(Bandung, 04 Pebruari 2021)
PENGANTAR.
Titik sentral pembahasan Beta kali ini terkait salah satu substansi Konferensi AMGPM Daerah Pulau Ambon-XVIII yang berlangsung pada 13 Desember 2020 dimana dalam momen tersebut ada peristiwa pernyataan pengunduran diri oleh salah seorang ketua Cabang bersamaan kesediaan dirinya untuk dipilih sebagai calon Ketua AMGPM Daerah Pulau Ambon masa bakti 2020-2025. Dimana secara eksplisit, yang bersangkutan lebih memilih untuk melepaskan jabatan Ketua Cabang dengan tujuan merebut posisi Ketua Daerah.
Tentu saja ini preseden positif dan produktif dalam kerangka semakin menegaskan ke dalam dan mempersuasi ke luar bahwa AMGPM adalah organisasi kader. Organisasi yang memprospek resource manusia muda anggotanya pada level yang semakin menanjak. Salah satu identifikasinya adalah jabatan struktural.
Jabatan struktural di AMGPM sebagaimana banyak organisasi lainnya dapat di pilah menjadi dua kategori menurut karakteristik pengadaannya dan bidang konsern, termasuk hak, kewenangan dan kewajiban. Kedua kategori tersebut adalah jabatan struktural dalam kategori “jabatan politis” dan jabatan struktural dalam kategori “jabatan administratif atau skill.” Dikategorikan jabatan struktural politis adalah karena diperoleh melalui jalan kandidasi dan kompetisi pemilihan. Jabatan ini melekat pada Ketua dan sekretaris (Ranting AMGPM), Ketua dan sekretaris (Cabang AMGPM), Ketua dan sekretaris (Daerah AMGPM), serta Ketua dan sekretaris (Umum AMGPM). Berikutnya, jabatan struktural dalam kategori “jabatan administratif atau skill” diperoleh melalui pengangkatan dimana pada AMGPM, seluruh jabatan ini diadakan melalui hasil kerja formatur (selain Pembina) yakni mulai dari Ketua Bidang I yang membidangi Organisasi, Manajemen dan kepemimpinan hingga Bendahara II yang memiliki tugas memegang buku kas organisasi.
Jika Ketua dan Sekretaris dipilih berdasarkan persepsi “nilai lebih” yang berbasis pada keunggulan kompetitif dan derajat pertanggungan jawab kepemimpinan, semua Pengurus Bidang-bidang diangkat atau ditunjuk justru berdasarkan persepsi “nilai guna” yang berbasis pada keunggulan komparatif dan keahlian. Perbedaan ini menjadikan jabatan Ketua dan atau Sekretaris (Ranting AMGPM), Ketua dan atau Sekretaris (Cabang AMGPM), Ketua dan atau Sekretaris (Daerah AMGPM), serta Ketua dan atau Sekretaris (Umum AMGPM) diperlengkapi dengan suatu kontrol konstitusional dan etika organisasi yang ketat. Karena itu, ketika seseorang kader dalam jabatan politis, karena keinginannya ingin menduduki jabatan politis organisasi yang lebi tinggi, diharuskan mengundurkan diri dari jabatan politisnya yang lebih rendah terlebih dulu demi menghindari beberapa kemungkinan yakni:
1. Jabatan rangkap yang beresiko diopersionalisasikan secara full time.
2. Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan konflik interes.
3. Penyumbatan akses distribusi kader potensial lain pada jabatan struktural sebagai instrumen atau alat belajar.
ALASAN YURIDIS
Pernyataan pengunduran diri seorang ketua Cabang AMGPM di hadapan forum Konferda atas kepentingan dirinya dipasarkan ke dalam bursa calon Ketua atau Sekretaris Daerah, TIDAK DAPAT BATAL baik ketika dia berhasil ataupun tidak berhasil memenangkan proses kandidasi.
