Penulis: Hendry Nofry Pasalbessy.
BAGIAN I (GAMBARAN AWAL)
ISI PERCAKAPAN.
Tadi malam, kurang lebih pukul 18:30 WIB, Penulis mendapat pertanyaan dari salah seorang Ketua AMGPM Cabang (bernomor 0822-4899-4443) dalam wilayah pelayanan AMGPM di DAPUA. Pertanyaan tersebut disampaikannya melalui saluran telepon, yang isinya kurang lebih: "KEDA (Ketua Daerah), dalam pleno pembahasan hasil kerja komisi Kriteria dan Tata Cara Pemilihan Pengurus di salah satu Ranting, ada polemik terkait penting-tidaknya memasukkan kriteria 'Sehat Jasmani dan Rohani', dan berakhir dengan keputusan menghapus item dimaksud. Hal itu dikarenakan pertimbangan harus menyertakan rujukan Surat Keterangan Dokter. Pertanyaan yang beta mau tanya; 1. Apakah memang harus demikian? Bukankah Kriteria ini diturunkan secara berjenjang dari Kongres hingga Rapat ranting? Artinya itu kriteria ini bersifat baku kan? Dan; 2. Bagaimana seandainya tidak ada rujukan Keterangan Dokter?
JAWABAN.
Terhdap dua pertanyaan yang dikemukakan oleh Ketua Cabang tersebut, jawaban yang dapat disampaikan sekaligus diulas oleh Penulis, begini:
Jika Keterangan dokter hendak dijadikan rujukan, itu suatu capaian serius dari suatu espektasi yang ideal, sah dan tentu saja baik sekali. Tapi Penulis ingin memberi ulasan lain yang menyentuh puluhan kali pengalaman.
Bahwa dalam kesadaran ber-AMGPM selama ini, apakah pernah hal itu dilakukan? Bahkan untuk forum sekelas Kongres yang memilih Ketua Umum, Sekretaris Umum dan komposisi lengkap Pengurus Besar saja, Penulis tidak pernah menemukan bahwa item-item kriteria tersebut disertai lampiran Surat Keterangan Dokter. Setidaknya itulah yang Penulis tahu sepanjang pernah 5 Kali mengikuti Kongres AMGPM, pernah 4 Kali mengikuti Konferensi DAPUA serta sangat banyak kali mengikuti Konferensi Cabang dan Rapat Ranting.
Pertanyaan lanjutan, mengapa hal itu tidak ada? Dalam pandangan Penulis, alasannya sederhana saja yaitu karena "forum-forum Legislatif AMGPM selalu punya logika yang sehat" dalam rangka menilai kategori Sehat Jasmani dan Sehat Rohani sehingga tidak terjebak memilih pemimpin yang bermasalah, sebab, itu akan beresiko memengaruhi tujuan organisasi dan pelayanan dalam cakupan eksistensi kelembagaan.
Dalam logika forum, kategori sehat jasmani, merujuk pada penilaian physicallly personal calon pemimpin, sementara kategori sehat rohani, merujuk pada penilaian atas eksistensi berulang aspek behavior-nya yang diikuti selama berproses bersama didalam AMGPM. Dengan demikian, adanya kriteria itu hanya sebagai affirmation manner (cara penegasan) logika forum. Belum lagi, secara teknis, jika model lampiran fisik Surat Keterangan Dokter dipraktekan secara konkrit, hal itu sudah harus diantisipasi sebelum diselenggarakan forum legislatif RAPAT RANTING/KONFERCAB/KONFERDA/KONGRES yang berimplikasi beban perencanaan dan persiapan teknis menjadi lebih panjang ke belakang. Ini akan menguras energi praktek berorganisasi, ribet, menjenuhkan dan dalam cara pandang tertentu akan menghambat pencarian dan penyediaan pemimpin bagi operasionalisasi lembaga eksekutif.
