Tuesday, October 15, 2019

SUMBANGAN PEMIKIRAN UNTUK MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA KE-XXXII AMGPM

Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy

I. PENGANTAR
Di saat yang baik ini, baik pula Penulis dan para pembaca tulisan ini untuk menghaturkan syukur dan pujian kepada Kristus Yesus. Dinyatakan demikian, karena dengan pertolongan Kepala Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM), sejak Minggu 13 Oktober hingga hari ini 16 Oktober 2019, selaku keluarga besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, kita menyaksikan dan sebagian dari kita tengah turut terlibat merasakan --langsung maupun tidak langsung-- diselenggarakannya Musyawarah Pimpinan Paripurna ke-32 (MPP). Momentum penting dan strategis bagi organisasi Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku serta Gereja secara umum itu, merupakan anugerah Tuhan yang dihelat dengan latar berpusat Gedung Gereja Bethlehem-Jemaat GPM dan Negeri Hulaliu Klasis dan Daerah AMGPM Lease di Kabupaten Maluku Tengah. Mempertemukan seluruh perutusan Daerah AMGPM, seluruh ketua Klasis di GPM serta sejumlah pihak pemangku berkepentingan yang kewenangan dan kontribusinya diyakini menyumbang kebaikan dan kemanfaatan kepada pemuda. MPP terakhir dalam masa kepemimpinan Pengurus Besar periode 2015-2020, dilaksanakan dalam panduan tema “Allah  kehidupan, tuntunlah kami membela dan merawat kehidupan”, serta sub tema, “bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan alam semesta sebagai panggilan iman menghadapi tantangan zaman dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”

Sehubungan itu, merasa bagian dari AMGPM, Penulis baik pribadi dan terutama sementara berstatus sebagai Ketua AMGPM Daerah Pulau Ambon DAPUA) periode 2015-2020, merasa bertanggungjawab menyuntik beberapa sumbangan pemikiran yang darinya diharapkan memperkaya khasanah dan suasana bergagasan bagi pengembangan AMGPM, baik sebagai organisasi kepemudaan maupun sebagai persekutuan pelayanan gereja yang melaksanakan peran-peran bergereja secara fungsional. Sebagai catatan, isi ditulis ini telah disampaikan beberapa hari lalu untuk teman-teman kontingan peserta MPP sebagai muatan pikiran kolektif Daerah Pulau Ambon.

Penulis mulai dengan suatu pengantar bahwasanya, menelisik perspektif developmentalism yang melaju kencang menghasilkan banyak kemajuan fenomenal dan mencengangkan, menuntut eksistensi dinamika masyarakat turut melaju mengimbanginya. Searah itu, kompleksitas kebutuhan atau tuntutan untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat dan pembangunan pun semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Realitas ini dihadapi oleh semua komponen masyarakat dan organisasi dimanapun termasuk AMGPM serta Gereja, dan sekaligus menyumbang indikasi tentang pentingnya konsentrasi dan pergumulan intensif yang mengarah kepada perencanaan jangka panjang dan jangka menengah untuk mengoptimalkan pendayagunaan seluruh energi dan potensi yang tersedia sambil mengantisipasi hambatan-hambatan dan kelemahan-kelemahan yang mungkin timbul yang merintangi jalan menuju upaya efektif pencapaian tujuan organisasi AMGPM yang juga terus progresif bagi pembangunan.

Fakta kecepatan perubahan terhadap orientasi-orientasi pembangunan dan masyarakat termasuk sektor Gereja dan umat dalam seluruh dimensi potensi dan problematikanya juga mengkonfirmasi betapa kerja-kerja responsif organisasi yang hanya berorientasi pada upaya penanggulangan masalah-masalah yang sudah dan atau sedang dihadapi, akan berimplikasi pada ketidakmampuan AMGPM mengejar kebutuhan dan tuntutan pengorganisasian sistem, penanggulangan problematika pelayanan serta tugas memprospek kader. Maksudnya, daya identifikasi dan daya respon organisi haruslah sanggup menuntaskan satu atau sekumpulan problematika untuk kemudian mendeteksi potensi kemunculan dan menggejalanya problematika baru sebagai penegasan kemajuan dalam progres pertumbuhan dan kematangan organisasi.

Tentu saja pertimbangan ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan kita menafikkan pentingnya melakukan evaluasi dan respon bersifat konstan repetitif terhadap problematika tertentu seperti pada momentum regulatif MPP --malah justru memperkuat--, sebab pada kenyataannya beberapa masalah yang ditemuai organisasi masih tetap aktual sehingga release konsep gagasan dan tindakan penanganan berulang merefleksikan daya aktual AMGPM. Lebih dari itu, dibutuhkan kreatifitas dan inovasi dalam takaran nilai lebih untuk dapat terus survife, adaptif dan konsisten bergerak ke arah "goal attainment", baik terkait kelembagaan, mekanisme respon lingkungan maupun pengkaderan dan pelayanan.

Bertolak dari pemahaman yang diutarakan maka Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Daerah Pulau Ambon (Dapua) memandang penting menyampaikan sejumlah masukkan kepada forum MPP di saat ini, oleh Pengurus AMGPM Daerah Pulau Ambon disajikan dalam dua bagian yakni; “penginformasian kondisi kontekstual AMGPM Daerah Pulau Ambon terkini”, dan kemudian “sumbangan beberapa pokok pikiran kepada MPP” yang dengannya diharapkan organisasi dan terutama Pengurus Besar ditopang oleh Daerah-Daerah, Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting memiliki referensi fungsional menggerkkan organisasi dan pelayanan.

II. KONTEKS TERKINI DAPUA.
Bagian ini, hendak menyasar antara lain, konteks teritorial, demografis pelayanan serta konteks potensi Dapua. 