Kenapa demikian? Karena di hadapan forum legislatif, berlaku prinsip hukum “PERNYATAAN YANG MENGIKAT JABATAN SERTA ATAU MELEPASKAN JABATAN” artinya, ketika menyatakan “bersedia melepaskan jabatan Ketua Cabang”, serta merta dengan itu (de-vacto maupun de-jure), jabatan Ketua Cabang telah terlepas. Ini linear dengan ketika dia diminta kesediaan menjadi Ketua Cabang, pernyataan kesediaannya itu yang mengikat dia di hadapan Konfercab. Dengan demikian pernyataan kesediaan atau tidak bersedia jugalah yang mengikat di, Rapat Ranting, Konferda dan Kongres AMGPM.
prinsip hukum “PERNYATAAN YANG MENGIKAT JABATAN SERTA ATAU MELEPASKAN JABATAN” bahkan dikukuhkan dalam Peraturan Organisasi nomor 01 (PO 01) AMGPM yang secara eksplisit menyebutkan bahwa terkait dengan jabatan rangkap maka; “…apabila akan mencalonkan diri sebagai ketua dan atau sekretaris pengurus organisasi, maka yang bersangkutan diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis atau secara lisan dihadapan peserta lembaga legislatif (Kongres, Konferda, Konfercab dan Rapat Ranting).”
ALASAN ETIKA ORGANISASI
Sebagaimana pada bagian pengantar diatas telah disebutkan bahwa karena hampiran persepsi “nilai lebih”, seseorang dipilih menjadi Ketua dan atau Sekretaris. Asumsi ini dengan demikian kena pada seseorang dalam jabatan sebagai Ketua Cabang.
Dua hal penting yang menandai persepsi nilai lebih seorang Ketua Cabang AMGPM adalah:
1. Derajat integritasnya.
2. Responsibilitas atau akuntabilitasnya.
Pertama:
Apa itu integritas, akan ada banyak definisi yang bisa dikemukakan tentang istilah ini tetapi dasar esensial kata ini adalah “satunya kata dan tindakan”. Karena itu dalam pandangan beta, integritas adalah penanda atau ciri utama dari proses mengaktualkan diri seorang pemimpin. Dan jika di bawa dalam konteks AMGPM, presentasi integritas seorang ketua Cabang tidak bersifat sempit hanya sebagai pengontrol eksistensi jabatan dan personalnya semata melainkan turut mempersonifikasi integritas kolektif struktur dan organisasi yang dipimpinnya. Dengan demikian, ketika dihadapan Konferda, ketua Cabang menyatakan Mengundurkan diri sebagai Ketua Cabang maka integritas (satunya antara kata dan tindakan) yang dia bawa dan pertaruhkan di atas podium adalah integritas personalnya, integritas jabatannya, integritas struktur kepengurusan cabang secara kolektif dan integritas seluruh potensi Cabang (termasuk ranting yang memilih dan dilayaninya dalam status dan jabatan ketua cabang).
Kedua:
Responsibility atau tanggung jawabnya sebagai Ketua Cabang. Bagaimanapun juga, seorang Ketua Cabang memperoleh atau mengemban tanggung jawab memimpin seluruh potensi AMGPM di Cabang, bersumber pada penyerahan kepercayaan akan diurusnya hak-hak dan kehendak mereka kepadanya. Dengan demikian, ketika Ketua Cabang menyatakan mengundurkan diri, itu mengandung makna dirinya menginginkan terlepas dari tanggungjawab untuk memikul hak-hak dan kehendak seluruh potensi AMGPM di Cabang. Artinya dia tidak ingin lagi bertanggungjawab untuk Cabang. Maka di sini terjadi pemutusan sepihak kontak sosial dan kontrak pelayanan diantara dirinya dengan Cabang.
KESIMPULAN.
Dengan alasan yuridis serta alasan etika organisasi serta dua persepsi nilai seorang pemimpin yakni integritas dan akuntabilitas, rasanya cukup untuk tiba pada dua kesimpulan penting, yakni:
1. Dengan optimis judul pada tulisan ini bisa diubah menjadi; PERNYATAAN “MUNDUR” DI HADAPAN KONFERDA TIDAK DAPAT BATAL!
2. Karenanya hal ini memberi dasar moralitas organisasi dan kesadaran berkader yang kuat kepada Ketua Cabang untuk secara bijaksana dan kesatria melepaskan jabatannya hingga dibahas dan diselesaikan melalui mekanisme Konfercab Istimewa.
PENUTUP.
Sebagai penutup ingin beta kemukakan bahwa tulisan ini dibangun diatas kejujuran kritis dan dimaksudkan untuk suatu wawasan pembelajaran berorganisasi tanpa ada maksud yang tendensius. Peminjaman kasus konkrit (dinamika konferda XVIII AMGPM DAPUA) hanyalah sarana untuk memudahkan pencernaan atas tulisan ini.
Kiranya tulisan singkat ini ada manfaatnya entah untuk kebutuhan dipelajari atau sebagai bahan dasar pengkritisan lebih lanjut. Tuhan memberkati dan menjadikan kita garam dan terang bumi.