Naskah kriteria dalam praktek forum legislatif, bukan suatu dokumen baku melainkan hanya bersifat rancangan yang harus di bahas dan disetujui bersama. Jika ditemukan kesamaan narasi pointer's, itu karena kebiasaan kita selama ini yang gandrung pada pola adopsi isi materi secara utuh. Tentu saja bukan sesuatu hal yang salah dalam pandangan Penulis, tetapi untuk kepentingan belajar secara lebih kritis, ada baiknya ke depan jangan membiasakan mengutip secara mentah dari materi atau hasil Kongres/KONFERDA/KONFERCAB, atau materi-materi RR yang lama.
Lalu, bagaimana seandainya tidak ada rujukan Keterangan Dokter? Menurut Penulis tidak usah mempersoalkan keterangan dokter sebab forumlah yang pada akhirnya melakukan apa yang Penulis sebutkan sebagai selection, election and execution (saring, pilih, sahkan) hingga pada titik memenuhi ambang nilai penerimaan mayoritas. Untuk sampai pada tiga tindakan tersebut, forum menjalankan kewajibannya mendiagnosa calon pemimpin sehingga forum itu (peserta) tidak lain adalah citra simbolik dokter dalam perspektif seleksi kehadiran pemimpin.
Jika ada salah satu peserta forum lembaga Legislatif yang tidak dapat menerima logika ini maka dia sendiri membunuh kemampuan intuitifnya dalam mengenali calon pemimpin, membunuh daya arifnya untuk mengantar proses dengan ketersediaan waktu efektif, serta menyangkali kapasitas optimumnya untuk berkontribusi dalam forum legislatif. Dan karena itu menurut Penulis, Surat Keterangan Dokter baik adanya tapi jangan ketidakadaannya membunuh eksistensi item kriterianya. Jika eksistensi item kriterianya dibunuh dengan cara dihapus, maka forum itu sendirilah yang sesungguhnya diragukan kesehatannya, dan bukan calom pemimpinnya, hehehe...
BAGIAN II (URAIAN TAMBAHAN UNTUK SEKEDAR PEMAHAMAN SUBSTANSIAL).
Pada dasarnya, penyusunan dan penyepakatan item-item kriteria didasarkan pada kebutuhan organisasi. Jadi daya baca dan daya ikatnya bersifat situasional untuk kebutuhan jangka pendek organisasi yakni sejauh sirkulasi periodik kepemimpinan. Keberadaan kriteria seleksi calon pemimpin, secara kompetensial mengemban dua fungsi penting yaitu:
PERTAMA, fungsi selektif kualitatif, dan;
KEDUA, fungsi selektif akomodatif.
Selektif kualitatif berpenekanan pada perspektif pengujian dalam kapasitas pribadi kader leader atau pemimpin, sementara Selektif Akomodatif, lebih mencerminkan seleksi keterwakilan tertentu, seperti keterwakilan periode, keterwakilan angkatan, keterwakilan senioritas, keterwakilan wilayah atau kelompok, dan lain-lain.
Lebih jauh tentang Selektif Kualitatif dan Selektif Akomodatif, Penulis ingin sedikit menjabarkannya.
Obsesi ideal setiap organisasi termasuk AMGPM pada berbagai level adalah memiliki kader leader berkualitas yang siap untuk mengisi jabatan kepemimpinan. Mengapa demikian? Karena kader leader dimaksud sekaligus dipandang sebagai suatu aset organisasi dalam pusaran "prosesi kepemimpinan dan pengelolaan jabatan pada lingkungan organisasi dan pelayanan". Sebagai pemimpin atau Pengurus, kader leader itu memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan seluruh social capital (modal sosial) yang tersedia dan resources development organisasi bagi upaya menunjang eksistensi AMGPM yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya fisik, sumber daya keuangan, dan sumber daya informasi.
