Minggu tengah malam tanggal, 24 Februari 2019, aparat Polisi bertindak di luar prosedur dan tugas pokoknya, baik itu dalam kaitan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, maupun memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pangkal penilaian ini merujuk kepada teknis aparat kepolisian menangani dampak tawuran antara kelompok anak-anak remaja/pemuda di sekitar lokasi tempat putar mobil jurusan Kudamati kota Ambon dengan gabungan kelompok remaja/pemuda di Lorong PMI, Lorong Sinar dan sekitarnya.
Peristiwa tawuran yang terjadi Jumat sore (22/2) itu, memang menimbulkan efek korban dikalangan para kelompok tawuran dan cukup meresahkan banyak pihak. Saya pun merasakan dampak langsung dari kondisi tersebut sebab sedianya akan jalan-jalan sore dengan kedua anak saya melintasi wilayah dimana terjadi tawuran, akhirnya tidak dapat dilakukan.
Pada satu sisi, saya mengapresiasi langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga saya dan semua masyarakat bisa kembali beraktifitas menggunakan area konflik tawuran. Sayapun mendukung ketegasan langkah kepolisian yang secara prefentif dimaksudkan untuk menurunkan tingkat eskalasi konflik.
Namun demikian, pada sisi yang lain, saya menyayangkan sikap berlebihan sejumlah aparat kepolisian pada dini hari tadi (Minggu 24 subuh, sekitar pukul 01 WIT) yang tanpa mengidentifikasi dan melokalisir lebih dulu wilayah pengamanan, secara membabi-buta melontarkan gas air mata ke segala penjuru hingga wilayah pemukiman yang sebetulnya jauh dari radius zona pengaman. Akibatnya, seluruh masyarakat yang tengah beristirahat jadi terbangun dan berhamburan keluar rumah demi menghindari kepulan-kepulan asap Ortho Chlorobenzylidene Malononitrile yang berefek iritatif. Efeknya menyeluruh tetapi paling parah dialami terutama oleh anak-anak dan bayi. Mereka yang sedang tertidur pulas menjadi terbangun dan serentak menjerit karena sesak nafas, perih dan iritasi mata.
Beberapa anak bahkan langsung segera dilarikan dengan kendaraan bermotor oleh orang tuanya ke luar dari lingkungan demi menghirup oksigen bersih guna menetralisir dampak terpapar asap gas air mata.
Sungguh tidak pantas menoleransi atau berupaya memahami tawuran sebagai sesuatu kewajaran sebab tawuran itu penyakit sosial kolektif masyarakat yang harus diberantas, karena itu, saya mendukung seluruh bentuk tindakkan tegas aparat kepolisian dalam menindak tegas mereka-mereka yang menjadi pelaku tawuran pada Jumat sore itu, tetapi tidak dapat memahami dan membenarkan tindakan melepaakan gas air mata secara nembabi buta dalam lingkungan dimana masyarakat sedang beristirahat malam.
Bagaimanapun prosesur harus jadi pedoman tindakkan aparat dimana gas air mata adalah salah satu senjata pihak kepolisian menghadapi pendemo, bukan masyarakat yang sedang beristirahat.
Di negara manapun, termasuk Indonesia, Maluku, Kota Ambon dan di Kelurahan Benteng, gas air mata hanya boleh digunakan kala menghadapi pendemo atau tawuran yang berpotensi rusuh.
Semoga apa yang saya tulis dari rasa hormat dan kecintaan saya pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa memantik kepekaan, profesionalisme tugas dan kesadaran akan prosedur standar menggunakan sarana tugas secara bertanggungjawab dari mereka (aparat) yang bertugas tadi malam di lokasi tempat tinggal saya.
No comments:
Post a Comment