2.1. KONTEKS DAPUA (Konteks Demografis Pelayanan).
Sampai naskah ini ditulis (Juli 2019), Dapua telah memiliki atau terdiri dari 17 Cabang dan 102 Ranting yang terhimpun pada 22 Jemaat GPM yang dibawahi oleh Klasis Pulau Ambon. Ketujuh belas Cabang dimaksud antara lain; Cabang Elim I, Cabang Elim II, Cabang Elim III Cabang Elim IV, Cabang Elim V, Cabang Bethesda, Cabang Nehemia, Cabang Pancaran Kasih, Cabang Sinar, Cabang Imanuel OSM, Cabang Rehoboth I, Cabang Rehoboth II, Cabang Rehoboth III, Cabang Eden, Cabang Hermon, Cabang Zaitun, dan Cabang Sion I. sementara itu, jemaat-jemaat yang dilayani oleh Dapua antara lain; Jemaat GPM Rehoboth, Jemaat GPM Eden, Jemaat GPM Kezia, Jemaat GPM Bukit Zaitun, Jemaat GPM Pancaran Kasih, Jemaat GPM Nehemia, Jemaat GPM Sinar, Jemaat GPM Imanuel-OSM, Jemaat GPM Pniel-Bentas, Jemaat GPM Bethesda, Jemaat GPM Kusu-Kusu Sereh, Jemaat GPM Tuni, Jemaat GPM Mahia, Jemaat GPM Soya, Jemaat GPM Amahusu, Jemaat GPM Nusaniwe Erie, Jemaat GPM Seilale, Jemaat GPM Latuhalat, Jemaat GPM Waimahu, Jemaat GPM Airlouw, Jemaat GPM Seri, dan Jemaat GPM Nusaniwe Kayeli.

Dengan jumlah Cabang, Ranting serta Jemaat GPM yang demikian, Dapua dapatlah dikategorikan sebagai salah satu Daerah AMGPM yang besar, termasuk bila dibandingkan dengan beberapa daerah AMGPM lain di Kota Ambon. Selain itu, berposisi di kota Ambon secara otomatis Dapua berada di jantung organisasi AMGPM dan GPM, dua institusi sentral fokus perancangan dan kebijakan dalam kerangka pergumulan pelayanan dan kelembagaan Pemuda Gereja.

2.2. Konteks Potensi Sumber Daya Dapua.
Bentang geografis pelayanan Dapua mengandung keunikan, dinamis dan kompleks yang daripadanya mampu membentuk tiga aspek penting yang menandai potensi sumber daya organisasi. Situasi Dapua yang dimaksud, meliputi:

-. Peta lokasi pelayanan.
Melalui peta lokasi, dapat diketahui bahwa Dapua terdiri dari satu kesatuan Cabang-cabang pantai, pertengahan dan Cabang-cabang pegunungan.Antara lain karena sedikitnya Sepuluh Cabang yang dibawahinya, merupakan Cabang-Cabang berwilayah sepanjang garis pantai. Ini ditemukan pada Cabang Rehoboth III, Cabang Rehoboth II (Ranting Tiberias), Sebagian Besar Ranting pada Cabang Imanuel OSM, Cabang Nehemia (Salem, Pemuda Eirene, Benteng, Concordia dan Fajar), Cabang Bethesda, Cabang Elim seluruhnya (I, II, III, IV Waimahu dan V). Beberapa Cabang lain berkarakteristik Cabang pegunungan (Sion I dan Cabang Zaitun). Selebihnya merupakan Cabang-cabang yang masuk dalam kategori Cabang-cabang pertengahan dan perbukitan.

-. Konseren sistem berorganisasi dan penataan manajemen.
Beberapa Cabang sangat dinamis berwacana dan menerapkan Konstitusi, sementara Cabang lain lebih menekankan kompromi yang tinggi terhadap pelayanan hinggacenderung mudah mengesampingkan Konstitusi, meskipun pengabaian penerapan konstitusi dan aturan dimaksud tidak berlangsung terhadap semua gejala berorganisasi.

-. Besar/Kecil Menurut ukuran jumlah Ranting.
Besaran ukuran Cabang memperlihatkan ada Cabang yang kecil seperti Cabang Rehoboth II yang sejak memekarkan dirinya menjadi Cabang Rehoboth II dan Cabang Eden, kini tersisa dua Ranting ditambah satu calon Ranting AMGPM. Sementara itu, Cabang yang besar ditandai oleh jumlah AMGPM Ranting di atas 10 ranting, seperti Cabang Rehoboth I dan Cabang Rehoboth III.

Perlu dijelaskan lebih lanjut bahwa perspektif peta lokasi pelayanan, konseren sistem berorganisasi dan penataan manajemen serta ukuran jumlah Ranting, adalah satu-kesatuan situasi faktual yang membentuk tipikal berorganisasi seluruh anggotanya.

2.3. Konteks Hubungan Lintas Lembaga.
Konteks hubungan lintas lembaga dalam kaitan dengan totalitas esistensi dan pengarahan energi organisasi, sesungguhnya sangatlah jamak, akan tetapi pada kesempatan ini sengaja dibatasi hanya pada relasi kelembagaan dengan Pemerintah, Gereja dan  kelembagaan Pengurus Besar AMGPM.

2.4. Konteks Hubungan Dengan Pemerintah Kota.
Selain secara internal dekat dengan pusat organisasi Gereja, Dapua tentu saja berada di sentral provinsi Maluku, dimana kota Ambon memiliki posisi strategis baik sebagai ibu kota pemerintahan maupun kota jasa dan transit untuk berbagai tujuan kepentingan masyarakat dan warga gereja, baik itu yang bersifat temporer maupun permanen.

Lebih fokus, Dapua eksis pada wilayah administratif Klasis Pulau Ambon dan Pemerintahan Kecamatan Nusaniwe dan sebagian kecil Wilayah Pemerintahan Kecamatan Sirimau (Cabang Sion I yang meliputi Jemaat GPM Soya). Dimana Kecamatan Musaniwe dalam skema program pembangunan kota, berfokus pada sektor pariwisata. Dalam hal ini, Dapua baik secara langsung maupun tidak langsung sejak lama turut menunjukkan andi dalam mendukung program pemerintah Kota Ambon dan Kecamatan Nusaniwe meskipun dalam banyak wujud nyata,sumbangsih dukungan organisasial itu masih terasa kurang sudut pandang ikatan relasional kelembagaan sehingga pada satu sisi program-program pemerintah kota di wilayah kecamatan Nusaniwe yang berorientasi pembangunan pemuda hampir tidak bersentuhan dengan Dapua sementara pada sisi yang lain, program-program dan kebijakan organisasi Dapua juga tidak berlangsung dalam alur program pemerintah kota. Untuk itu, penting dipikirkan dan ditempuh solusi dimana di waktu mendatang peran dan kerja-kerja membangun dapat saling mengisi dan melengkapi, mulai dari komunikasi dan koordinasi untuk penyamaan orientasi, perencanaan hingga implementasi program.

