Konfercab. Dengan demikian pernyataan kesediaan atau tidak bersedia jugalah yang mengikat di, Rapat Ranting,  Konferda dan Kongres AMGPM. 

prinsip hukum “PERNYATAAN YANG MENGIKAT JABATAN SERTA ATAU MELEPASKAN JABATAN” bahkan dikukuhkan dalam Peraturan Organisasi nomor 01 (PO 01) AMGPM yang secara eksplisit menyebutkan bahwa terkait dengan jabatan rangkap maka; “…apabila akan mencalonkan diri sebagai ketua dan atau sekretaris  pengurus organisasi, maka yang bersangkutan diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis atau secara  lisan dihadapan peserta lembaga legislatif (Kongres, Konferda, Konfercab dan Rapat Ranting).”


ALASAN ETIKA ORGANISASI
Sebagaimana pada bagian pengantar diatas telah disebutkan bahwa karena hampiran persepsi “nilai lebih”, seseorang dipilih menjadi Ketua dan atau Sekretaris. Asumsi ini dengan demikian kena pada seseorang dalam jabatan sebagai Ketua Cabang.
Dua hal penting yang menandai persepsi nilai lebih seorang Ketua Cabang AMGPM adalah:
1. Derajat integritasnya.
2. Responsibilitas atau akuntabilitasnya.

Pertama:
Apa itu integritas, akan ada banyak definisi yang bisa dikemukakan tentang istilah ini tetapi dasar esensial kata ini adalah “satunya kata dan tindakan”. Karena itu dalam pandangan beta, integritas adalah penanda atau ciri utama dari proses mengaktualkan diri seorang pemimpin. Dan jika di bawa dalam konteks AMGPM, presentasi integritas seorang ketua Cabang tidak bersifat sempit hanya sebagai pengontrol eksistensi jabatan dan personalnya semata melainkan turut mempersonifikasi integritas kolektif struktur dan organisasi yang dipimpinnya. Dengan demikian, ketika dihadapan Konferda, ketua Cabang menyatakan Mengundurkan diri sebagai Ketua Cabang maka integritas (satunya antara kata dan tindakan) yang dia bawa dan pertaruhkan di atas podium adalah integritas personalnya, integritas jabatannya, integritas struktur kepengurusan cabang secara kolektif dan integritas seluruh potensi Cabang (termasuk ranting yang memilih dan dilayaninya dalam status dan jabatan ketua cabang).

Kedua:
Responsibility atau tanggung jawabnya sebagai Ketua Cabang. Bagaimanapun juga, seorang Ketua Cabang memperoleh atau mengemban tanggung jawab memimpin seluruh potensi AMGPM di Cabang, bersumber pada penyerahan kepercayaan akan diurusnya hak-hak dan kehendak mereka kepadanya. Dengan demikian, ketika Ketua Cabang menyatakan mengundurkan diri, itu mengandung makna dirinya menginginkan terlepas dari tanggungjawab untuk memikul hak-hak dan kehendak seluruh potensi AMGPM di Cabang. Artinya dia tidak ingin lagi bertanggungjawab untuk Cabang. Maka di sini terjadi pemutusan sepihak kontak sosial dan kontrak pelayanan diantara dirinya dengan Cabang.


KESIMPULAN.
Dengan alasan yuridis serta alasan etika organisasi serta dua persepsi nilai seorang pemimpin yakni integritas dan akuntabilitas, rasanya cukup untuk tiba pada dua kesimpulan penting, yakni:
1. Dengan optimis judul pada tulisan ini bisa diubah menjadi; PERNYATAAN “MUNDUR” DI HADAPAN KONFERDA TIDAK DAPAT BATAL!
2. Karenanya hal ini memberi dasar moralitas organisasi dan kesadaran berkader yang kuat kepada Ketua Cabang untuk secara bijaksana dan kesatria melepaskan jabatannya hingga dibahas dan diselesaikan melalui mekanisme Konfercab Istimewa. 