Dari narasi ini dapat dibayangkan bahwa kader leader/pemimpin identik dengan analogi otak pada anatomi tubuh. Dia operator pengendali sistem keorganisasian. Sebab itu, dalam usaha dan kepastian mengemban tanggung jawab ini, tidak dapat diserahkan begitu saja pada figur yang punya sifat kepemimpinan laissez faire (bersifat serampangan dan seenaknya saja) tanpa memiliki perspektif kuat mengenai cara memimpin dan mengelola organisasi. Melalui metode selektif kualitatif, akan dilakukan penyaringan hingga diperoleh figur yang benar-benar berkualitas.
Lalu, secara lebih rinci dan teknis, bagaimana mengukur kualitas kepemimpinan seseorang yang kemudian dijadikan dasar esensial item-item kriteria? Uraian akan hal ini mungkin lebih punya bobot isi dan luasan sajian yang representatif jika Penulis paparkan tersendiri melalui materi KEPEMIMPINAN KRISTEN DI AMGPM, tetapi, sebagai indikasi dan intisari, ada beberapa sifat kriterik yang dapat disampaikan terkait hal ini. Bahwa mengukur dan menandai pemimpin berkualitas di AMGPM, dapat dilakukan dengan menilai aspek-aspek antara lain:
1). Memiliki “KARAKTERISTIK KEHAMBAAN" yang kuat dan benar-benar fungsional, yang mengacu kepada keteladanan KRISTUS. (Markus 10:44 45 dan barangsiapa ingin menjadi yang terkemuka di antara kamu, hendaklah ia menjadi hamba untuk semuanya. Karena Anak Manusia juga datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang.)
2). BERJIWA BESAR dan punya sifat KERELAAN UNTUK BERKORBAN, TIDAK CACAT MORAL (karena dia adalah panutan), PUNYA DASAR KESETIAAN YANG KOKOH, MAMPU MENAHAN DIRI, BIJAKSANA (dalam pertimbangan maupun keputusan), SOPAN, BERSIFAT AKOMODTIF (baik terhadap suatu keadaan yang berbeda ataupun pendapat yang berbeda), CAKAP MENGAJAR. Semua ini dapat kita rujuk kepada (1 Timotius 3:2 Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang).
3). MENGHARGAI TUBUHNYA SEBAGAI KABAH ALLAH, BUKAN PEMARAH MELAINKAN PERAMAH (Karena marah akan mudah merusak daya hikmah dan berpikir logis sehingga beresiko terhadap pengambilan keputusan). Sebaliknya adalah FIGUR PENDAMAI serta TIDAK MATERIALISTIK. (Sifat-sifat ini merujuk kepada 1 Timotius 3:3 bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang).
4). FIGUR PENDOA. Belajar dari sosok Kristus yang terlebih dulu berdoa sebelum membuat keputusan penting. (Markus 1:35 Pagi-pagi benar, waktu hari masih gelap, Ia bangun dan pergi ke luar. Ia pergi ke tempat yang sunyi dan berdoa di sana).
5). MEMILIKI RESPONSIBILITY yang mendalam (bertanggung jawab). Responsibility, berasal dari dua konsep bermakna yakni response yang berarti tanggapan atau jawaban atau tindakan dan ability yang berarti kemampuan atau kesanggupan. Jika kita belajar dari Alkitab, di sana bisa dijumpai Lukas 19:12-27 yaitu cerita Perumpamaan Tentang Talenta, yang intinya: jika kita bisa menyelesaikan pekerjaan yang kecil maka kepada kita akan dipercayakan pekerjaan yang besar (minora servabis, mayora te servabis).
Sekelumit ini saja yang penulis sajikan sambil mengajak pembaca dan kader AMGPM DAPUA untuk menyadari bahwa Alkitab adalah samudera maha luas pengetahuan kepemimpinan yang bisa didalami untuk mendapatkan rujukan terbaik kualitas kepemimpinan.
BAGIAN III (PENUTUP)
Demikianlah apa yang dapat Penulis sajikan untuk dibaca, kiranya bermanfaat bagi peningkatan pemahaman ataupun sebagai referensi belajar kritis yang mungkin sekali darinya tulisan ini mengalami penajaman ataupun terdekonstruksi secara cerdas dan berbobot.
KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA
No comments:
Post a Comment