2.5. Konteks Hubungan Dengan Klasis GPM (Gereja) dan Pengurus Besar.
Daerah Pulau Ambon mengalami lompatan perilakudalam kaitan hubungan lintas kelembagaan dari semula cenderung kritis sambil mengambil jarak terhadap Pengurus Basar AMGPM dan Klasis GPM Pulau Ambon menjadi lebih dekat. Terutama dalam hal hubungan koordinasi, komunikasi implementasi program partisipatif. Keterbukaan hubungan tersebut secara langsung maupun tidak langsung berimplikasi peningkatan peran pelayanan di AMGPM Dapua dalam peran-peran pendampingan kelembagaan Klasis GPM Pulau Ambon serta Pengurus Besar AMGPM. Hal mana diakui memudahkan dalam progres implementasi kebijakan, program dan finansial Dapua.

Terutama dalam relasitas kelembagaan dan pelayanan dengan AMGPM Dapua dengan Klasis GPM Pulau Ambon, seyogyanya konstruksi saling menyangga eksistensi ini juga mewabah sampai ke level Cabang dengan Jemaat dan Ranting-Ranting dengan Jemaat dan atau Sektor-Sektor Pelayanan. Pandangan ini dikemukakan untuk menuingkap konteks yang sejauh ini berlangsung dan dirasakan oleh Cabang dan Ranting, sebagaimana temuan-temuan Visitasi Dapua.

2.6. Konteks Hubungan Dengan Organisasi Pemuda Lainnya.
Sebagai bagian dari komunitas besar AMGPM yang mengakui dirinya memiliki dua penampilan yakni sebagai Organisasi Pemuda Gereja (OPG) sekaligus Organisasi karya Kepemudaan (OKP), Dapua turut memainkan paran produktif dalam rangka penguatan basis kompetitif pemuda di kota Ambon bagi pembangunan SDM dan partisipasi pembangunan (spiritual, Ekonomi, Iptek, Sosial, Politik dan Seni). Sekalipun begitu, diakui bahwa intensitas pergaulan lintas kelembagaan kurang berlangsung secara optimal. Ini salah satu titik lemah eksklusifisme dan kekakuan sekularistik dikarenakan pandangan dominan (Ranting, Cabang maupun Daerah) yang terlalu menitikberatkan pemahaman AMGPM sebagai wadah keagamaan pemuda.

III. SUMBANGAN PEMIKIRAN DAPUA UNTUK MPP.
Musyawarah Pimpinan Paripurna melalui mandatarisnya sesudah ini akan berkutat dengan keharusan-keharusan sistemik guna menata serta mengelola organisasi dan pelayanan. Karena itu, melalui MPP ini, Pengurus AMGPM Daerah Pulau Ambon memandang penting menginjeksi beberapa muatan pikiran menghadapi dan memberi solusi atas problematika organisasi di lingkup internal dan eksternal yang memudahkan reaksi-reaksi organisasial Pengurus Besar pasca MPP. Sumbangan pemikiran ini juga dimaksudkan sebagai masukkan kritikal yang sekiranya juga mengkomprehensi seluruh masukkan lain dari Daerah-Daerah dan menjadi satu-kesatuan informasi, sumbangan data identifikasi, serta rujukan analisis baik bagi perumusan program dan kebijakan MPP dan juga basis Pengurus Besar mempersepsi keadaan yang membutuhkan pengambilan keputusan dalam seluruh tindakkan berorganisasi ke depan. Pikiran-pikiran dimaksud, selanjutnya kami pointer pada uraian berikut:

3.1. Pendidikan Kader.
Jika hanya menyimak nama dan membaca format Kurikulum Pendidikan Kader AMGPM eksisting yang sementara kita gunakan sebagai acuan program pengkaderan, sepintas seperti semua dalam kondisi baik-baik saja bahkan mungkin sebagian kalangan diantara kita memandang yang ada ini sudah ideal untuk ukuran kebutuhan dan kepentingan organisasi dan kader ke depan. Namun sebagai salah satu Daerah yang serius dan intensif menerapkannya di cabang-cabang dan ranting-ranting di Pulau Ambon. Kami menemukan beberapa hal dan itu dirasa cukup untuk menjadi alasan bagi kami menyampaikan antara lain: 

-. Perlu perceptan revisi format Kurikulum Pendidikan Kader.
Revisi format Kurikulum Pendidikan Kader bukan hanya menyangkut kebutuhan, lebih dari itu merupakan prioritas yang urgensinya tinggi ketika AMGPM memproklamirkan dirinya sebagai "Organisasi Kader" menyusul usaha konvensional organisasi melalui pembentukkan tim perumusan format yang pada MPP ini penting melaporkan hasil-hasil kerjanya.
Terlepas dari kerja Tim di bawah koordinasi Pengurus Besar, percepatan revisi ini, dianggap mendesak juga karena pada basis Ranting-Ranting dan Cabang-Cabang butuh kepastian model dan strategi implementasi yang ajeg dengan kepentingan kader dan organisasi. Ini disampaikan karena DAPUA memiliki banyak temuan ketika implementasi Kurikulum Pendidikan Kader Jenjang Dasar di sejumlah Cabang.
Telaah bagi revisi format PK, harus dimulai dari level konseptual hingga Manajemen implementasi dan sistem evaluasi yang diteruskan dengan merumuskan ruang aksentuasi kader (baik ruang internal maupun eksternal) pasca belajar.

-. Formulasi Ruang Tampung Eksistensi Berkader.
Sebagai jantung bagi kebertahanan dan kelangsungan hidup organisasi sekaligus harapan di balik alasan pemuda gereja kita ber-AMGPM, Pendidikan Kader yang kini ada perlu ditempatkan dalam korelasi pemanfaatan seluas-luasnya outcome pembelajaran. Pada perspektif ini, forum MPP sebagai lembaga penting yang juga berfungsi mengasistensi arah berkader anggota-anggota yang diajar dan dibinanya, perlu merumuskan metode, regulasi dan jaringan sehingga semua produk lulusan Pendidikan Kader terserap market eksistensi. Kegunaan internal dari Pendidikan Kader ini bisa menjadi filter saringan regulatif manakala tiap kader berniat menjajaki tanggungjawab struktural di AMGPM. Ini berguna menegaskan kualifikasi kekaderan sekaligus ciri identitas AMGPM sebagai organisasi kader.
Point yang disampaikan ini juga punya konsekwensi serius yang tidak dapat tidak, menuntun energi berpikir forum ini untuk memikirkan ulang skema periode kepengurusan pada seluruh jenjang kelembagaan. Ini penting karena jika tetap menggunakan model pemetaan periodisasi kepengurusan yang sekarang maka penumpukkan kader akan terjadi di lapisan tengah masa berorganisasi yakni pada level Cabang.