PENUTUP.
Sebagai penutup ingin beta kemukakan bahwa tulisan ini dibangun diatas kejujuran kritis dan dimaksudkan untuk suatu wawasan pembelajaran berorganisasi tanpa ada maksud yang tendensius. Peminjaman kasus konkrit (dinamika konferda XVIII AMGPM DAPUA) hanyalah  sarana untuk memudahkan pencernaan atas tulisan ini.

Kiranya tulisan singkat ini ada manfaatnya entah untuk kebutuhan dipelajari atau sebagai bahan dasar pengkritisan lebih lanjut. Tuhan memberkati dan menjadikan kita garam dan terang bumi. 

PRAKATA MANTAN KETUA AMGPM DAERAH PULAU AMBON DALAM BUKU HIMPUNAN HASIL KONFERDA-XVIII

(Hendry Nofry Pasalbessy)


S’bab Tuhan baik,… Bahwasanya untuk selamanya kasih setia-Nya!
Demikian terinspirasi oleh Mazmur 52:8b, Beta letakkan dasar apresiasi atas Konferensi Daerah-XVIII AMGPM Pulau ambon yang berlangsung pada13 Desember 2020 di Cabang dan Jemaat GPM EDEN. Suatu ruas penting sirkulasi organisasi, kepemimpinan, kekritisan konseptual dan pelayanan kepada Tuhan Yesus Kepala AMGPM. 

Konferda-XVIII AMGPM DAPUA patut dibilang spesial. Menjadi spesial bukan hanya karena terjadi di ujung yang memandai titik henti berstruktur sekaligus akhir status eksisting keanggotaan biasa AMGPM Beta dan beberapa teman Pengurus Daerah periode 2015-2020, melainkan juga karena begitu elegannya lembaga ini menginstrumentasi seluruh tahapan, bahkan mampu menyiapkan pertahanan terbaik, merawat wisdom alamiah DAPUA terhadap bencana eksternal pandemik Covid-19, serta tantangan riak-riak situasional berkader. Tantangan mana mengambil rupa gejala infiltrasi dinamika tinggi yang turut mengadopsi hasrat di luar tata nilai DAPUA yang untuk beberapa saat sempat mempengaruhi keseimbangan mental sistem keorganisasian serta sensitifitas komitmen berkeluarga DAPUA, yang harus juga beta akui sebagai suatu kenyataan yang mengandung potensi DAPUA terjerembab dekadensi organisasi dan dekadensi pelayanan. Maka Konferda-XVIII dalam pandangan Beta bukan hanya spesial tetapi juga hebat pada seluruh bentang prosesnya baik proses konseptualisasi organisasi, proses sirkulasi manajerial serta kesuksesan proses kandidasi kader.

Pada dimensi proses konseptualnya, Konferda-XVIII Beta kira sudah cukup bergumul hingga menyentuh secara analitik, isu-isu strategis pergulatan pelayanan DAPUA, baik itu secara internal meliputi spiritualitas pertumbuhan rohani dan pengembangan mutu kader hingga dimensi integral yang menerobos eksistensi keseharian DAPUA secara ke luar organisasi seperti, konseren ekologis atas problematika kebencanaan, kolaborasi lintas institusi (dengan Gereja, OKP maupun OPG lain) hingga isu-isu sosial mutakhir disekitar partisipasi sosial, politik dan demokrasi. Ide-ide strategis ini pada gilirannya dapat dibaca melalui break down program operasional tahun pelayanan 2021. 
Selain dari ide-ide brilliant di atas, menurut Beta kiranya mulai perlu juga untuk memikirkan ke depan secara serius, pengupayaan dan pengembangan sarana prasana gedung kantor DAPUA guna afirmasi otonomitas penatalayanan dan optimalisasi fungsi kinerja kepengurusan secara lebih memadai.

Realitas lain yang menandai penilaian tinggi Beta terhadap Konferda-XVIII yang dikelola Pengurus Daerah periode 2015-2020 dan panitia didukung berbagai pihak, yakni, kemampuan salah satu alat kelengkapan organisasi di level Daerah ini untuk merawat dignitynya. Bahkan lebih dari itu, melalui Konferda-XVIII, DAPUA sedang berupaya menanjaki puncak terbaiknya melampaui keunikan dan keistimewaan periode-periode terdahulu --terutama periode ketika beta pimpin. Dua penanda dignity periode ini bisa ditemukan pada formasi struktur dan kepemimpinan organisasi. Bahwa di pimpin Ketua Daerah dan Sekretaris Daerah berlatar kampus sekaligus aktifis murni jemaat GPM, akan membawa arah DAPUA memasuki kemendalaman kultur belajar dan proses-proses aktual yang muaranya “spiritualitas pemuridan.”