-. Butuh lembaga tersendiri untuk mengurus Pendidikan Kader AMGPM.
Kita harus berani jujur mengakui bahwa dimensi pengurusan Sistem dan Kurikulum Pendidikan Kader AMGPM, sama luas dan beratnya dengan mengurus lembaga AMGPM pada segenap jenjang, karena yang diurus adalah semua hal yang terkait administrasi dan manajemen pendidikan bagi penyediaan sumber daya manusia internal dan impac luaran organisasi. Karena itu, menurut DAPUA harus ada kesungguhan mengurus masa depan Sistem Pendidikan Kader AMGPM. DAPUA mengusulkan agar MPP dan mandatarisnya memikirkan membentuk suatu lembaga khusus yang menangani Pendidikan Kader di luar beban kerja Bidang Organisasi dan Kerumahtanggaan.

3.2. Garis-Garis Besar Program Pelayanan (GBPP).
Jika dipelajari secara kritis penyajian isi GBPP AMGPM yang saat ini sedang dipakai, menurut penulis, ada sejumlah hal yang disa di tindau dan diberi masukkan. Beberapa diantaranya adalah:

-. GBPP Versus PIP/RIP.
GBPP yang kita gunakan,dari sisi muatan isi, tepat dan ideal sebagai ukuran konsep kendali arah organisasi. Uraian deskriptifnya mampu merekam secara menyeluruh fakta situasi organisasi (dan sekeliling organisasi). Akurasi sentuh mulai dari pemetaan problematika hingga gagasan jalan keluar programatiknya disajikan secara runut dan sistematik. Sayangnya, dari aspek posisi anatomik, menurut beta, dudukkannya mengandung jejak polemik. Dikatakan demikian karena secara spirit, GBPP sesungguhnya konsep reaktif terhadap fakta organisasi di tingkat basis yang diakumulasi serta di kristalisasi. Jadi modelnya menganut  “bottom-upplanning” teori. Suatu pendekatan perencanaan organisasi yang merampungkan dari ranting-ranting seluruh fakta temuan yang punya kaitan dengan AMGPM secara menyeluruh. Sementara pada bagian yang lain, ternyata konsepsi GBPP justru merefleksi teori “kucur dari atas” sebab secara metodik, GBPP merupakan konsep derivatif (turunan) dari dasar acuan pokok teologi GPM dalam menjalankan tugas dan panggilan pelayanan yakni, PIP/RIPP(Pola Induk Pelayanan dan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan).

Sekalipun wilayah garapan utamanya sama yaitu mengambil fakta dan probematika sampai pada bagian terkecil dari jemaat yakni Unit-unit pelayanan (bahkan basis keluarga jemaat), pada banyak kenyataan, temuan-temuan yang diangkat oleh Majelis Jemaat tidak singkron dengan fakta problematika yang dirasakan oleh Ranting-Ranting.Penyebabnya sederhana yaitu karena Majelis Jemaat di Sektor dan Unit pelayanan, jarang, bahkan tidak membuka ruang partisipatif (tidak untuk seluruh kasus) yang pengurus ranting. Pada titik ini karakteristik paternalistis Gereja terhadap AMGPM justru menjadi rintangan menemukenali problematika pemuda secara lebih akurat dan objektif.

Mudah untuk membayangkan bahwa bias objektifitas pemetaan problematika sejak dari Unit dan Sektor pelayanan Jemaat GPM akan menjadi bias berjenjang hingga kepada perumusan PIP/RIPP bidang Pemuda yang dijadikan salah satu fondasi arsitektur GBPP.Padahal, jika Majelis Jemaat bersama Pengurus Ranting dan atau Cabang bisa sinergis dan memiliki temuan yang simetris, akan baik untuk membedah realitas organisasi sehingga mudah dikonstruksi solusi pelayanan dan pengorganisasian AMGPM baik terhadap dirinyasendiri (Ranting dan Cabang), maupun dalam kaitan dengan segenap kompleksitas pergumulan Gereja.  Atas kondisi ini, MPP dan Kongres diharapkan mencari formula yang melampaui sekedar mekanisme regulatif sebab secara regulatif memang tidak terdapat masalah apapun tetapi pada tahap implementasinya, dinamika psikologis personal dan institusional kadang kala menjadi rintangan signifikan. Faktanya, banyak keluhan dari Ranting atau Cabang bahwa selain perjumpaan-perjumpaan bersifat legal formal seperti Sidang-Sidang Jemaat, AMGPM (Ranting dan Cabang) kurang dilibatkan dalam percakapan perihal Pemuda. Menegaskan lagi, kondisi ini memang tidak menyeluruh tetapi cukup signifikan untuk memantik kepekaan MPP dan atau Kongres AMGPM.

-. Pembidangan Ruang Problematika.
Kontekstualisasi teologi dan konstruksi faktual AMGPM harusnya dikelompokkan secara lebih jelas sehingga memudahkan pemetaan ruang respons dan rekomendasi pertimbangan jalan keluar dalam bentuk pointers programatik. Sebaiknya problematika yang ada dibagi ke dalam kategori problematika Internal dan problematika eksternal dengan membidangkan fokus prioritas pada aspek internal, diteruskan dengan aspek eksternal yang punya impac langsung terhadap AMGPM secara internal.Hal ini perlu disampaikan karena setelah disimak, konstruksu sajian GBPP terlihat kurang sistematik sekalipun daya jelajah problematikanya cukup mendalam.

-. Kerangka Kodifikasi.
Selain dari poin 2 diatas, hal lain yang sekalipun mengandung kesan sangat teknis namun punya bobot yang berpotensi mereduksi makna GBPP sebagai dokumen akademik AMGPM adalah “aliran kodifikasi”.
Baik dari sisi tata letak maupun kodifikasi point hingga sub point dan sub-sub point masih sangat kacau, padahal pendudukkan point hingga sub-sub point bukanlah teknik sajian yang tanpa arti. Sebaliknya, hal itulah yang justru menggambarkan cara berpikir dalam rangkaian yang hirarkis dan sistematis selain pencerminan estetika dan kerapihan bangunan konsep. Dalam hal ini, kami mengusulkan agar penyusunan GBPP yang baru, memperhatikan unsur “current list.”

-. Penggugusan Daerah Berbasis Inti Orientasi.
Model dan kemunculan problematika selalu punya keterkaitan dengan ruang wilayah fisik (teritorial pelayanan organisasi). Fakta AMGPMmenunjukkan ada Daerah yang berbasis pada karakteristik wilayah pesisir dan pantai, ada yang berkarakter wilayah pegunungan, ada yang berkarakter wilayah lintas pulau kecil, hingga perkotaan (periveral, meso dan pusat). Masing-masing kondisi wilayah ini secara spesifik turut membentuk karakteristik kader sekligus berimplikasi pada tampilan organisasi dengan segenap keunggulan komparatifnya, sekaligus memproduksi problematika pelayanan yang bersifat khas (baik pada aspek dana, daya dan Teologi). Dalam hal ini, pengelompokan Daerah menjadi penting guna tanggung respons organisasi yang tepat sasaran. Pengelompokkan Daerah berarti merespon gejala yang serupa pada Daerah yang berbeda. Ini berkaitan erat dengan perspektif eksternalitas. Karena itu, dalam melakukan pemetaan dan pengelompokan temuan-temuan problematika pelayanan sebaiknya punya sudut pandang ruang teritorial dan problematika lebih signifikan guna didapatkan perspektif yang mudah diukur. Mengapa demikian? Karena eksistensi AMGPM sejatinya eksistensi penanganan problematika dan seluruh model problematika yang ada menempel pada karakteristik wilayah, sekaligus AMGPM tidak terpisah dari seluruh realitas lingkungan eksternal. Sebab itu, dengan tidak menafikkan modelcluster wilayah yang ada dalam GBPP 2015-2020, (yang dalam pandangan Daerah Pulau Ambon cenderung menekankan pada efisiensi lalulintas komunikasi, koordinasi dan konsolidasi berbasis biaya perjalanan dinas), kiranya pola pengelompokkan ini diubah menurut argumen visioner yang kami sebut“core orientation” lima-tahunan atau sepuluh-tahunan AMGPM. Melalui skema gagasan ini barulah dilakukan identifikasi ciri tertentu dari bebrapa Daerah yang kemudian dikelompokkan menjadi satu.Sementara untuk kepentingan operasional berbasis komunikasi, koordinasi dan konsolidasi ke Daerah-Daerah bisa disiasati dengan optimalisasi peran dan fungsi para Koordinator Wilayah.

Alternatif pemetaan wilayah yang dapat ditawarkan antara lain:
Jika hasil evaluasi menunjuk pada fakta bahwa keberadaan AMGPM signifikan menggumuli problematika kesejahteraan umat dan kader dibarengi kesenjangan keadilan distributif dalam perspektif pembangun masyarakat dan ekonomi, dimana hal tersebut berkorelasi langsung terhadap kemandirian ekonomi kader dan atau tidak langsung terhadap ketahanan margin waktu eksis kader di AMGPM, sementara pada sisi yang lain ada kondisi laten bersifat positif yakni, segenap potensi dan kompetensi kader AMGPM berpeluang didistribusikan guna turut berkontribusi pada ruang-ruang yang menciptakan kesejahteraan dan distribusi keadilan pembangunan, maka pengelompokkan Daerah-Daerah akan lebih efektif bila menggunakan pendekatan “Gugus temuan problematika Ekonomi(economic regional approach)dan keidentikkan Sumber Daya Alam Daerah”. Ini salah satu orientasi inti yang bisa disasar. Sehubungan ini, model pendekatan “gugus pulau” yang dipetakan menurut “Maluku Menyambut Masa Depan (2005:110)” yang terdiri dari 6 gugur, dapat diperluas untuk meringankan beban respon teknis.

Jika hasil evaluasi menunjuk pada fakta bahwa keberadaan AMGPM signifikan menggumuli problematika pembangunan watak (character building) kader yang punya implikasi meluas kepada aspek spiritualitas, intelektual, politik, ekonomi, seni dan lain-lain maka core orientation diarahkan membobotipendekatan sosial budaya (social cultural approach). Disini, penggugusan Daerah bisa dengan memperhatikan keidentikkan konteks karakteristik sub etnik pada masyarakat kita di Maluku yang adalah zona pelayanan AMGPM. Pada bagian ini, dibutuhkan asistensi akademis peneliti kampus baik berlatar antropologis, Sejarah maupun Hukum dengan spesifikasi masyarakat adat.
Alternatif lainnya bisa berupa penggugusan berdasarkan kesamaan pada aspek”tipologi jemaat”,

Selain dari usulan ketiga model penggugusan Daerah berlatar belakang pemetaan problematika organisasi baik secara eksternal maupun internal, bisa dipikirkan lebih jauh penggugusan atau modifikasi lain sesuai kebutuhan yang sungguh-sungguh berasal dari konteks situasi (diamika) lingkungan pelayanan.Hal yang pasti, menjamah kurang lebih 99% masyarakat/Umat kepulauan Maluku (lingkup eksistensi AMGPM) adalah tipe masyarakat/Umat pulau-pulau kecil, yang berciri: dominan terpencil dan terisoler dari habitat eksistensi perkotaan (sumber informasi, Teknologi, Pendidikan dan lain-lain kemajuan); Memiliki keragaman tipikal yang tinggi serta sistem sosial budaya yang cukup beraneka ragam; Memiliki sistem mata pencaharian dan tradisi kehidupan yang berbeda-beda (sesuai kontur geografis alam yang dihidupi dan menghidupinya); sekaligus nyata dalam pranata-pranata lokal, sistem pemilikan, serta sistem survifalitas (kekebalan dan kebertahanan karena tempaan keadaan). Konteks-konteks