Didukung hasil perumusan komposisi struktur pengurus daerah yang cukup konfiguratif dan merepresentasi secara proporsional sejumlah besar spektrum kondisi dan ketersediaan resources pada ranah cabang, ranting dan jemaat, Beta sungguh yakin kemampuan respon tanggap problematika organisasi dan pelayanan akan lebih koheren dan bersesuaian ke depan hingga mengarah ke tujuan, baik tujuan periodik pelayanan maupun goal attainment organisasi sebagaimana disitir Anggaran Dasar AMGPM. Sehubungan ini beta memandang dengan hormat kepada teman-teman yang memformaturi terbentuknya komposisi kepengurusan yang cukup excellent ini.

Namun di atas itu semua, (baik ide-ide cemerlang, program operasional yang substansial menjawab realitas problematik maupun postur komposisi pengurus yang luar biasa) patut kita hayati bahwa, kultur batin DAPUA paling khas sejak awal kediriannya hingga hari ini tidak lain “primaritas pelayanan” yang kemudian baru di back up penggunaan perangkat pendukung lain baik birokrasi implementasi kebijakan maupun penerapan aturan formil.
Mengapa pelayanan yang utama? Karena menghadapi penerapan aturan formil bersumber AD/ART dan kumpulan Peraturan Organisasi AMGPM yang dalam prakteknya terbukti seringkali kaku, membatasi dan menghambat, bersahut dengan seluruh keadaan dan dinamika lingkungan yang berkecenderungan dinamis, tersimpan kerawanan latent kemandekan operasional organisasi. Pada titik ini mudah sekali dimengerti bahwa yang paling dikorbankan sejatinya pelayanan. Karena itulah, DAPUA sejak awal mengambil sikap untuk lebih berpihak kepada panggilan pelayanan, artinya “pelayanan” yang adalah esensi AMGPM itu tidak boleh pernah dikompromi hingga terdeformasi oleh keadaan atau alasan apapun. Itulah sebabnya cara kita memandang seluruh hasil produk Konferda-XVIII ini seyogyanya menggunakan kacamata pelayanan dimana seluruh penggunaan kapasitas atasnya, baik kapasitas administrasi, kapasitas manajemen, kapasitas  leadership, kapasitas decicion making, kapasitas komunikasi hingga kapasitas interaksi personal dan atau institusional, patut mendahulukan cara pandang pelayanan. Sekali lagi, esensi DAPUA adalah pengarusutamaan pelayanan!

Akhirnya, sebagai epilog, terima kasih tulus untuk teman-teman sekaligus saudara-saudara yang hebat (Marthen Bokaraman, Henry Tuhusula, S. B. Warella, Zeth Mainake, Azer Buce Tuhumury, Ruddy Piter Rehatta, Chresin Marwanaya/Tahalele, Ronald Hukubun, Richard Lodar, Brury Pesulima, Rizald Picaulima, Mery Leasa, Michell Noya dan Merlin Hehuwat), dan bersama dengan mereka pula beta ingin menyadarkan secara kias bahwa; “Setiap kapal mungkin hanya akan aman ketika ada di dermaga, tetapi untuk alasan melayari keganasan samudera sambil membelah horison penuh kebaikan Tuhanlah, kapal itu diciptakan.” 
Maka nikmatilah pelayaran teman-teman semua dalam teduh tenang kasih Tuhan hingga diujung panggilan teman-teman, kita akan kembali berujar “S’bab Tuhan baik,… Bahwasanya untuk selamanya kasih setia-Nya.”
KITA SEMUA GARAM DAN TERANG BUMI.


BANDUNG, 31 Januari 2021
Hendry Nofry Pasalbessy.