-. Tantangan Penerapan Pada Level Cabang dan Ranting.
Dalam beberapa waktu tetakhir ini, Pengurus Besar, Tim Perumus dan Daerah-Daerah disibukkan usaha merumuskan ‘draft Garis-garis Besar Program Pelayanan AMGPM’ untuk periode mendatang sebagai perwujudan konseptual auditing terhadap GBPP yang sementara dipakai, sekaligus diharapkan dapat menjadi peta jalan pengembangan AMGPM baik dalam jangka pendek (satu tahunan) maupun jangka menengah (lima tahunan) serta sedapat mungkin mewadahi kaidah kebertahanan konseptual yang lebih panjang lagi. Patutlah demikian karena organisasi harus selalu mengenali dan mengevaluasi tahapan pijakannya untuk melangkah progresif ke depan. Ini menunjukkan bahwa secara konseptual, GBPP punya cita-cita yang tinggi bagi keakanan organisasi dan berorientasi visioner sehingga penting untuk bukan hanya diapresiasi keberadaannya melalui penerapkan secara konsisten seluruh konten yang terumuskan tetapi juga mengimbuhinya secara hati-hati dan kritis dengan pokok-pokok evaluasi dan analisa implementasi bagi pengembangan.
Sehubungan evaluasi dan analisi GBPP, DAPUA memiliki temuan yang menyimpulkan bahwa idealisme GBPP akan sangat sulit terimplementasi secara koheren mulai dari Kongres hingga Rapat Ranting jika mekanisme organik yang selama ini digunakan tidak disiasati guna mengakomodasi variabel periode Ranting dan Cabang. Perbedaan masa bakti (masing-masing 2 tahun di Ranting, 3 tahun di Cabang dan 5 tahun di Daerah dan Pengurus Besar). Faktanya, Awal tahun 2020 nanti, sebagian besar Cabang di DAPUA akang menyelengarakan Konfercab yang mewajibkannya membahas salah satu tugasnya yakni substansi GBPP dalam relefansinya dengan konteks lokal yang menjadi kebutuhan Cabang. Artinya, penyelenggaraan Konfercab sudah pasti prefaced terhadap hasil Kongres tahun 2020, dimana GBPP masa aktif 2015-2020 terbuka untuk dibahas dan mengalami revisi, membuktikan bahwa ketahanan konseptualnya akan gugur bersama produk pembahasan GBPP di Konfercab 2020. Pada titik ini, MPP seyogyanya mencari solusi yang ajeg dan cocok dengan konteks kebutuhan namun tidak menabrak aturan sehingga Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting memiliki kepastian acuan dalam Konfercab dan Rapat Ranting.
Selain dari problem implementasinya dalam kaitan masa Konfercab dan Rapat Ranting, implementasi GBPP sesungguhnya juga menyimpan problem substansial yang jarang kita kritisi. Bahwa terhadap GBPP, Daerah, Cabang dan Ranting memiliki posisi menanggapi yang terlalu statis di dalam fakta dinamika lokalnya yang tinggi. Dua hal yang DAPUA kritisi terkait hal ini antara lain:
KESATU: DAPUA menghargai pilihan pengelompokkan Daerah sebagaimana disajikan dalam matriks “Problematika Khusus”, akan tetapi dengan model sajian sebagaimana demikian, penggarapan mendalam dan objektif terhadap problematika Daerah justru tidak terjadi, padahal tiap Daerah punya kekhasan problematik. DAPUA bahkan menyingkap sejumlah besar problematika khusus yang dihadapinya. Jika format sajian GBPP 2015-2020 diteruskan, maka deteksi masalah menjadi kacau yang berimplikasi diagnosa dan penyelesaian masalah tidak terjawab secara optimal. Padahal dengan menerima kewajiban membreakdown GBPP ke Konferda, Konfercab dan Rapat Ranting, berkonsekwensi pada penggunaan GBPP sebagai rujukan tunggal dalam pembahasan Komisi GBPP (yang tiap substansinya tidak boleh dirubah).
KEDUA: masih dalam kaitannya dengan point ke satu diatas, dalam pandangan Daerah Pulau Ambon, GBPP yang ada lebih signifikan hanya merefleksi kebutuhan skala Pengurus Besar. Dapat dipelajari bahwa sejumlah besar “program indikatif” dalam “kebijakan strategis bidang-bidang”, dengan tegas menerangkan hal itu, padahal sebagai bagian I ntegral dari batang tubuh sajian GBPP, pembahasan pada bagian “program indikatif” dalam “kebijakan strategis bidang-bidang” terpaksa dibebankan kepada Konferda, Konfercab dan Rapat Ranting. Ini jelas menguras energi berpikir level kepentingan Pengurus Besar dan mengabaikan konteks lokal yang harus lebih diberi bobot dalam pembahasan.

3.3. Problemtika Pada Beberapa Aturan Penunjang Pelengkap.
Persoalan kita terkait penerapan sejumlah aturan di bawah AD/ART AMGPM, terutama pada beberapa Peraturan Organisasi dan aturan turunan lainnya, terbukti sangat banyak. Mulai dari persoalan keanggotaan, kelembagaan hingga manajemen.

-. Keanggotaan.
Problematika disekitar perihal keanggotaan terbilang banyak, dan beberapa diantaranya dapat dikemukakan sebagai contoh temuan yang meliputi:
* Teknis penerimaan, pengkategorisasian calon anggota dan anggota dalam sistem jenjang pendidikan dan pembinaan formal Gereja;
* Relasi dan koordinasi teknis antara Ranting (dan Cabang) dengan Majelis Jemaat terkait penyerahan dan penerimaan anggota;
* Perumusan berakhirnya status keanggotaan (meninggal dunia) dalam cara pandang konstitusi yang berkorelasi "Pelepasan status keanggotaan";
* Mekanisme dan bentangan jalur peradilan bagi anggota yang terkena punishment organisasi, dan banyak problematika keanggotaan lainnya.

-. Kelembagaan.
Persoalan kelembagaan, tidak kalah banyaknya menyumbang problematika, hal ini dijumpai sebagai temuan Pengurus Daerah ketika turun ke Cabang-Cabang dan Ranting-Ranting baik dalam Visitasi, penugasan-penugasan konsultatif di Konfercab dan MPPC, hingga masukkan dari lembaga-lembaga ad-hoc yang dibentuk oleh Pengurus Daerah. Beberapa yang mencolok sepanjang DAPUA menjalani progres pelayanan antara lain:
* Keberadaan Lembaga-Lembaga Legislatif Istimewa dalam tata hirarkhi Alat-Alat Kelengkatan Organisasi dimana keberadaannya berkorelasi dengan kualifikasi dan jumlah tugas-tugas khusus yang dapat ditangani dalam kewenangannya.
* Caretaker dalam aturan yang kita miliki saat ini belum memiliki rumusan teknis yang memadai bagi optimalisasi peran dan kewenangannya.
* Eksistensi normatif sejumlah Peraturan Organisasi mengalami problem hukum, dan diantaranya yang dapat disanpaikan antara lain perihal acuan yuridis formal PO 02 serta pikiran progresif tetkait penggunaan perangkat protokoler dalam upacara-upacara formal AMGPM di berbagai jenjang.

Dalam pandangan Penulis, PO 02 tentang SISTEM ADMINISTRASI AMGPM, setidaknya cacat pada dua hal yaitu: PERTAMA, Cacat Yuridis formal ketika mengutip UU Nomor 8 Tahun 1985, yang pedoman turunannya dibuat dalam bentuk PP Nomor 18 tahun 1986. KENAPA DEMIKIAN? Karena UU Nomor 8 Tahun 1985 telah diperbarui melalui diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2013. Dimana pada konsiderans MENIMBANG point (d), jelas disebutkan bahwa: “… Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan  dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu diganti.” Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 inipun telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Intinya, AMGPM ketinggalan informasi luar biasa parah sebab perubahan Undang-Undang yang AMGPM Rujuk dalam PO 02 telah diubah dan diganti banyak kali. Antara lain:
✓ UU Nomor 8 Tahun 1985
Diturunkan dalam bentuk PP Nomor 18 tahun 1986;
✓ Diubah melalui UU Nomor 17 tahun 2013;
✓ Diubah dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017;
✓ Diubah lagi dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.

KEDUA, Cacat Nomenklatur. ADMINISTRASI, adalah suatu dimensi dalam praktek berorganisasi yang sangat luas, meliputi seluruh proses atau aktifitas, baik itu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan progres berlanjut. Sementara PO 02 hanya mengatur sebatas perihal Kesekretariatan, Perangkat-perangkat kesekretariatan; dan
Kearsipan.Artinya, PO 02 hanya menunjuk pada pengaturan hal-hal “ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN atau PERKANTORAN. Padahal, selain itu ada pula Administrasi Keuangan, Administrasi Negara, Administrasi Politik, dan banyak lagi.
Dengan uraian sebagaimana dikemukakan, Penulis meninai, PO 02 seharusnya diubah namanya sesuai apa yang diaturnya sehingga hanya merefleksi bagian dari praktek organisasi yang bersifat spesifik perkantoran.

* Terkait mekanisme upacara protokoler resmi AMGPM, menurut Penulis ketika pesona kehadiran simbol dalam eksistensi ketaatan bernegara AMGPM begitu nyata terlihat maka seyogyanya penglihatan serupa juga ditunjukkan pada pesona spiritualitas iman ktisten AMGPM. Untuk lengkapnya dari pikiran Penulis, selanjutnya diurai sebagai berikut.

Bahwa wujud ketaatan pada konsep bernegara adalah alasan AMGPM menyertakan SIMBOL-SIMBOL NEGARA dalam aktifitas protokolasi. Karena itu, mulai Kongres hingga Rapat Kerja Ranting, kita selalu pajang Bendera Merah Putih, foto gambar Burung Garuda, foto gambar Presiden dan foto gambar Wakil Presiden eksisting (sedang menjabat). Dan perangkat ini dilengkapi dengan menyanyikan lagu INDONESIA RAYA.

Kita kemudian menggunakan sumber acuan yuridis formal bagi praktek keprotokoleran internal AMGPM dalam kaitan pemakaian simbol dan lambang negara, yakni UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 tentang BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN.

Catatan pentingnya sehubungan gagasan yang perlu disimak oleh forum MPP-XXXII yakni bahwa "sesungguhnya tidak ada kewajiban hukum dari Kongres hingga Rapat Kerja Ranting yang berkonsekwensi punishment (ganjaran hukuman) oleh instrumen negara bila tidak menggunakan simbol dan lambang negara dalam proses protokoler."

Acuan yang dipakai dalam kaitan UU No 24 Tahun 2009 bersumber pada pasal 52 yang point (f)-nya menyebutkan bahwa:
"Lambang negara dapat digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi."
Penggunaan kata "dapat" menunjuk pada asas 'mogen' yakni boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.
Baru menjadi wajib, justru karena hal itu diatur oleh PO AMGPM.

Karena itulah, konsideransi pikiran kritis yang Penulis tawarkan berupa, sambil tetap menghormati seluruh simbol dan lambang negara Indonesia bahkan dengan taat menggunakannya pada berbagai kesempatan, kiranya benda-benda simbolik ini mengandung makna kehadiran Kristus secara tidak signifikan dalam esensi pergulatan penguatan iman Kristen bila dibandingkan dengan meletakkan foto gambar Kristus yang adalah KEPALA AMGPM dan GEREJA, yang punya pesona religiusitas Kristen secara penuh. Sehingga dalam hal ini, bila foto gambar BURUNG GARUDA yang adalah makhluk hewani imajiner memiliki tempat yang tinggi dalam perangkat protokoler Kongres hingga Rapat Kerja Ranting, apakah berlebihan jika melalui momentum MPP ini DAPUA mengusulkan supaya foto gambar Tuhan Yesus juga disematkan pada salah satu perangkat protokoler di AMGPM berdampingan dengan Bendera, foto Garuda dan foto Presiden/Wapres? Artinya Penulis hendak merekomendasikan pemikiran usulan dimana PO AMGPM yang mengatur perangkat protokoler ditinjau ulang dan dirubah guna penambahan.

3.4. MANAJEMEN BENCANA.
Sebagai wilayah yang dilalui zona subduksi dimana sewaktu-waktu mekanisme gerakan lempeng bumi menimbulkan gempa dengan magnitudo dan resiko yang sulit diprediksi (sebagaimana dalam beberapa hari ini sungguh-sungguh mengkhawatirkan sustainibilitas ekologis dan manusia di pulau Ambon, Maluku Tengah, dan provinsi Maluku secara umum), menyadarkan bahwa edukasi dan mitigasi bencana menjadi urgensi primer seluruh masyarakat tidak terkecuali digumuli MPP AMGPM.
Merujuk Gempa yang sejak 26 September 2019 hingga hari ini masih kita rasakan (kejadian serta dampak-dampaknya), --yang mau tidak mau memacu pendewasaan kesadaran bencana kita--, MPP diharapkan mendorong solusi, baik “secara sosiologis dan psikologis kebencanaan”, “secara konseren dan positioning politik kebencanaan AMGPM terhadap Negara, Pemerintah dan Gereja” maupun “merumuskan cara pandang teologi kebencanaan yang benar-benar menuntun kepekaan dan kesadaran umat”.

-. Konseren Sosiologis dan Psikologis AMGPM. Melalui sosiologis dan psikologis kebencanaan, MPP AMGPM kiranya menelorkan pikiran-pikiran setripetal (penguatan ke dalam) dibarengi aktualisasi gerakan organisasi yang setrifugal (bergerak ke luar, --ke masyarakat), yakni mengarahkan organisasi dan kader untuk terjun langsung menjadi agen penanggulangan resiko dan pelaku mitigasi pada sektor-sektor bencana alam. Pertimbangan ini, adalah guna memperkuat dan menegaskan dukungan terhadap “Tim Penanggulangan Bencana” AMGPM yang selama ini bekerja dibawah penanganan PB AMGPM dan dalam koordinasi dengan GPM.

-. Kebutuhan peralatan bencana membutuhkan positioning publik AMGPM terhadap Pemerintah. Bagaimanapun juga bencana tidak dapat dengan mudah hanya diatasi bermodal solidaritas dan spirit tolong-menolong. Dibutuhkan perangkat sumber daya sarana yang representatif selain manusia ketika penanganan bencana memerlukan emergency treatment. Pada kondisi ini, konseren pada kecakapan lobby dan koordinasi bantuan kebencanaan AMGPM dapat menjadi harapan dan tumpuan masyarakat melalui cara berkoordinasi dan melakukan presure ke pemerintah sehingga masyarakat (terutama korban terdampak bencana) sesegera mungkin tertangani kebutuhan-kebutuhan urgensialnya (mendesak). Ini cara AMGPM mengadvokasi masyarakat meminta tanggungjawab pemerintah. Masukkan dari AMGPM dengan demikian memberi kepada pemerintah referensi objektif untuk intervensi program penanggulangan bencana.

-.Fenomena Spekulasi Religiusitas Bencana. Diperlukan penjemaatan cara pandang teologis yang benar-benar mencerahkan iman umat melalui beberapa spektrum pemahaman dalam kaitan penyikapan bencana alam. Singkatnya, perlu pemahaman teologi kebencanaan yang mendidik umat. Melalui perumusan cara pandang dan pendidikan teologi kebencanaan, AMGPM turut memberi wawasan yang lebih objektif teologis kepada umat dalam memandang dan mengakrabi bencana alam secara kreatif dan solutif bukan sebaliknya tanda daya diintimidasi pemahaman benana sebagai hukuman atau penghakiman belaka. Hal ini perlu disampaikan mengingat introspeksi dari bencana gempa bumi 26 September 2019, ada panic attack di masyarakat yang berkorelasi dengan merebaknya informasi bersuasana pandangan teologi-Theosentris-revifalistis semata-mata. Hal ini merusak mekanisme berpikir sadar masyarakat dengan akibat gelombang pengungsian di beberapa tempat. Padahal, demi memandang secara objektif, perihal Bencana (termasuk bencana alam) perlu ditelisik juga secara teologi-Ekologis ataupun teologi-Sosio-Antropologis, bahkan lebih bisa diperluas lagi, dimana dengan hal itu, masyarakat memiliki tingkat pemahaman yang baik terkait bencana dan memungkinkannya mengambil tindakkan sadar antisipasi dampak bencana secara lebih tepat.

3.5. STRATEGI PEMBERDAYAAN EKONOMI KADER.
DAPUA mendukung upaya progresif Pengurus Besar mewujudkan kapasitas sumber daya kader AMGPM yang tidak hanya respek terhadap dunia pemberdayaan ekonomi tetapi sungguh-sungguh diberdayakan didalamnya. Terutama jika membaca arah GBPP 2015-2020 memberi atensi primer pada usaha penguatan ekonomi sebgai wujud pemberdayaan kader. Namun bahwa harapan itu masih jauh membentang di depan. Yang merintangi percepatan pemberdayaan ekonomi ini, menurut DAPUA karena upaya ini dilakukan secara parsial dan eksklusif sebagai beban internal AMGPM. Perihal pemberdayaan ekonomi sesungguhnya perihal progres kerja jaringan yang terkoneksi secara ketat dan diselenggarakan dalam pendampingan dan pembinaan intensif, baik itu sehubungan pengetahuan praktis maupun karakteristik. Disinilah kita temukan alasan stagnasi pada kontimum pemberdayaan ekonomi berbasis kader AMGPM. Solusinya, keberdayaan ekonomi kader perlu dilakukan bersamaan dengan upaya penguatan pada sudut pemberdayaan ekonomi masayarakat selain AMGPM. Mengapa? Karena AMGPM adalah organisasi nir-laba sehingga cara pikir dan laku tindak dalam aktifitas keorganisasiannya tidak mengikuti arah hukum alam dunia ekonomi yang menyebabkannya kesulitan mendidik dan menumbuhkan karakteristik enterpreneurship tanpa keterlibatan lingkungan eksternal. Kesimpulannya, memikirkan dan mengusahakan aspek enterpreneursip kader AMGPM harus disertai konsentrasi penuh pada instrumen derivatif pemberdayaan ekonomi masyarakat.

IV. PENUTUP.
Sesungguhnya selain dari beberapa masukkan yang penulis sampaikan diatas, terdapat banyak issue yang bisa ditambahkan, namun meski hanya sekelumit ini saja yang dikemukakan, kiranya punya manfaat bagi tema-teman seluruh peserta MPP-XXXII AMGPM. Tuhan Memberkati dan menguatkan kita untuk terus mengemban komitmen menjadi garam dan terang dunia.

No comments:

Post a Comment